[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Uang Pelangkah
Jurnal Muslimah - Tuesday, 06 February 2007

Kafemuslimah.com



Bagi muslimah yang hendak menikah, mempunyai kakak yang belum menikah biasanya akan menjadi hambatan. Terlebih jika kakak nya adalah seorang perempuan, maka budaya tersebut akan semakin "saklek". Khawatir sang "mbak" susah dapat jodoh nantinya. Lho?? kenapa jika terjadi pada kakak laki-laki tidak dikhawatirkan??kan sama saja??

Daftar list muslimah yang cukup umur dan belum menikah bertambah lagi ketika seorang akhwat yang hendak menikah menjadi tertunda karena kakak perempuannya belum menikah. Kalaupun boleh harus ada pelangkah yang yang jumlahnya terkadang sulit untuk dipenuhi mengingat orang yang menikah pun sedang membutuhkan uang. Dan yang meminta pun umumnya bukan sang kakak yang dilangkah tetapi orang tua. Bahkan ada yang sampai berkeluh kesah, kami hanya ingin menikah, kenapa untuk suatu yang halal tidak boleh. Tak jarang pula menyebabkan kurang harmonisnya hubungan orang tua dengan anak.


Ada cerita lain dari pengalaman teman saya, seorang yang sedang menjalani proses menuju pernikahan. Proses ta'aruf berjalan dengan lancar. serta guru mengaji nya. Tetapi ketika si ikhwan meminta SIM (Surat Izin Menikah), sang orang tua melarangnya. "keukeuh" sang ikhwan memperjuangkannya, izin tetap tidak dikeluarkan. Sampai akhirnya sang akhwat menerima pinangan ikhwan lain. Menangislah si ikhwan sejadi-jadinya.......Si ikhwan berfikir bahwa dengan uang pelangkah yang cukup, cita-citanya akan tercapai. Setelah peristiwa yang dialaminya itu, kemudian si ikhwan bekerja keras untuk mengumpulkan sejumlah materi sebagai pelangkah. Beberapa lama kemudian si ikhwan kembali mengajukan permohonan SIM. TeTapi sang ibu tetap melarangnya.


Kalau saya melihat sebenarnya larangan orang tua tidaklah sepenuhnya salah. Ketika orang tua menginginkan pelangkah itu hanyalah bentuk takzim dan hormat kepada yang lebih tua yakni kakak kita atas pengorbanannya untuk dilangkah oleh sang adik. Uang pelangkah memang tidak ada dalam islam, tapi tidak bisa juga kita mengatakan itu haram sebab sebuah �urf atau kebiasaan yang ada dalam suatu masyarakat selama tidak bertabarakan langsung dengan prinsip Islam, pada hakikatnya tidak perlu dirusak atau dihancurkan. Kalau kita lebih mendalami lagi maksud orang tua sebenarnya tidaklah sebatas uang atau barang pelangkah tetapi yang menjadi pertimbangan orang tua adalah masalah perasaan dan kasih sayang terhadap anak. Buktinya dengan uang pelangkah yang disediakan si ikhwan pun belum meluluhkan hati sang ibu. Buktinya budaya tersebut hanya jatuh pada kakak perempuan saja. Kenapa?? karena sifat perempuan yang �sensitif�. Jadi sang ibu menginginkan pengertian sang adik pada kakaknya.

Sebenarnya peran besar kita yang seharusnya dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum menikah perlu dioptimalkan lagi. Ada teori-teori yang kadang dilupakan oleh aktivis, teori tentang dakwah keluarga, memahamkan nilai-nilai Islami pada keluarga, pengkondisian keluarga sejak dini. Atau mungkin pemahaman akan poligami dalam Islam seperti apa, kepada kakak kita. Maksud saya, melihat begitu besarnya jumlah akhwat dibanding ikhwan saat ini, menjadi yang kedua?? Kenapa tidak?? Atau pemahaman yang lainnya. Jadi sebenarnya ketika melobi, bukanlah semata-mata karena ke-ego an kita yang �kebelet� ingin menikah, ketakutan akan kehilangan sang calon impian atau ketakutan yang tidak syar�I lainnya, toh janji Allah itu pasti. Kalau kata pepatah betawi mengatakan �Gado-gado kacang tanah kalau emang jodoh ngga akan kemana�. Tetapi melobi karena ingin memahamkan orang tua akan budaya islami (masalah melangkah), memahamkan tentang bahaya zina, pergaulan Islami dll. Dan itu bukan PR yang harus dikerjar ketika sudah �mepet� waktu nikah. Berikan solusi, jangan hanya memberi masalah. Misalnya dengan mencarikan calon buat sang kakak. Bahkan ada cerita lucu dari seorang teman yang mengatkan bahwa kalau saya �dilangkahi� adik, saya minta pelangkah seorang ikhwan. Hehe�.sama aja atuh!!


Terakhir, bagi saya ( karena saya juga termasuk yang belum keluar SIM sebelum kakak menikah) tertundanya menikah karena masalah melangkah adalah hal tidak perlu diratapi. Buat apa �ngoyo�?? Toh itu hanya �setengah dien�?!. Maksud saya menikah hanya setengah dien, buat apa setengah dien tersebut merusak setengah dien yang lain??. Setengah dien yang hanya akan membuat kita tidak percaya janji Allah akan jodoh, membuat silaturahmu antara kita,kakak, dan orang tua menjadi rusak. Atau memaksa menggenapkan setengah dien menyebabkan kurang diterimanya kita/calon kita oleh besan, padahal menikah itu bukan hanya menyatukan dua orang tetapi dua keluarga besar. Sepertinya menghabiskan waktu untuk setengah dien tersebut sementara masih ada setengah dien yang perlu dan bisa kita kerjakan. Juga sambil �mencicil persiapan� untuk setengah dien tersebut. Menikah memang hal yang perlu disegerakan, tetapi persiapannya juga perlu diperhatikan. Banyak hal yang indah, memang memerlukan waktu yang tak singkat dan persiapan yang beragam tak jarang menguji kesabaran kita untuk menunggu. Akan tetapi, walaupun menunggu membutuhkan pengharapan.namun tetap menjanjikan satu hal yang tak dapat seorangpun bayangkan.

Jika ingin berlari, belajarlah berjalan dahulu...
Jika ingin berenang, belajarlah mengapung dahulu...
Jika ingin dicintai, belajarlah mencintai(orang lain) dahulu....


Wallahu alam bishowwab

Siti Barkah

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved