|
Qada Puasa Lewat Setahun Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Tuesday, 05 June 2007
Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Saya ingin mengetahui bahwa adakah kita harus menqadakan puasa kita apabila kita meninggalkannya ketika waktu datang haid dan haruskah kita langsaikan dalam masa setahun apa hukumnya jika kita tidak menqadakannya dlm jangka masa setahun?
-illa-
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudari Illa, wanita yang mendapat haid tidak boleh berpuasa dan menggantinya di hari lain sebanyak hari yang di dalamnya ia tidak berpuasa.
Sebaiknya qadha atau pembayaran puasa tersebut dilakukan dengan segera ketika ada kesempatan dan kalau bisa pada tahun yang sama. Namun apabila pembayaran hutan puasa itu tertunda sampai ke tahun atau pasca Ramadhan berikutnya maka para ulama berbeda pendapat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa menunda pembayaran hutang puasa Ramdhan hingga Ramadhan berikutnya tanpa udzur tidak boleh. Jika ditunda maka harus ditambah dengan membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap hari. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibn Abb�s, Ibn Umar, dan Abi Hurayrah. Menurut mereka orang yang memiliki hutang puasa lalu belum menggantinya hingga masuk ramadhan lagi, maka ia wajib memberi makan seorang miskin setiap hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Sementara menurut kalangan Hanafi, penggantian puasa bisa kapan saja. Ia bisa mengganti hutang puasanya sesudah masuk ramadhan berikutnya tanpa harus membayar fidyah. Alasannya, nas Alquran bersifat umum tanpa ada batasan waktu. Yaitu Allah berfirman, �Hutang puasa itu diganti pada hari-hari yang lain.�
Wallahu a�lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
www.syariahonline.com [ 0 komentar]
|
|