[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Qada Puasa Lewat Setahun
Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Tuesday, 05 June 2007

Pertanyaan:

Assalamualaikum,
Saya ingin mengetahui bahwa adakah kita harus menqadakan puasa kita apabila kita meninggalkannya ketika waktu datang haid dan haruskah kita langsaikan dalam masa setahun apa hukumnya jika kita tidak menqadakannya dlm jangka masa setahun?

-illa-

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudari Illa, wanita yang mendapat haid tidak boleh berpuasa dan menggantinya di hari lain sebanyak hari yang di dalamnya ia tidak berpuasa.

Sebaiknya qadha atau pembayaran puasa tersebut dilakukan dengan segera ketika ada kesempatan dan kalau bisa pada tahun yang sama. Namun apabila pembayaran hutan puasa itu tertunda sampai ke tahun atau pasca Ramadhan berikutnya maka para ulama berbeda pendapat.

Jumhur ulama berpendapat bahwa menunda pembayaran hutang puasa Ramdhan hingga Ramadhan berikutnya tanpa udzur tidak boleh. Jika ditunda maka harus ditambah dengan membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap hari. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibn Abb�s, Ibn Umar, dan Abi Hurayrah. Menurut mereka orang yang memiliki hutang puasa lalu belum menggantinya hingga masuk ramadhan lagi, maka ia wajib memberi makan seorang miskin setiap hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Sementara menurut kalangan Hanafi, penggantian puasa bisa kapan saja. Ia bisa mengganti hutang puasanya sesudah masuk ramadhan berikutnya tanpa harus membayar fidyah. Alasannya, nas Alquran bersifat umum tanpa ada batasan waktu. Yaitu Allah berfirman, �Hutang puasa itu diganti pada hari-hari yang lain.�

Wallahu a�lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.

www.syariahonline.com
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved