|
Hukumnya cukur bulu kaki dan Ketiak Uneq-Uneq - Monday, 28 April 2008
Tanya: Saya Ika, boleh nanya tentang "adab-adab" yang bisa dan tidak bisa dilakukan ama seorang muslimah ga?? Aku mau nanya tentang hal yang agak ... gitu. ehm.. Saya mo nanya nih gimana sih hukumnya cukur bulu kaki (betis) ama ketiak? (maaf kalo terlalu lancang yah..). Apa sama dengan ga bolehnya cukur alis? Pertanyaannya sih dasar banget kali yah..tapi yah gitu deh aku masih banyak ga ngerti dan belum banyak tahu tentang hal2 dasar yang boleh dan ga boleh kita lakuin sebagai seorang muslimah. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatan dan jawaban yang akan diberikan.
wassalamu alaikum
Jawab
Assalamu�alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ika, terima kasih atas pertanyaannya. Berikut keterangannya,
Dari Aisyah r.a, Rasulullah SAW telah bersabda:
�Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa� (istinja� atau kekurangan air sehingga mengharuskan untuk beristinja� atau membersihkan kotoran setelah membuang hadast besar atau kecil dengan selain air)�. Mush�ab bin Syaibah mengatakan: �Saya lupa yang kesepuluh, melainkan berkumur.�(HR Bukhari Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a , dia mengatakan: Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan dan khitan.� (HR Bukhari Muslim)
Dengan demikian ukhti Ika, mencukur bulu ketiak insya Allah boleh. Demikian pula dengan mencukur bulu dibetis (memang ada wanita yang karena hormonal maka bulu-bulu di betisnya panjang-panjang tidak seperti wanita pada umumnya. Untuk alasan keindahan, tentu saja diperbolehkan mencukurnya. Tapi, bukan dengan niat untuk memperlihatkan betis yang mulus ke orang lain ya, karena betis itu termasuk aurat yang harus ditutupi kecuali diperlihatkan pada suami dan pria-pria yang diperbolehkan untuk melihatnya seperti yang tertera di Al Quran dan hadits).
Adapun untuk menambah pengetahuan agamamu, kamu mulai sekarang coba menyisihkan uang sakumu untuk membeli buku-buku Fiqih sehingga pengetahuan agamamu bertambah. Ada beberapa buku Fiqih yang saya rekomendasikan untuk kamu baca, seperti:
- Fiqih Wanita, karangan Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, terbitan dari Pustaka Al Kautsar.
- Fatwa-fatwa Kontemporer, karangan Yusuf Al Qaradhawi, penerbit Pustaka Al Kautsar atau yang terbitan Gema Insani Press.
Buku-buku lain juga bisa kamu baca. Tapi, kamu harus kritis ya. Jangan Cuma terpaku pada satu buku saja, dan jangan ragu untuk bertanya pada orang yang lebih paham. Bisa tanya ustad, ustadzah, ayahmu, gurumu, tapi lebih baik lagi sih kalau ke tempat pengajian.
Selamat belajar ya ukthi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalamu�alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar]
|
|