|
Iddah Muslimah yang Bercerai Dari Suami Non Muslim Uneq-Uneq - Wednesday, 21 May 2008
Tanya:
Assalamu'alaikum,
Mbak ade, Saya sudah menikah selama 3 th dengan seorang laki2 non muslim. Alhamdulillah saya akhirnya menyadari kesalahan saya bahwa seorang muslimah haram hukumya bila menikah dengan selain muslim.
Saya sudah berusaha untuk mempertahankan pernikahan saya dengan membujuk suami saya agar segera memeluk islam, namun ia lebih memilih tetap pada keyakinannya. Setahun yang lalu saya memutuskan untuk meninggalkannya, tekad saya bulat bila suami saya memang mencintai saya ia harus bisa membimbing saya untuk dunia dan akhirat. selama tidak serumah lagi saya kembali ke rumah orang tua. Namun baru dua bulan lalu saya mengajukan cerai di pengadilan negeri. yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana dengan masa iddah saya, apakah saya juga harus melalui masa iddah bila saya akan menikah kembali. Apakah masa iddah dihitung berdasarkan keputusan hakim di pengadilan atau bagaimana? Karena saya sudah meninggalkan suami saya selama 1 tahun.
Jazakallah mbak adek atas jawabannya.
tyas
Jawab;
Wa�alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ukhti Tyas yang dirahmati Allah SWT.
Senang sekali membaca uneg-unegmu. Alhamdulillah. Pertolongan Allah kepadamu ternyata amat dekat, terbukti dari kesadaran yang muncul dari pernikahanmu yang salah.
Betul sekali ukhti Tyas, pernikahanmu dengan laki-laki non muslim itu adalah pernikahan haram.
�Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mu�minah sebelum mereka beriman.� (Al Baqarah: 221)
Saya juga amat setuju kamu memilih untuk berpisah dengan suamimu yang menolak untuk memeluk agama Islam dan pulang ke rumah orang tuamu. Dalam hal ini, kamu masuk kedalam golongan wanita mukminah yang melakukan hijrah.
�Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman maka jangalah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.� (Al Mumtahanah:10)
Untuk masa iddah, karena pernikahannya dianggap pernikahan haram, maka tidak ada iddah bagi wanita-wanita mukminah tersebut. Tapi, disyaratkan untuk melihat bahwa rahimnya harus dalam keadaan bersih (tidak hamil/istibra�). Ibnu Taimiyah, dalam bukunya �Hukum-hukum Perkawinan� yang diterbitkan oleh Pustakan Al Kautsar, beliau menyampaikan keterangan yang berdasarkan hadits Ibnu Abbas; yang isinya �bahwa wanita yang hijrah dari golongan yang memerangi tidak ada iddah, ia hanya istibra� dengan sekali haid. Dihitung sejak kapan? Sejak kamu mengajukan khulu� (permintaan cerai) kepada suamimu. Yaitu, sejak dua bulan yang lalu ya? Setelah itu, kamu boleh menikah lagi.
Untuk sebuah second opinion, coba kamu tanyakan lagi ke www.syariah-online.or.id .
Maaf jika ada kekeliruan atau ketidak lengkapan keterangan.
Wassalamu�alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar]
|
|