|
Boleh Tidak Menikah Dengan Paman Sendiri Uneq-Uneq - Thursday, 27 November 2008
Tanya:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
mbak ade anita, saya punya paman, adik kandung dari ibu saya. Paman saya
mempunyai istri (tante saya) dan tante saya tersebut mempunyai adik. Adik
tante saya tersebut menyukai saya, apabila dilanjutkan ke jenjang
pernikahan, apakah hal itu diperbolehkan ? Mohon penjelasannya ya mbak.
Terima kasih.
Jawab:
Wa�alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Al Quran menerangkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi dengan keterangan sebagai berikut:
�Dan janganlah kamu menikah kepada wanita-wanita yang telah dikawin oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah pula kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya). (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.� (qs An Nisa: 22 � 23)
Dengan firman ini kita bisa mengetahui, bahwa perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh orang Islam itu ada empat belas, yaitu seperti:
1. Bekas istri ayahnya.
2. Ibunya yang melahirkan dia.
3. Anaknya sendiri.
4. Saudara (kandung perempuan)nya sendiri.
5. Saudara (kandung perempuan) ayahnya.
6. Saudara (kandung perempuan) ibunya.
7. Anak dari saudara (kandung)nya laki-laki.
8. Anak dari saudara (kandung)nya perempuan.
9. Perempuan yang pernah menyusui dia.
10. Saudara sesusuan.
11. Ibu istrinya (mertua).
12. Anak tirinya yang ibunya sudah dicampuri olehnya.
13. Istri anak (kandung)nya sendiri.
14. Saudara istrinya jika istrinya masih hidup.
Dengan demikian, adik dari istri paman ukhti boleh dinikahi Insya Allah.
Wassalamu�alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar]
|
|