[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Setelah Khitbah Ada Batasankah?
Uneq-Uneq - Thursday, 27 November 2008

Tanya: Assalamu'alaikum wr.wb
Mba Ade Anita, Ana akhwat yang insyaAllah akan segera melangsungkan pernikahan,yang ana mau tanyakan batasan-batasan apa saja yang harus diperhatikan setelah khitbah agar tidak melanggar aturan-aturan agama,kemudian persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum pernikahan.
Wassalamu'alaikum wr.wb

Jawab:

Wa�alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ukhti, setelah dikhitbah bukan berarti menjadi gugurlah batasan yang harus ditaati dalam hubungan antara seorang wanita dengan laki-laki yang bukan Mahromnya. Jadi, sama seperti pergaulan antara wanita dan laki-laki yang tidak menikah dan bukan pula dalam ikatan pertalian darah, mereka tidak boleh berdua-duaan, terlarang melakukan perbuatan yang mendekati zina (apalagi perzinahan), terlarang bagi keduanya memperlihatkan bagian tubuh yang termasuk aurat yang harus ditutupi, pun terlarang bagi keduanya memperlihatkan sebuah perilaku yang bisa menggiring ke arah perzinahan (seperti memakai pakaian ketat, atau mendesah-desahkan suara, atau saling melemparkan kalimat-kalimat mesra yang memang belum saatnya diberikan). Semuanya masih tetap berlaku hingga datangnya pernikahan ditambah dengan satu kewajiban lagi, yaitu tidak boleh menerima pinangan dari orang lain lagi.

Mengapa tidak anda bedanya antara setelah dikhitbah dan sebelum dikhitbah dalam hal ini? Karena sebelum terjadinya pernikahan yang resmi, segala sesuatunya itu masih dimungkin untuk terjadi. Seperti perpisahan karena usia (kematian), pembatalan pinangan, pengunduran diri salah satu pihak yang menyebabkan pernikahan tidak dapat dilangsungkan. Nah, kepastian bahwa dia memang sudah menjadi �milik kita� secara halal adalah ketika pernikahan sudah resmi berlangsung. Setelah pernikahan resmi dilakukan, maka pasangan kita inipun otomatis menjadi halal bagi kita dan kita bisa melakukan banyak sekali hal bersamanya tanpa ada batasan apa-apa lagi selain batasan yang diberikan oleh Allah SWT.
Lalu persiapan apa saja yang perlu dilakukan oleh ukhti menjelang pernikahan? Ada beberapa hal,

1. Persiapan ruhiyah. Sebuah pernikahan adalah sebuah pintu untuk melangkah kea rah kebaikan yang lebih besar lagi bagi seseorang insya Allah. Karena dari pernikahan tersebut maka kelak akan terjadilah kesinambungan generasi selanjutnya. Dari pernikahan pula akan tersambung tali silaturahim kekeluargaan yang lebih luas. Untuk itu, maka sebagai seorang muslimah, penting bagi ukhti untuk memperdalam pengetahuan tentang ilmu agama yang ukhti miliki. Kelak ilmu tersebut akan berguna sebagai dasar dalam berpikir dan bertindak ketika membesarkan anak-anak ukthi, ketika melakukan hubungan dengan keluarga besar ukhti yang baru, ketika membina hubungan dengan lingkungan baru yang akan ukhti masuki, juga ketika sedang membina hubungan dengan suami ukhti. Penting juga untuk mengintensifkan upaya mendekatkan diri pada Allah SWT. Sesungguhnya, hanya kepada Allah-lah kita akan senantiasa meminta perlindungan dan pertolongan.

2. Persiapan mental. Sebuah pernikahan adalah sebuah perhelatan besar. Dimana setelah undangan disebar maka otomatis insya Allah ukhti, calon suami, orang tua kedua belah pihak serta sanak saudara dan panitia yang terlibat akan melayani para tamu tersebut. Menyatukan banyak sekali kepala untuk sebuah acara besar tentu saja akan mendatangkan banyak sekali masalah. Untuk itu, lakukan shalat tahajud dan perdalam ketaqwaan kepada Allah SWT dan banyak-banyaklah berdoa gar Allah melimpahkan kesabaran bagi semua yang terlibat, serta mengkaruniakan sebuah kemudahan dan kesuksesan bagi keberlangsungan acara. HIndari segala macam perilaku syirik yang biasanya muncul dalam budaya Indonesia, apapun alasannya. Karena adalah sebuah kebodohan mempersandingkan perbuatan syirik dengan ketaqwaan kepada Allah SWT. Adapun perbuatan syirik yang saya maksud misalnya, memanggil pawang hujan, melempar pakaian dalam ke atas genting dengan harapan tidak turun hujan, memasang lidi yang ada bawang merah putihnya dengan maksud agar hujan tidak turun, melakukan ritual budaya tertentu dengan maksud agar acara dapat berlangsung dengan sukses, melakukan ritual non ibadah tertentu dengan maksud agar diberi kemudahan dalam melakukan perhelatan, berziarah ke makam leluhur atau orang yang disucikan/diagungkan dengan maksud agar tidak ada gangguan terhadap perhelatan, dll. Semua ini adalah murni perbuatan syirik.

3. Persiapan kebugaran dan kesehatan. Tidak lucu jika ketika perhelatan berlangsung ukhti dalam kondisi yang tidak prima dan tidak segar. UNtuk itu, cobalah untuk makan teratur dan bergizi, istirahat yang cukup, minum vitamin dan suplemen makanan, dan jangan terlalu stress agar ukhti tidak jatuh sakit serta agar ukhti tidak terlihat loyo. JIka ada waktu, coba seminggu sekali pakai masker wajah, lulur tubuh dan creambath rambut. Perhelatan pernikahan itu waktunya lama, nggak lucu kan kalau tubuh mengeluarkan bau yang tidak sedap, wajah yang dekil dan berjerawat serta rambut yang rusak. Demikian juga dengan rumah dan khususnya kamar. Usahakan terlihat bersih dan segar sehingga bukan Cuma tamu yang merasa nyaman, calon suamipun, yang kelak akan menjadi orang baru di rumah barunya (rumah ortu ukhti, yang menjadi rumah pertama yang diinjaknya berdua dengan ukti sebelum kalian pindah ke rumah sendiri) ikut merasa nyaman.

4. Persiapan acara. Koordinasikan lagi dan cek ulang apa saja yang kurang, jangan sampai ketika acara berlangsung ada kesembrawutan disana-sini.

5. Persiapan kesehatan dan administrasi. Ukthi sudah mengurus administrasi yang harus dipenuhi di KUA? Sudah melakukan imunisasi untuk calon pengantin belum? Hm, tentang imunisasi ini ada beberapa rumor yang berlaku di masyarakat yang meragukan keberadaan imunisasi ini.

Sesungguhnya, imunisasi untuk calon pengantin ini adalah imunisasi tetanus dan beberapa imunisasi lain yang berguna untuk tubuh wanita. Mengapa harus imunisasi? Karena, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Bisa saja, ketika melahirkan ternyata kita sedang berada di daerah pinggiran atau terpencil sehingga harus melahirkan tidak dengan alat-alat yang terjamin kehigienisan. JIka kita sudah disuntik imunisasi TT sebelumnya, insya Allah masalah ini bisa diatasi sebagian. Tingkat kematian ibu melahirkan di Indonesia masih amat tinggi. Bisa jadi ini terjadi terkait dengan tingkat kehigienisan alat-alat yang dipakai ketika melakukan persalinan, kelengkapan fasilitas persalinan serta ilmu yang dimiliki oleh tenaga medis persalinan. Begitu juga dengan tingkat kematian bayi dan tingkat bayi lahir cacat di Indonesia. Tentu saja kematian dan bayi cacat adalah takdir Allah SWT. Hanya saja, sebenarnya hal ini bisa dihindari. Artinya, ini termasuk takdir yang bisa dipilih. JIka saja seorang ibu disiplin dalam menjaga kesehatan dirinya, tertib untuk hanya mengkonsumsi yang baik dan sehat saja bagi dirinya, serta senantiasa berhati-hati dalam melakukan banyak hal maka insya Allah kematian bayi atau kelahiran bayi cacat bisa dihindari.

MUngkin hanya segitu dulu yang bisa saya berikan. Semoga bermanfaat.
Wassalamu�alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved