[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Curiga Diri Ini Anak hasil MBA
Uneq-Uneq - Tuesday, 30 December 2008

Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb.

Mba Ade yang baik, saya ingin bertanya boleh kan? begini mba, saya punya orang tua...tapi sepertinya beliau menyembunyikan sesuatu kepada saya, dan ini menyangkut masa depan saya kelak.

Saya mengetahui secara tidak sengaja ketika melihat tanggal pernikahan yg tertera pada Album foto pernikahan kedua orangtua saya. Disitu tertulis bulan xxber 19xx (tanggalnya saya lupa) sedangkan saya dilahirkan bulan M 19xx. Dan yang mengherankan lagi, saya dilahirkan tepat saat usia kandungan 9 bulan. (Berarti ada sesuatu yang terjadi sebelum pernikahan, tetapi saya tidak berani untuk menanyakannya kpd Beliau)

Yang ingin saya tanyakan, jika memang benar saya dilahirkan karena sebuah kecelakaan (zina). Apakah jika saya menikah nanti dgn seorang pria harus mencari Wali nikah selain dari Ayah saya?? katakanlah Wali Hakim, dan bagaimana dengan saksinya...apakah dari pihak keluarga juga atau yang lainnya. (karena saya pernah mendengar bahwa anak hasil perzinahan tidak boleh diwalikan oleh ayahnya.) Lalu bagaimana dengan nasab saya apakah ikut wali hakim tersebut atau tetap ikut nama ayah saya yang sebenarnya??

Lalu bagaimana nantinya saya harus menjelaskan kondisi ini kelak kepada Calon Suami serta keluarganya maupun keluarga saya, jika saya telah menemukan calon yang cocok.
Mohon solusinya atas pertanyaan saya. Terimakasih banyak, semoga Allah SWT senantiasa menjaga & memberi rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua...Amin.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawab:

Wa�alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ukhti, tidak usah panik gitu. Insya Allah masalah tanggal pernikahan orang tua ukhti yang berdekatan dengan bulan ukhi dilahirkan (dan dinyatakan cukup bulan) tidak membuat ukhti masuk kategori anak yang tidak memiliki hak perwalian ayah kandung. Toh ayah kandung ukhti sekarang adalah ayah biologis ukhti sendiri (alias seumpama dulu ibu menikah dengan ayah dalam kondisi MBA, tapi ukhti tetap anak kandung mereka). Seorang wanita yang hamil diperbolehkan menikah dengan lelaki yang menghamilinya. Dengan demikian perlakuan ayah ukhti sekarang sama seperti ayah kandung siapapun, yaitu dia insya Allah berhak menikahkan ukhti dan menjadi wali ukhti.

Untuk selanjutnya, hal-hal seperti ini tidak usah diceritakan kepada calon ukhti. Kita harus menyembunyikan aib keluarga kita (terlebih ini merupakan aib orang tua ukhti sendiri). Bisa jadi kedua orang tua ukhti sekarang sudah bertaubat, dengan demikian jangan lagi dibongkar aib mereka (kadang bagi mereka yang sudah bertaubat jika diceritakan perbuatan dosa dimasa lampau seperti yang mereka pernah mereka lakuan dulu, ini merupakan pukulan yang amat menyedihkan bagi mereka).

Ayo� ambil sesuatu yang baik dan jangan pernah tiru sesuatu yang buruk dari para pendahulu kita (termasuk orang tua kita sendiri).

Demikian semoga bermanfaat
Wassalamu�alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved