|
Apa Kriteria Seseorang Sudah Siap Untuk Menikah? Uneq-Uneq - Wednesday, 31 December 2008
Tanya: Assalamu�alaikum wr wb
Apa kriteria seseorang itu sudah siap untuk menikah? Jika dia merasa sudah siap, tapi ternyata ada kendala dengan lingkungannya sehingga dia tidak bisa menikah, misalnya ada kontrak kerja yang mengharuskan seseorang untuk tidak menikah sekian tahun, atau ada peraturan dari keluarga untuk tidak boleh menikah sebelum kakaknya menikah, apakah itu bisa dipakai sebagai alasan bahwa seseorang itu belum siap untuk menikah?
Wassalamu�alaikum wr wb (Ukhti A, bumi Allah)
Jawab:
Wa�alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kriteria seseorang yang sudah siap untuk menikah itu, pertama dia sudah mencapai usia yang cukup untuk menikah. Batasan usia ini oleh para ulama diseluruh dunia disepakati yaitu jika dia seorang lelaki maka dia sudah bisa melakukan hubungan intim dengan seorang wanita dan memiliki keinginan dan kemampuan untuk mempertanggung-jawabkan konsekuensi perbuatannya tersebut pada si wanita tersebut. Sedangkan batasan usia jika dia seorang wanita maka dia sudah mampu melakukan hubungan intim dengan seorang lelaki tanpa merasa sakit atau terganggu jiwanya karena hubungan intim tersebut. Keduanya (baik lelaki maupun wanita) didahului dengan datangnya akil baliq, yaitu menstruasi untuk seorang wanita dan mimpi basah untuk seorang lelaki). Negara, dalam hal ini, menambahkan batasan usia berdasarkan undang-undang Negara tersebut dengan berbagai pertimbangan kesehatan jiwa, fisik dan mental. Untuk lelaki 18 tahun dan untuk perempuan 16 tahun. Yang terakhir ini menyangkut keabsahan (legalitas) administrasi pernikahan yang diakui oleh Negara. Administrasi pernikahan tersebut berguna untuk mengurus surat-surat berharga (seperti surat warisan, akte lahir, akte nikah, pemberian tunjangan, dll). Kedua dia sudah memiliki kemampuan untuk menghidupi keluarganya. Artinya jika dia lelaki maka dia sudah mampu memberi nafkah untuk istri dan anaknya. Jika dia perempuan maka dia sudah memiliki kemampuan untuk mengelola rumah tangganya agar bisa berjalan sebagai keluarga yang normal (melahirkan, membesarkan dan mendidik anak; melayani suami; menyelenggarakan kebutuhan keluarganya). Ketiga dia harus dalam keadaan sehat jiwa dan akalnya (tidak gila atau tidak dalam keadaan terganggu jiwanya, atau tidak dalam keadaan terganggu kemampuan berpikirnya).
Itu secara garis besar criteria seseorang sudah siap untuk menikah. Tapi pada kenyataannya, tentu saja ada pertimbangan-pertimbangan tambahan lain yang sifatnya lebih subjektif, baik yang datang dari diri seseorang maupun dari keluarganya dan lingkungannya. Termasuk seperti yang dikemukakan oleh ukhti. Tapi tetap saja, ini bukan berarti bahwa ukhti atau teman-teman yang lain yang mengalami hal serupa masuk kategori tidak siap untuk menikah. Ukhti dan teman-teman insya Allah siap kok untuk menikah, hanya saja menghadapi kendala situasi tertentu. Nah, kendala inilah yang harus diselesaikan dengan kompromi yang bijak.
Hmm�. Saya tidak ingin mengajarkan (hehehe, semoga tidak salah persepsi). Tapi, sekedar sharing saja ya. Teman saya sudah siap untuk menikah tapi dia terikat dengan kontrak kerja sebagai pramugari. Di kontrak kerja tersebut disebutkan bahwa selama kurun waktu 5 (lima) tahun dia tidak boleh hamil dan memiliki anak (sebagai konsekuensi dari sebuah pernikahan). Padahal, dia dan pasangannya sudah amat siap untuk menikah. Untuk menghindari terjadinya perzinahan, maka merekapun menikah dan memberlakukan perencanaan keluarga berencana untuk menunda momongan. Karena, di kontrak kerja hanya disebutkan tidak boleh punya anak sebagai konsekuensi dari sebuah pernikahan. Artinya, coba deh dibaca lagi kontrak kerjanya. Biasanya sih selalu ada celah kelemahannya yang memungkinkan kita melangsungkan pernikahan jika memang sudah amat siap (daripada berzina). Kelemahan ini terjadi karena perusahaan terlarang memberlakukan sebuah peraturan yang bertentangan dengan hak-hak azazi manusia pun bertentangan dengan ketentuan agama manapun.
Sedangkan kendala keluarga yang melarang menikah mendahului kakak, bisa dibicarakan baik-baik. Coba minta pertimbangan si kakak bahwa kamu sudah siap untuk menikah jadi jika kakak terus menunda pernikahannya sendiri maka itu artinya kamupun ikut tertunda dan akibatnya bisa macam-macam. Bisa saja kamu putus dengan calonmu, atau kalian bisa jatuh ke perzinahan, dll. Hal yang sama dibicarakan juga dengan orang tua. Minta bantuan kerabat yang dihormati oleh keluarga untuk membicarakannya. Hanya saja, jika ternyata nanti keluarga dan kakak setuju kamu menikah lebih dahulu, harap tahu diri. Jangan terlalu banyak menuntut seperti ingin pesta yang meriah, ingin mengadakan acara a, b, c; lalu jika sudah punya anak terlalu sering menitipkan anak, masih menumpang tempat tinggal dan makan serta numpang hidup dengan dirumah orang tua, dll. Tolong hormati pengorbanan mereka dengan tidak lagi terlalu merepotkan mereka dengan urusan perkawinanmu dan keluarga barumu kelak. Sudah siap menikah itu kan artinya sudah siap untuk mandiri dan siap menyelenggarakan rumah tangga sendiri.
Oke, satu hal lagi. Semua kendala yang dihadapi diatas bukan berarti menjadi satu alasan bagi siapa saja untuk melangsungkan pernikahan siri (nikah dibawah tangan, artinya nikah secara agama saja tapi tidak dicatat oleh Negara). Memang betul nikah siri itu adalah nikah sah dalam pandangan agama, tapi memiliki kelemahan di hadapan Negara dan ini amat sangat merugikan seorang wanita. Dengan pernikahan siri ini, maka si wanita (istri) tidak diakui keberadaan status istrinya oleh Negara sehingga otomatis dia kehilangan berbagai macam hak perdata atas suaminya. Seperti kehilangan hak memperoleh tunjangan (baik tunjangan sehari-hari, tunjangan kesehatan, dll), kehilangan hak atas waris (jika suaminya meninggal dunia), kehilangan hak untuk mendapatkan akte lahir bagi anaknya dan yang lebih gawat lagi , Negara masih mencatat bahwa suami kita masih perjaka (hehehe, gawat nggak sih, ntar kalau dilirik sama wanita lain gimana coba?
Mungkin segitu dulu. Semoga bermanfaat ya. Maaf jika ada kekurangan dan kekhilafan.
Wassalamu�alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar]
|
|