|
Haid, Nifas dan Isthihadah Oase Ilmu - Tuesday, 24 February 2009
Kafemuslimah.com
Jenis Darah
Darah yang keluar dari kubul wanita ada tiga macam:
Darah haid, yaitu darah yang keluar sementara wanita dalam keadaan sehat. Darah ini berwarna kuning kecoklatan, coklat, abu-abu atau merah pekat.
Darah istihadhah, yaitu darah yang keluar sementara wanita dalam keadaan sakit. Darah ini berwarna merah muda.
Darah nifas, yaitu darah yang keluar ketika/setelah wanita melahiran.
Waktu Haidh
Terkadang haid dimulai sejak wanita berumur 9 tahun dan berakhir sampai pada usia manopause (berhenti haid). Jika terlihat darah sebelum atau sesudah umur tersebut, maka sesungguhnya itu adalah darah rusak, atau wanita sedang mengalami pendarahan.
Wanita yang sudah haid, bearti ia dianggap telah dewasa (akil baligh). Dengan demikian, ia telah memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua beban syariat (mukallaf), seperti shalat, puasa, zakat, haji dll. Jika wanita sampai umur 15 tahun belum juga haid, maka pada waktu itu ia dianggap telah dewasa. Umur 15 tahun ini berdasarkan umur rata-rata wanita mulai haidh di lingkungan tersebut.
Menurut madzhab Syafi'i rentang haidh adalah sebagai berikut:Haidh paling singkat adalah 1 hari, maksimal 15 hari. Dengan demikian darah yang keluar setelah hari ke-15 dianggap sebagai darah istihadhah dan sudah dianggap wajib untuk shalat.Masa suci tanpa haidh paling singkat adalah 15/13 hari
Waktu Nifas
Batas minimum nifas adalah sekejap mata (lahdah). Sebagian ulama berpendapat bahwa nifas tidak memiliki batas minimum melihat tidak ada keterangan yang pasti dari syariat. Nifas akan sangat kondisional bergantung kepada yang faktor biologis yang bersangkutan. Terkadang darah nifas cukup banyak, namun terkadang sangat sedikit dan bahkan ada yang tidak keluar darah nifas sama sekali.
Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari. Dan batasan maksimum nifas adalah 60 hari. Meskipun nifasnya kurang dari 40 hari, tidak diperbolehkan untuk berhubungan suami istri terlebih dahulu hingga genap 40 hari sesudah melahirkan. Dari sisi medis, hal ini disebabkan kondisi rahim yang masih lengket. Jika dipaksakan, dapat terjadi rahim turun dan perlu dioperasi untuk penanganannya.
Implikasi Haidh
Haid dan nifas bagi wanita mempunyai implikasi dalam tanggungan hukum syariat yaitu:
Wajib mandiAkil balighTidak mengandung. Wanita haid di masa iddah dianggap tidak mengandung. Sebagaimana telah diketahui bahwa sesungguhnya disyariatkan hukum iddah tersebut adalah untuk mengetahui apakah wanita mengandung ataukah tidak.
Tidak diperbolehkan berhubungan suami-istri saat haidh
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat Haidh:
Shalat
Puasa
Itikaf di masjid
Masuk ke masjid kecuali jika menuntut ilmu, dan tidak mungkin dilakukan di luar masjid (mendengar di pekarangan masjid).
Menyentuh atau memegang mushaf Al-Quran kecuali untuk tujuan menuntut ilmu
Tilawah kecuali untuk tujuan menuntut ilmu
Thawaf [ 0 komentar]
|
|