|
Hukum Memakan Kepiting Oase Ilmu - Wednesday, 25 February 2009
Kafemuslimah.com
Umumnya para ulama memasukkan masalah kepiting ini sebagai hewan yang hidup di dua alam. Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok, kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya.
Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga : - Madzhab Hanafi dan Syafi`i berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250.
- Madzhab Maliki berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash / dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut madzhab Maliki, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172.
- Madzhab Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnnya. Seperti burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting. kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.
Mayoritas penduduk Indonesia mengikuti Madzhab Syafi'i.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab
Sumber: www.syariahpnline.com [ 0 komentar]
|
|