[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Penghasilan Suami Untuk Keluarga Suami
Uneq-Uneq - Saturday, 18 April 2009

Kafemuslimah.com

Assalamualaikum wr wb.

Dear mba Ade...Suami saya masih membiayai ibu, adiknya yang masih kuliah & bahkan keluarganya yang kurang mampu, sedangkan keluarga saya sama sekali hampir tidak tersentuh. Ketika menerima gaji, ibunya selalu menjadi prioritas utama sisanya baru diserahkan kepada saya. Awalnya, bagi saya mungkin tidak masalah karena keluarganya lebih membutuhkan dibandingkan keluarga saya, tetapi semakin
kesini permasalahannya semakin meruncing. Yang jadi pertanyaan saya, ketika seorang laki-laki sudah menikah
siapakah yang harus lebih diutamakan, keluarganya (ibu & adiknya) ataukah istrinya?

-nr-

Jawaban:

Walaikumsalam ukhti. Sesungguhnya di salam Islam, seorang suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.

Berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur�an, Sunnah dan ijma para ulama:
�..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.� (QS. Al Baqoroh : 233)

�Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.� (QS. Ath Thalaq : 6)

Sabda Rasulullah saw,�Berilah dia (istrimu) makan tatkala kamu makan, berilah dia pakaian tatkala kamu berpakaian..� (HR. Abu Daud)

Nafkah di sini adalah memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, perabotan, dan pengobatan istri ketika sakit. Pemberian nafkah ini adalah menjadi hak yang harus diterima seorang istri yang telah diikat dengan ikatan perkawinan yang sah dan telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada suaminya. Maka ketika haknya tidak dipenuhi oleh suaminya sementara ia mempunyai kemampuan dan kesanggupan sungguh ia telah berlaku zhalim terhadapnya.

Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada keluarganya sangatlah tergantung kepada kemampuan si suami. Semakin tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan kesanggupannya.

Disisi lain, suami ukhti adalah anak dari seorang ibu. Ia pun mempunyai kewajiban untuk berbakti kepada orang tuanya.Allah Subhanahu wata'ala berfirman :

"Dan Allah telah mewajibkan kepada kamu, agar jangan menserikatkan sesuatupun kepadaNya, dan kepada kedua orang tua, maka berbuat baiklah"(Q.S Annisa 36).

"Dan Rabbmu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepada Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua duanya telah berusia lanjut di sisimu maka janganlah katakan kepada keduanya 'ah' dan janganlah kamu membentak keduanya. Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, "Wahai Rabbku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil." (QS. Al Israa' : 23-24).

Dari Abdullah bin 'Amru radhiallahu'anhuma berkata : telah datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam seorang lelaki yang berba'iat untuk hijrah, dan dia meninggalkan kedua orang tuanya dalam keadaan menangis. Apa sabda Rasulullah kepadanya? Kembalilah kepada keduanya, buatlah keduanya tertawa, sebagaimana kamu telah membuat keduanya menangis".(H.R Abdurrazzaq, Bukhari fil adab, hakim fil mustadrak, dan ia berkata, hadist ini sanadnya shahih).

Para ulama telah sepakat dari uraian ayat dan hadits, bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua adalah suatu kewajiban, sementara membantah/membangkang keduanya adalah haram hukumnya. Bagaimana bentuk berbakti kepada kedua orang tua:
1. Bergaul dengan keduanya dengan cara yang baik.
2. Berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut.
3. Tawadhu (rendah diri).
4. Memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua.
5. Mendoakan orang tua.
6. Mentaati perintah orang tua selama tidak bertentangan dengan syariat dan akidah

Salah satunya ialah memberikan infaq/shadaqah kepada orang tua. Dari penjelasan diatas, tampak bahwa seorang suami hendaklah memenuhi kewajibannya menafkahi istri. Setelah kebutuhan istri dan anak terpenuhi, tentunya kebutuhan yang wajar, tidak pula berlebih-lebihan, barulah suami boleh mengatur sisa gajinya, misalnya dalam hal ini, memberikannya sebagai shadaqah kepada orang tuanya. Hal ini adalah bagian dari berbakti kepada orang tua. Jika kemudian masih ada sisa lagi, ia juga dapat memberikannya kepada keluarga ukhti.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahu'alam bi shawab
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved