[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Mari Menulis
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

dBC Network
Tebar Jilbab - LP2i
Sakit Hati Karena Atasan Pangkatnya Lebih Rendah
Uneq-Uneq - Sunday, 04 October 2009

Tanya: Assalamu�alaikum .Wr.Wb.

Senang sekali berkenalan dengan Redaksi Kafemuslimah, harapan2 ketentraman batin berharap dapat tersirami. Saya adalah seorang PNS, berawal suatu ketika saya ditugaskan oleh kantor utk melaksanakan diklat selama 1 bulan. Dalam masa diklat itulah ada pengusulan promosi jabatan (utk menggantikan yg pensiun).Bagi saya siapapun yg diusulkan,tdk masalah.Sejauh pengusulan itu tdk membuat yg lain dirugikan.Dalam proses pengusulan,aturan umum yg diusulkan adalah yg pangkat tertinggi atau setidaknya sama(dlm hal ini pangkat saya lebih tinggi dari atasan saya).Ternyata yg diusulkan dengan pangkat lebih rendah dari bawahannya. Sehingga utk proses kedepannya merugikan bawahan tsb. karena tdk dpt naik pangkat (menurut PP No.12 Th.2002 ttg kenaikan pangkat,proses pengusulan kenaikan pangkat tdk boleh melebihi atasannya langsung artinya bilamana bawahan punya pangkat yg lebih tinggi atasannya hrs menunggu dulu atasan tsb naik pangkat setingkat lebih tinggi dari bawahan tsb.,setelah itu bawahan tsb.baru dapat diusulkan). Hal inilah yg membuat saya sakit hati.Betapa tdk, utk kenaikan pangkat saja hrs menunggu waktu 4 th.dan nilainya pun tdk seberapa.Tahu-tahu malah sepertinya dipaksakan spy tdk dpt naik pangkat. Saya tdk sakit hati kalau sebelum pengusulan tsb. saya diajak bicara bahwa nanti yg diusulkan adalah si A dan saya nanti akan dimutasikan ke atasan yg lebih tinggi pangkatnya dari saya.Tapi hal itu tdk ada pembicaraan sama sekali, sehingga seolah-olah memang berusaha utk menjegal karir saya dlm proses kenaikan pangkat.Tapi setelah saya pikir-pikir, biarlah apa yg dimau mereka,semuanya saya pasrahkan kepada Allah SWT.Saya berusaha utk melupakan, saya berusaha utk tdk sakit hati,tapi rasa sakit hati itu sulit sekali utk dihilangkan,sulit sekali utk dilupakan,kenapa saya begitu sakit hati,karena kenaikan pangkat tsblah harapan saya,harapan peningkatan ekonomi saya,harapan yg menyangkut anak istri saya.Jadinya sulit sekali utk dilupakan & sulit sekali utk dimaafkan. Walau semisalnya mereka berusaha utk minta maaf,pintu maaf bagi saya tetap terbuka lebar.Tapi rasa dongkol dalam hati,tetap ada. Utk sampai sekarang,saya blm dimutasikan, padahal secara peraturan saya harus dipindahkan (berdasarkan PP No.12 Th.2002 tsb.).Padahal ditempat tsb.saya memperoleh honor dari anggaran negara karena melakukan pekerjaan tsb.

Seharusnya dan semestinya honor tsb tdk saya terima dan bukan hak saya utk menerimanya karena berdasarkan peraturan tsb.saya tdk boleh ditempat tsb. Yang menjadi pertanyaan saya :

1. Bagaimana cara utk menghilangkan rasa sakit hati tsb.

2. Kaitan dgn honornya apakah honor tsb. halal ataukah haram (berdasarkan PP No.12 th.2002 tsb.saya sdh tdk berhak ditempat tsb.dan tdk berhak pula utk menerima honor tsb.)

3. Bilamana pimpinan tetap memaksakan kehendaknya utk tetap ditempat tsb.padahal sdh diberitahukan bahwa hal tsb.menyalahi aturan,bagaimana sikap saya,apakah saya tetap menolak pemaksaan tsb.ataukah saya menuruti pimpinan.Bilamana saya menolaknya tentunya saya sdh siap dengan resiko apapun termasuk pandangan pimpinan terhadap kredibilitas saya nilainya tdk baik.Yg penting bagi saya bekerja sesuai peraturan bukan sesuai apa yg dimau pimpinan,bila memang perintah pimpinan itu benar sesuai peraturan,wajib bagi saya mematuhinya.Tapi bilamana sebaliknya,saya juga wajib menolaknya.Apakah pandangan saya ini benar ?

Besar harapan saya,penjelasan Redaksi Kafemuslimah dpt membawa pencerahan dalam hati saya.Terima kasih, mohon maaf yg sebesar-besarnya bilamana ada yang tdk berkenan.Sekali lagi, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H,Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Wass.Wr.Wb.

Jawab:

Wa�alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Maaf saya tidak cepat menanggapi uneg-uneg darimu. Saya sudah baca dan akan membahas beberapa hal terkait dengan uneg-unegmu.

1. Saya kutip pernyataan dari tulisan kamu diatas:
� Ternyata yg diusulkan dengan pangkat lebih rendah dari bawahannya. Sehingga utk proses kedepannya merugikan bawahan tsb. karena tdk dpt naik pangkat (menurut PP No.12 Th.2002 ttg kenaikan pangkat,proses pengusulan kenaikan pangkat tdk boleh melebihi atasannya langsung artinya bilamana bawahan punya pangkat yg lebih tinggi atasannya hrs menunggu dulu atasan tsb naik pangkat setingkat lebih tinggi dari bawahan tsb.,setelah itu bawahan tsb.baru dapat diusulkan). Hal inilah yg membuat saya sakit hati.�

Coba perhatikan baik-baik isi dari ketentuan yang tertulis di PP No.12 th 2002 ini. Saya akan kutip pasal yang sama maksudkan, yaitu :
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil
yang :
a. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu; dan
b. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui
pangkat atasan langsungnya."
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggi
apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir."


Berikut penjelasannya: Bisa jadi, selama mengikuti training diklat tersebut, ada point-point yang diperhatikan yang memberi nilai tambah pada seseorang. Point-point ini diambil dari nilai-nilai test tertulis dan juga dari nilai-nilai test tidak tertulis. Nilai test tidak tertulis ini seperti sikap kepemimpian, inisiatif, kreatifitas, dan sikap peduli. Umumnya para peserta tidak mengetahui nilai yang tidak tertulis ini, karena memang pengamatan dilakukan khusus tanpa sepengetahuan peserta agar peserta bisa terus terlihat natural. Nah, bisa jadi, nilai yang dikumpulkan oleh atasan kamu (yang kebetulan ketika mengikuti diklat bersamamu pangkatnya lebih rendah dari dirimu), ternyata performancenya bagus sekali. Bahkan (maaf) lebih bagus dari dirimu. Itu sebabnya dialah yang kemudian diusulkan untuk menduduki jabatan struktural yang lebih tinggi dari dirimu tentunya dengan pertimbangan bahwa jika dia menduduki jabatan tersebut maka beberapa point kemajuan yang diinginkan oleh instansi secara keseluruhan insya Allah akan tercapai mengingat nilai bagus yang dia kumpulkan selama proses diklat.

Hal ini mungkin saja. Karena dalam penjelasan PP No.12 diatas, ada ketentuan yang tertulis yang memungkinkan hal ini bisa dilakukan. Dengan demikian, selama menduduki jabatan tersebut, temanmu itu bisa diusulkan untuk mengalami peningkatan pangkat karena pertimbangan pengabdian, pendidikan, dan pengumpulan point nilai baik selama dua tahun terakhir lainnya. Jadi mungkin saja atasanmu yang saat ini pangkatnya lebih rendah dari dirimu mengalami kenaikan pangkat beberapa kali selama dia mengepalaimu sehingga akhirnya kedudukan pangkatnya lebih tinggi dari dirimu. Silahkan baca lagi ketentuan PP No.12 dengan seksama (lihat pasal 6 hingga pasal 18-nya).


2. Terkait dengan rasa sakit hati yang bersemayam dalam hatimu. Menurut saya, pangkalnya satu. Karena dari awal di diklat tersebut, kamu (maaf) �terlalu merasa percaya diri dan sekaligus memberi penilaian terhadap diri sendiri secara subjektif �terlalu tinggi�. Jadi, dari awal kamu menilai bahwa performa kamu lebih baik daripada yang lain. Kamu juga menilai bahwa kamulah yang terbaik dibanding teman-temanmu. Bisa jadi perasaan dan penilaian ini tidak kamu rasakan sehingga yang muncul ke permukaan adalah sikap �pada dasarnya saya tidak keberatan pada siapapun yang diusulkan sepanjang tidak merugikan yang lain�. Pernyataan ini menurut saya hanyalah sebuah pernyataan �menghibur diri sendiri� yang terlontar dari dirimu. Padahal, di dalam dirimu sendiri, kamu sudah memberi penilaian sendiri bahwa kamulah yang lebih baik daripada yang lain. Terlebih lagi, kamu pun mensejajarkan dirimu dengan pangkat yang satu tingkat sama atau lebih. Tidak melihat performa mereka yang pangkatnya lebih rendah dari dirimu (karena itu tadi, kamu terlanjur menyamaratakan bahwa performa mereka pasti sama dengan pangkat mereka, yaitu lebih rendah dari dirimu.. jadi, otomatis mereka tidak kamu perhitungkan lagi).

Inilah kesalahanmu yang bersikap amat fatal. Dan inilah yang menjadi penyebab rasa sakit hati yang kemudian muncul karena di kenyataan akhirnya, ternyata yang dipilih untuk jadi menduduki posisi atasan ternyata mereka yang pangkatnya lebih rendah dari dirimu.

Lalu, bagaimana mengobati rasa sakit hatimu tersebut? Obatnya satu, yaitu Istighfar. Perbanyaklah membaca istighfar dan berdoalah memohon ampun kepada Allah SWT karena telah berlaku sombong dan takabur, baik terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain. Lalu, cobalah shalat sunnah dua rakaat lalu buka Al Quran dan baca dengan penuh kekhusyuan. Baca surat Ar Rahman (note: ini tidak ada haditsnya harus membaca ini dan itu, tapi saya pribadi jika sedang kecewa selalu membaca surat ini untuk mengobati rasa kecewa saya; membacanya berikut terjemahaannya. Surat ini bagus untuk mengingatkan saya pribadi bahwa dibanding dengan rasa kecewa yang saya rasakan karena tidak mendapatkan sesuatu yang sebenarnya �kecil�, saya telah dan tetap mendapatkan sesuatu yang besar dan tak terhingga dari Allah SWT. Jadi, kenapa harus sedih dan kecewa jika Allah SWT akan tetap mencintai kita dengan apapun yang kita peroleh dan apapun yang kita miliki saat ini. Saya juga suka mengiringi membaca sura Ar Rahman dengan surat Al Mulk, sekedar untuk mengingatkan bahwa pada akhirnya segala ikhtiar semua tergantung pada kekuasaan Allah sahajalah, karena kita semua memang hanya hambaNya di atas muka bumi ini).

3. Terkait dengan pertanyaan nomor 3 kamu. Akhi, tidak masalah kok kamu ditempatkan dimana saja. Karena pada dasarnya begini, menurut PP No.12 tersebut, kamu bisa saja disatu waktu yang sama, diperbantukan di luar instansimu (lihat pasal 9) karena berbagai macam pertimbangan. Bisa jadi, keahlian yang kamu miliki saat ini ternyata dibutuhkan oleh instansi lain yang merasa kekurangan tenaga ahli di bidang yang kamu kuasai atau, instansi tersebut membutuhkan bantuan dari tenaga diluar instansi guna menghindari subjektifitas yang bisa memicu munculnya kolusi, nepotisme dan korupsi. Dengan demikian, kamu pun dikirim ke instansi di luar instansimu untuk diperbantukan disana. Dengan demikian, otomatis kamu akan mendapat dua sumber penghasilan, yang pertama dari instansimu (karena kamu masih tercatat sebagai karyawan mereka) dan honor dari instansi yang meminjammu (karena kamu membantu mereka). Kedua sumber penghasilan tersebut insya Allah halal dan Toyyib selama kamu tidak melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Tapi kalau kamu ingin menolaknya, ya silahkan saja. Tapi mungkin harus dipikirkan apakah hal ini akan menghambat karirmu atau tidak.

Demikian penjelasan dari saya. Mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan. Selamat Idul Fitri 1430 H juga untukmu dan keluargamu. Taqabbalallu minna wa minkum.

Wassalamu�alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita

[ 0 komentar
]

© 2002-2011 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved