[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Muslimah Yang Baru dan Keharusan Mengenakan Hijab
Uneq-Uneq - Wednesday, 03 March 2004

Kafemuslimah.com Apabila ada wanita yang baru memeluk Islam merasa keberatan dan kesulitan untuk mengenakan tutup kepala secara syarÂ’I (jilbab), maka apakah kita harus memaksanya untuk mengenakannya dan menekannya, sekalipun berakibat justru menjauhkannya dari Islam?

Jawaban :
Kita harus memberikan penjelasan yang memuaskan kepada muslimah bahwa menutup kepala itu merupakan kewajiban agama yang telah diperintahkan oleh Allah TaÂ’ala dan Rasul-Nya, dan telah disepakati pula oleh umat. Firman Allah TaÂ’ala:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”(An-Nur:31)

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka>: Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.”(Al-Ahzab:59)

Allah mewajibkan kesopanan dan keadaan tertutup bagi wanita muslimah supaya berbeda dengan wanita yang bukan muslimah dan wanita yang tidak taat. Jadi sekadar memakainya, telah memberikan kesan bahwa dia seorang wanita yang serius, bukan main-main dan berbuat sia-sia, maka ia tidak akan diganggu dengan lidah maupun gerakan dan orang yang di hatinya ada penyakit tidak juga berkeinginan mengganggunya. Dan wajib juga bagi kita untuk menjaganya bersama-sama wanita-wanita yang taat dari saudara-saudara muslimah yang shalihah, hingga dapat diambil teladan dari mereka. Sebagaimana wajib bagi kita untuk memperlakukannya dengan lemah lembut bukan dengan kasar, sebab Allah TaÂ’ala memberikan kepada sikap lemah lembut itu apa yang tidak diberikan kepada sikap kasar.

Kendati mengenakan kerudung, tutup kepala atau hijab –seperti diistilahkan sekarang—merupakan kewajiban bagi kaum muslimah, tetapi tetap saja statusnya merupakan salah satu di antara cabang agama. Maka apabila upaya memperketat penerapannya dan memaksakan kepada wanita agar menaatinya membuatnya lari dari agama, kemudian meninggalkannya secara total, maka bukan termasuk syariat bila kita harus menghilangkan hal yang fundamental demi menegakkan cabang. Maka bagaimana dengan yang pokok dari segala yang pokok,yaitu Islam itu sendiri?

Dalam fikih perbandingan diwajibkan keapda kita untuk berangsur-angsur dalam menangani persoalan ini, dan kadangkala cara ini membuat kita terpaksa harus menerima suatu kemnkaran lantaran khawatir akan muncul kemunkaran yang lebih besar daripadanya. Ini adalah prinsip yang diakui di dalam syariat.

Namun, bersamaan dengan sikap diam kita terhadap kemunkaran ini, kitapun tidak boleh putus asa berharap kembalinya seorang muslimah tersebut kepada jalan yang lurus seraya memohon kepada Allah hidayah dan taubat untuknya, dan memperlakukannya dengan cara yang terbaik.

Dikutip seluruhnya dari buku: “Fatwa-fatwa Kontemporer” jilid 3, karangan DR Yusuf Qardhawi, penerbit: Pustaka Al Kautsar, 2002.

WassalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ade Anita
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved