|
Yang Boleh Dilakukan oleh Wanita dalam Shalat Uneq-Uneq - Wednesday, 03 March 2004
AssalamuÂ’alaikum
Maua tanya, singkat saja kok, sebenarnya apa saja yang bisa dilakukan oleh wanita dalam shalatnya?
WassalamuÂ’alaikum
Jawab:
AssalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Fiqih Wanita karangan Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dikatakan bahwa yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh Muslimah dalam shalat itu adalah:
a. Diperbolehkan bagi wanita muslimah memberikan isyarat dengan tangan maupun mata, sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu:
“Bahwasanya Rasulullah pernah memberikan isyarat di dalam shalatnya.” (HR Daruquthni dengan isnad shahih)
b. Juga diperbolehkan baginya membunuh ular, kalajengking dan kutu. Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini:
“Nabi pernah memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam (ular dan kalajengking) dalam shalat.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Imam Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan shahih.
c. Diperbolehkan juga melakukan sesuatu yang ringan atas sesuatu yang lebih penting, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah, berikut ini:
“Pernah Rasulullah shalat, sedang pintu dalam keadaan tertutup. Lalu aku meminta dibukakan. Maka beliau pun berjalan untuk membukakan pintu bagiku dan kemudian kembali mengerjakan shalat.” (HR Abu Dawud)
d. Diperbolehkan juga menggendong anak kecil ketika mengerjakan shalat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits bahwa Rasululllah saw pernah menggendong Umamah, putri Zaenab.
e. Apabila ada sesuatu yang jatuh dari pakaiannya, maka diperbolehkan bagi wanita muslimah yang sedang shalat untuk mengangkatnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukna dalam waktu yang lama, maka shalatnya menjadi batal sednag apabila hal itu dilakukan secara terpisah-pisah, maka tidak membatalkan shalat.
Jika di atas adalah hal-hal yang diperbolehkan dalam shalat, maka untuk melengkapi jawaban di atas maka berikut ini adalah hal-hal yang tidak dimakruhkan dalam shalat.
a. Tidak dimakruhkan membaca bagian akhir maupun bagian tengah dari surat Al Quran.
b. Apabila bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan Alhamdulillah. Jika disengat sesuatu, ia boleh mengucapkan bismillah. Dan apabila mendengar atau melihat sesuatu yang mengejutkan, ia boleh mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi rajiÂ’un.
c. Diperbolehkan mengucapkan Subhanallah dan Laa Haula wa laa quwwata illa billah. Karena, apa yang dimakruhkan di dalam shalat itu tidak membatalkan shalat.
d. Dia juga dibolehkan meludah ke sebelah kiri waktu mengerjakan shalat.
Sedangkan berikut ini adalah hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat:
a. Dimakruhkan mengulang-ulang bacaan Al Fatihah dalam satu rakaÂ’at.
b. Dimakruhkan menggabungkan bacaan dua surat dari Al QurÂ’an dalam satu rakaat pada shalat fardhu dan tidak demikian halnya dengan shalat sunnat.
c. Dimakruhkan bagi wanita muslimah meletakkan kedua tangan di atas pinggang dalam shalatnya. Hal ini seperti apa yang pernah disampaikan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw melarang bertolak pinggang dalam shalat.
d. Dimakruhkan melihat sesuatu yang dapat menjadikan lalai. Seperti yang diriwayatkan Aisyah, dimana ia menceritakan, bahwa Rasulullah pernah mengerjakan shalat beralaskan kain hitam persegi empat yang bergambar, maka beliau berkata:
“Singkirkan tiraimu itu dari kami, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam mengerjakan shalat.” (HR Bukhari)
e. Dimakruhkan juga menjalinkan jari-jemari dari kedua tangan dalam shalat. Sebagaimana disebutkan didalam riwayat dari KaÂ’ab bin Ujrah:
“Rasulullah pernah melihat seseorang menjalinkan jari-jemarinya dalam shalat. Lalu beliau melepaskan jalinan jari-jemari orang tersebut.” (HR Ibnu Majah)
f. Selain itu, dimakruhkan juga membunyikan suara dengan jari-jemari. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Janganlah kamu membunyikan jari-jemarimu sednag kamu dalam keadaan shalat.” (HR Ibnu Majah)
g. Dimakruhkan melakukan sesuatu yang sia-sia, yhang dapat melalaikan dan menghiilangkan kekhusyuÂ’an, seperti memainkan mukenah dalam shalat atau melihat ke hiasan dinding dan lain sebagainya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah bersabda:
“Tenanglah dalam shalatmu.” (HR Ibnu Majah)
h. Dimakruhkan menahan kencing atau buang air besar dalam shalat dan dimakruhkan pula melaksanakan shalat sedang makanan telah dihidangkan.
i. Banyak mengusap dahi juga dimakruhkan bagi wanita muslimah yang tengah mengerjakan shalat.
j. Selain itu, dimakruhkan duduk seperti duduknya anjing. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, dimana ia menceritakan:
“Rasulullah saw melarang mengikuti syaithan dan melarnag duduk (dalam shalat) seperti duduknya binatang buas.” (HR Muslim)
Demikian semoga bermanfaat.
WassalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
Sumber: “Fiqih Wanita”, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, penerbit: Pustaka Al Kautsar. [ 0 komentar]
|
|