|
Pelihara Anjing dalam Islam Uneq-Uneq - Wednesday, 03 March 2004
Assalamu'alaikum Wr.Wb,
Saya ingin menanyakan apakah anjing itu bintang yang haram? Dari kecil saya tidak suka anjing dan katanya anjing itu haram. Karena itulah anjing tidaklah populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai binatang peliharaan. Dulu, saya punya teman (muslim) di rumahnya ada anjing dan katanya untuk jaga rumah biar maling takut. Selama berada di luar negeri dan berhubung saya menetap di negara Barat saya perhatikan anjing itu populer sekali menjadi binatang peliharaan keluarga dan merupakan "Men's best friends" kalo kata istilah orang sini bilang. Suami saya yang muallaf juga mempunyai anjing jenis Scotty Terrier (anjing kecil) usianya juga sudah tua sekali (12 tahun). Ia terbiasa dengan menyayangi segala binatang sejak kecil jauh sebelum bertemu dengan saya tentunya. Di negara Barat di mana saya tinggal ini banyak sekali dokter hewan dan binatang-binatang peliharaan (segala macam binatang) dirawat, dicek kesehatannya dan dilatih agar menjadi peliharaan yang bersih dan bisa diatur.
Saya ingin mengetahui lebih jauh lagi secara Islam dalam Hadits dan Al Quran tentang anjing.
Dulu, saya belajar dalam pelajaran agama Islam, jika kita tersentuh lidah/air liur anjing kita harus segera membasuhnya dengan beberapa kali tanah liat dan debu agar hilang najisnya. Apakah jaman di mana pernyataan tersebut (jaman Rasulullah dulu itu) tidak ada sabun? mengapa harus pakai tanah dan debu segala?
Saya juga heran, melihat orang-orang di negara Barat sayang sekali dengan anjing bahkan muka mereka dijilat-jilat (dicium), tapi mereka kok tidak kenapa-napa yah?
Anjing merupakan binatang yang banyak memberikan manfaat seperti :
- Pencarian korban dalam suatu kecelakaan (misalnya ada gedung yang roboh karena gempa sehingga masih harus mencari korban dalam reruntuhan).
- Anjing juga banyak membantu pihak kepolisian atau pihak berwajib untuk melacak barang narkoba di tempat tersembunyi berkat penciumannya yang tajam, melacak pencuri atau penjahat ke arah mana mereka lari,
- Anjing juga merupakan binatang peliharaan yang paling baik untuk membantu orang-orang cacat, bagi yang cacat yang tuli pendengarannya anjing dapat membantu tuannya jika ada orang yang datang dll-sbg-nya. Bagi yang tuna netra (buta), anjing banyak membantu mengarahkan si orang cacat tersebut menuntun jalan dan aktivitas2 lainnya.
- dan lain-lain sebagainya
Tolong bantu saya agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits mengenai anjing ini.
Terima Kasih Banyak!
Wassalammu'alaikum Wr.Wb,
EMMA ADAMS, Austin, Texas-USA
Jawab:
Berikut ini saya dapatkan keterangan tentang memelihara anjing dari buku “Soal Jawab Tentang berbagai Masalah Agama” yang ditulis oleh A.Hassan (penerbit cv. Diponegoro).
Di bawah ini, A. Hassan akan terangkan hadits-hadits yang berhubungan dengan anjing-anjing di tiap-tiap fasal.
Diriwayatkan:
1. “Artinya: “Telah berkata Ibnu Umar: Sesungguhnya Rasulullah saw pernah mnyuruh (kami) membunuh anjing-anjing itu.” (HR Muslim)
2. Artinya: “Telah berkata Ibnu Umar: Rasulullah saw pernah menyuruh (kami) membunuh anjing, hingga ia kirim kabar keliling Madinah buat dibunuhnya.” (HR Muslim)
3. Artinya: “Telah berkata Maimunah: Telah bersabda Rasulullah saw, Telah berkata Jibriel: “Kami tidak masuk ke rumah yang ada padanya anjing atau gambar.” Maka pada hari itu mulailah Rasulullah saw menyuruh bunuh anjing, hingga ia suruh bunuh anjing kecil.” (HSR Nassai)
4. Artinya: “Telah berkata Ibnu Umar: Adalah Rasulullah saw menyuruh (kami) membunuh anjing, hingga kami bersegera (mencari) di Madinah dan kelilingnya, maka tidak kami biarkan satupun anjing melainkan kami bunuh dia, hingga kami bunuh anjing kepunyaan perempuan desa yang sedang menurut (dipelihara) dia”. (Muslim)
5. Artinya: “Telah berkata Ibnu Abbas…. Maka Rasulullah saw perintah (kami) membunuh anjing, hingga pernah ia suruh (kami) bunuh anjing penjaga kebun yang kecil dan ia biarkan anjing penjaga kebun yang besar.” (SR Muslim
6. Artinya; “Telah berkata Ibnul-Mughaffal: Rasulullah saw pernah menyuruh (kami) membunuh anjing: kemudian sabdanya: Apa sebab orang-orang itu suka kepada anjing!” Kemudian Rasulullah bolehkan anjing buruan dan anjing penjaga kambing.” (HR Muslim dan Nasa’I).
7. Artinya: “Sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa memelihara anjing yang bukan buat buruan dan bukan penjaga binatang ternah dan bukan penjaga bumi, maka sesungguhnya berkuranglah dari ganjarannya tiap-tiap hari seberat dua biji saga. (Muslim)
8. Artinya: Sabda Rasulullah saw: “Barang siapa pelihara anjing, kecuali anjing buruan atau (anjing penjaga) tanaman atau anjing penjaga bindantang ternak, maka berkuranglah amalnya tiap-tiap hari seberat biji saga. (HR Muslim dan Nasa’I)
9. Artinya: Rasulullah saw bersanda: Barangsiapa pelihara anjing yang tidak berguna bagi penjaga tanaman atau binatang peliharaan, maka berkuranglah amalnya saban hari seberat biji saga.” (HR Muslim dan Nasa’I)
10. Artinya: Rasulullah bersabda: “Tidak ada satu ahli rumah yang memelihara anjing melainkan akan kurang amal mereka tiap-tiap hari seberat biji saga, kecuali anjing buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga kambing.” (HR Tirmidzi).
11. Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Sekiranya anjing-anjing itu bukan satu daripada ummat, niscaya aku suruh bunuh dia semuanya, tetapi bunuhlah daripadanya tiap-tiap yang hitam terus. (HR TIRmidzi)
12. Artinya: telah berkata Jabir: Rasulullah saw pernah perintah kami memunuh tiap-tiap anjing, hingga seorang perempuan datang dari desanya dengan anjingnya, lalu kami bunuh dia; Kemudian Rasulullah saw larang (kami) membunuhnya dan sabdanya: “Bunuhlah anjing hitam terus yang mempunyai dua tumpuk putih di sebelah atas matanya, karena ia itu syaithan. (HR Ahmad dan Muslim).
Sesudah memperhatikan perkataan-perkataan dan pendapat Ulama tentang hadits-hadtis pemeliharaan anjing itu, dapat dibuat pemandangan begini:
Menurut keterangan 1, 2, 3, 4, bahwa pada permulaan kali, Rasulullah saw ada memerintahkan supaya anjing-anjing itu dibunuh.
Menurut keterangan yang 5, 6, 7, 8, 9 dan 10, bahwa bersamaan dengan perintah suruh bunuh itu, dan juga sesudah itu, Rasulullah saw ada mengecualikan:
1. Anjing penjaga kebun, sawah dan ladang.
2. Anjing penjaga binatang ternak
3. Anjing yang dibuat untuk memburu binatang.
Dengan itu, berarti bahwa sekalian anjing yang bukan buat salah satu dari tiga urusan yang tersebut, dilarang dan disuruh bunuh.
Menurut keterangan yang ke 11, 12, bahwa sesudah itu, Rasulullah ada melarang orang-orang membunuh anjing, kecuali yang hitam seluruhnya atau yang hitam dan memiliki bertumpuk warna putih atas matanya.
Dengan itu berarti, bahwa anjing yang boleh dipelihara itu, ialah untuk urusah-urusan yang tersebut saja.
Adapun buat urusan yang lain dari yang tersebut di atas itu, seperti buat senang-senang, buat main-main seperti di sirkus dan sebagainya, dilarang; tetapi tidak boleh dibunuh, karena menurut perintah yang akhir sekali, bahwa yang boleh dibunuh itu hanya anjing hitam atau anjing dengan warna putih di atas matanya.
Pada hadits no 3, dikatakan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang ada anjingya. Yang dimaksud dengan malaikat tersebut menurut A. Hassan (dalam bukunya tersebut) ialah malaikat yang diutus oleh Allah buar urusan-urusan yang tidak tetap dan tentu, seperti malaikat yang membawa wahyu atua yang membawa kabar baik atau keteguhan hati di dalam agama Allah. Adapun malaikat hafazhah, maka mereka tidak akan ketinggalan sebagaimana malaikat maut tidak akan mundurkan pekerjaannya lantaran ada anjing itu, karena kita lihat, bahwa orang yang di rumah ada anjing itu tidak terluput dari mati/maut.
Lalu A. Hassan membuat sebuah ringkasan (dengan mencoba untuk melihat hikmah dari semua perintah tersebut) sebagai berikut:
1. Ada perintah supaya kita bunuh tiap-tiap anjing hitam atau yang hitam dengan bercak putih di mukanya. Sebabnya, bisa jadi, lantaran menakutkan anak-anak, bahkan tempo-tempo menakutkan orang tua.
2. Boleh kita pelihara anjing untuk menjaga rumah, sawah, ladang, kebun, tanaman dan sebagainya, dan untuk menjaga binatang peliharaan kita, seperti ayam, bebek, kambing, sapi dan sebagainya.
3. Boleh kita pelihara anjing untuk menjaga diri kita, sperti untuk memburu binatang atau pencuri, perampok, dll.
4. Malaikat yang lain dari penjaga kita dan selain dari malaikat maut tidak mau dan tidak akan masuk ke rumah yang ada anjing.
5. Bekas anjing itu baik dicuci bersih.
6. Sekalian macam peliharaan anjing yang dibolehkan itu hendaklah dipelihara di luar rumah dengan mengadakan satu tempat yang terpisah sendiri, tidak boleh di dalam rumah.
Demikian. Semoga Bermanfaat
WassalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
(Sumber: A. Hassan, “Soal Jawab Tentang berbagai masalah Agama”, Penerbit: CV Diponegoro, Bandung).
[ 0 komentar]
|
|