[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Seputar Ritual Penyambutan si Kecil (bag. 2)
Oase Ilmu - Wednesday, 03 March 2004

Kafemuslimah.comPada bagian pertama, telah ditulis panjang lebar tentang ritual adzan pada bayi, memberi yang manis-manis dan hukum aqiqah. Pada bagian kedua ini, akan dituliskan tentang seputar bilangan aqiqah yang disembelihkan, waktu aqiqah, mencukur rambut bayi, dan menggosok bau-abuan di kepala anak-anak sesudah dicukur. Semua tulisan ini diambil dari artikel yang ditulis oleh Abdul Qadir Hassan (almarhum) seorang ulama Indonesia yang kritis mengupas berbagai ritual yang sering diadakan oleh masyarakat Indonesia pada khususnya.

I. Tentang bilangan aqiqah yang disembelih.

Diriwayatkan:
10. Artinya: Telah berkata Ibnu Abbas: Rasulullah saw, telah aqiqahkan untuk Hasan dan Husain dua kambing kibasy, dua kambing kibasy. (R. NasaÂ’I)
11. Artinya: Telah berkata ‘Aisyah: Rasulullah pernah perintah kami aqiqahkan untuk anak wanita satu kambing dan untuk anak laki-laki dua kambing. (R. Ahmad dan Ibnu Majah)
12. Artinya: Telah berkata ‘Aisyah: Sesungguhnya Rasulullah saw pernah memerintahkan sahabat-sahabatnya beraqiqah buat anak laki-laki dua kambing yhang sama dan buat anak wanita satu kambing. (SR Ahmad dan Tirmidzi)
13. Artinya: Ummu Kurz pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang aqiqah, maka jawabnya: “Ya! Buat anak laki-laki dua kambing dan buat anak wanita satu kambing dan tidak mengapa jantan atau betina.” (SR Ahmad dan Tirmidzi)
14. Artinya: Telah berkata Ibnu Abbas: Sesungguhnya Rasulullah saw telah aqiqahkan buat Hasan dan Husain satu kambing, satu kambing. (R. Abu Dawud)

Menurut keterangan yang ke 10, 11, 12 dan 13 bahwa aqiqah buat anak laki-laki itu dua kambing dan buat anak wanita itu satu kambing, maupun kambing kibasy atau lainnya.

Menurut keterangan ke 14 bahwa Rasulullah telah aqiqahkan satu kambing buat Hasan dan satu kambing buat Husain.
Riwayat Ibnu Abbas no 14 ini berlawanan dengan keterangan ke 10 keterangan Ibnu Abbas sendiri.
Karena itu tentulah ada salah satu yang lemah. Tetapi oleh sebab keterangan yang ke 10 itu setuju dengan keterangan yang ke 11, 12, 13 yang shahih, maka keterangan yang ke 14 itulahyang lemah.
Mungkin salah seorang rawi yang dengar dari Ibnu Abbas itu kurang terang.

Ada orang berpendapat, bahwa aqiqah buat anak laki-laki itu cukup dengan satu kambing tetapi terlebih baik dengan dua kambing.
Orang yang berpendapat begini, tentulah menganggap riwayat Ibnu Abbas (keterangan no 14 itu) bisa dijadikan alasan dan riwayat Ibnu Abbas keterangan ke 10 itu yang lemah.

Jadi berarti bahwa Rasulullah suruh aqiqah dua kambing buat anak laki-lkaki itu maksudnya bahwa lebih utama dua.

Menurut keterangan ke 12, bahwa dua kambing buat anak laki-laki itu hendaklah sama besar dan sama umurnya.
Menurut keterangan ke 13, bahwa kambing buat aqiqah itu boleh yang jantan boleh yang betina, maupun buat anak laki-laki ataupun buat anak wanita.

II. Tentang waktu aqiqah

Sabda Nabi saw:
15. Artinya: Â…Â… Disembelih (aqiqah) buat anak-anak itu pada hari ke tujuhnya. (HSR Tirmidzi, NasaÂ’I, dan Ibnu Majah)
16. Artinya: Aqiqah itu disembelih pada hari yang ke tujuh, ke empat belas atau ke dua puluh satu. (HR Baihaqie)

Menurut keterangan yang ke 15, bahwa waktu bagi menyembelih aqiqah itu ialah hari yang ke tujuh dari hari lahir anak itu, tetapi karena hadits itu tidak memerintahkan harus di hari ketujuh, maka menurut keterangan ilmu ushul, tidak mengapa kita majukan atau kita mundurkan menurut kelapangan kita.

Keterangan yang ke 16 menunjukkan boleh kita sembelih pada hari yang ke tujuh, ke empatbelas atau ke dua puluh satu. Hadits ini lemah sangat tetapi karena tidak ada satu perintah yang pasti tentang waktu, maka sudah tentu kita boleh mengerjakan di waktu-waktu tersebut itu.
Tetapi sebaik-baiknya kita kerjakan pada hari yang ke tujuh, dan jangan lewat hari yang ke duapuluh satu.

III. Tentang mencukur anak-anak

Diriwayatkan:
17. Artinya: Telah berkata Ali bin Abi Thalib: Rasulullah saw telah aqiqahkan buat Hasan, satu kambing dan sabdanya: Ya Fatimah, cukurkanlah rambut kepalanya dan sedekahkanlah perak seberat rambut itu. Maka Fatimah menimbang rambut itu, beratnya ada satu dirham atau kurang. (R. Tirmidzi)
18. Artinya: Sabda Nabi saw: Â…Â… dan hilangkanlah kotorannya. (HSR Bukhari dan lainnya). Maksudnya, hilangkanlah rambut kepada anak-anak yang baru lahir yang dipandang kotor itu.
19. Artinya: Telah berkata Abu RaafiÂ’: Sabda Rasulullah saw kepada Fathimah: Janganlah engkau aqiqahkan buat dia (Hassan) tetapi cukurlah kepalanya dan sedekahkanlah perak seberat rambut itu. Kemudian diperanakkan Husain ra maka Fathimah buat seperti itu juga. (R. Ahmad)
20. Artinya: Sabda Rasulullah saw: Telah berkata ‘Aisyah: … dan Rasulullah saw perintah supaya dihilangkan dari kepada (Husain dan Hassan) kotoran (yakni rambut). (R. Haakim)
21. Artinya: Tiap-tiap anak laki-laki itu tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih aqiqahnya pada hari ketujuhnya dan diberi dia nama padanya dan dicukur rambutnya. (HSR Tirmidzi, NasaÂ’I dan Ibnu Majah).
22. Artinya: Diriwayatkan: Dari Amr bin SyuÂ’aib dari bapaknya, dari datuknya: Bahwasanya Rasulullah saw telah beri perintah supaya diebri nama bagi anak yang baru lahir itu pada hari yang ketujuhnya dan dicukurkan dia dan diaqiqahkan dia. (R. Tirmidzi)

Keterangan yang ke 18, menunjukkan, bahwa mencukur rambut anak itu wajib, karena di hadits itu ada perintah dari Nabi saw sedang tiap-tiap perintah itu wajib, kecuali kalau ada lain-lain keterangan yang memalingkan dia dari arti wajibnya kepada arti sunnat, padahal di dalam urusan ini belum terdapat keterangan yang memalingkan daripada arti wajib itu.

Keterangan yang ke 17, 19 dan 20 itu sungguhpn lemah, tetapi maknanya setuju dengan hadits-hadits yang kuat tadi tentang mencukur kepala.

Adapun bersedekah perak seberat rambut yang dicukur itu, karena keterangannya tidak ada yang kuat, maka paling bisa dipandang sunnat pada khususnya, sedang pada umumnya bersedekah itu memang sunnat.

Pembicaraan tentang Rasulullah saw aqiqahnya Hasan dengan satu kambing seperti yang tersebut di keterangan yang ke 17 itu sudah terdahulu di keterangan “tentang bilangan aqiqah”.
Menurut keterangan yang ke 21 dan 22, bahwa waktu bagi aqiqah dan memberi nama dan mencukur rambut kepada ialah pada hari yang ketujuh.

IV. Tentang menggosok bau-bauan di kepada anak-anak sesudah dicukur.
Diriwayatkan:

23. Artinya: Telah berkata Aisyah: Mereka itu di zaman jahiliyah, apabila aqiqahkan anak-anak, mereka sapu darahnya itu diperutnya; dan apabila cukurkan kepalanya, mereka taruh darah di kepalanya. Maka sabda Rasulullah saw: Taruhlah khaluq (wangi-wangian) buat menggantikan darah itu. ( HR Ibnu Hibban).
24. Artinya: Telah berkata Abu Buraidah: Adalah kami di zaman Jahiliyah, apabila seorang daripada kami dapat anak, maka ia sembelih satu kambing dan darahnya itu ia sapukan di kepala anaknya. Tetapi sesudah datang islam, adalah kami menyembelih kambing dan kami cukurkan rambut kepalanya dan kami sapu kepalanya dengan zaÂ’jaran. (R. Abu Dawud)
25. Artinya: Telah berkata ‘Aisyah:….. Rasulullah saw pernah larang sapu darah di kepala anak-anak yang baru lahir. (R. Abis-syaikh)
26. Artinya: Sabda Nabi saw: “DI aqiqahkan buat anak laki-laki tetapi jangan disapu kepalanya dengan darah. (HR Ibnu Majah).

Menurut keterangan yang ke 20,bahwa pada zaman Jahiliyah, biasanya apabila seorang dapat anak, maka ia sembelih kambing dan darahnya itu ia sapukan di perut anak itu dan kepalanya. Tetapi Rasulullah saw melarang perbuatan tersebut dan Rasulullah saw suruh sapu dengan khaluq (yaitu semacan wangi-wangian yang terbikin sebagian besar dari zaÂ’faran) di tempat yang biasa disapu dengan darah.

Keterangan yang ke 21 menunjukkan bahwa di zaman jahiliyah, biasanya kalau dapat anak, mereka sembelih kambing dan mereka sapu kepalanya dengan darah itu. Tetapi setelah datang Islam, maka orang Islam sembelih kambing (sebagai aqiqah) dan mereka cukur rambut kepala anak itu dan mereka sapu dengan zaÂ’faran.

Keterangan yhang ke 25 dan 26 itu melarang kita menyapu darah di kepala anak-anak.
Sungguhpun keterangan-keterangan itu lemah, tetapi sejumlahnya dapat juga membayangkan larangan atas perbuatan itu itu, tambahan pula tidak ada satupun yang mendorong kita supaya berbuat begitu.

Adapun menyapu kepala anak-anak dengan barang-barang yang wanig atau zaÂ’faran itu, karena keterangannya tidak kuat, tidak dapat kita anggap sebagai satu perintah, hanya boleh kita kerjakan kalau ada faidahnya bagi anak-anak. Atau hendaklah wangi-wanginya tidak berbahaya bagi anak-anak.

Hadits-hadits dan riwayat-riwayat yang tersebar dalam dua tulisan “seputar ritual penyambutan si kecil” ini, sebahagian besarnya diambil oleh A. Hassan dari kitab Nailul-authaar dan Subullussalam.

Sekian semoga bermanfaat.

Disadur oleh: Ade Anita dari karya A. Hassan, “Soal Jawab tentang berbagai masalah agama” penerbit: CVF Diponegoro, Bandung.

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved