[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Tanya Tentang Islam 73 Golongan
Uneq-Uneq - Wednesday, 03 March 2004

assalamualaikum wr.wb
saya tau dari buku bahwa islam dibagi 73 aliran, tapi yang akan masuk surga hanya yang menganut manhaj ahlus sunnah waljamaah.Mohon dijelaskan tentang hal tersebut.
Terimakasih,
Wassalamualaikum wr.wb

Jawab:

AssalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dari buku Fiqhul Ikhtilaf, saya memperoleh keterangan sebagai berikut:

Terdapat hadits tentang perpecahan ummat menjadi lebih dari tujuhpuluh golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Hadits ini masih dipertanyakan keabsahanan riwayatnya:

1. Pertama kali harus diketahui bahwa hadits ini tidak terdapat sama sekali di dalam kitab Ash-Shahihain, padahal masalahnya sangat penting. Ini berarti hadits tersebut tidak shahih menurut salah satu syarat dari keduanya (Bukhari-Mulsim).
Sekalipun kitab Ash-Shahihain tidak mencakup seluruh hadits shahih, tetapi keduanya tidak pernah meninggalkan satu pun masalah penting. Pasti akan disebutkan di dalamnya walaupun hanya satu hadits.

2. Sebagian riwayat hadits tersebut tidak menyebutkan “semua golongan akan masuk neraka kecuali satu”, tetapi hanya menyebutkan perpecahan dan jumlah golongan yang muncul.
Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim:

“Orang-orang Yahudi berpecah belah menjadi 71 atau 72 golongan, orang-orang nasrani berpecah belah menjadi 71 atau 72 golongan, sedangkan ummatku berpecah-belah menjadi 73 golongan.”

Hadits ini dinyatakan hasan shahih oleh Turmudzi serta dishahihkan pula oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Riwayatnya dari jalan Muhammad bin Amer bin “Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi. Siapa saja yang membaca riwayat hidupnya di dalam Tahdzibu’tTahdzib pasti akan mengetahui bahwa dia seorang perawi yang dipermasalahkan segi hapalannya. Bahkan tidak ada yang menilainya sebagai orang yang tsiqat (terpercaya). Semua ahli hadits menyebutkan bahwa dia lebih kuat dari orang yang lebih lemah darinya. Oleh karena itu, Al-Hafidz di dalam kitab at-Taqrib mengatakan: “Dia orang yang jujur tetapi banyak keraguan”. Padahal kejujuran saja dalam masalah ini belum cukup bila tidak didukung dengan kekuatan hafalan (dlabt), apalagi dia termasuk orang yang banyak keraguan.
Perlu diketahui bahwa Turmudzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim adalah termasuk perawi yang sangat gampang men-shahih-kan suatu hadits. Khususnya Al-Hakim, sangat longgar dalam mensyaratkan sebuah hadits shahih.

Disini, Al Hakim men-shahihkan hadits di atas menurut syarat muslim karena Muhammad bin Amer adalah perawi yang dipakai Muslim. Tetapi Adz-Dzahabi menolaknya karena muslim tidak pernah memakainya dalam satu riwayat tersendiri. Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hirairah tidak menyebutkan tambahan “semua golongan masuk neraka kecuali satu.” Yang menjadi biang permasalah tersebut.

Hadits dengan tambahan tersebut diriwayatkan dari sejumlah sahabat. Abdullah bin Amer, MuÂ’awiah, Auf bin Malik dan Anas ra. Tetapi semuanya bersanad lemah. Para perawi hanya menguatkannya hanya dengan jalan menghubungkan yang satu dengan yang lainnya.

Menurut saya (Qardhawy, sang penulis buku yang dikutip disini), menguatkan suatu hadits (lemah) hanay karena banyak riwayat tidak mutlak bisa diterima. Berapa banak suatu hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalan tetapi tetap dilemahkan oleh para ahli hadits. Hal ini dapat dibaca di kitab-kitab takhrij dan lainnya. Cara tersebut di atas (menguatkan suatu hadits (lemah hanya karena banyaknya riwayat) dapat diterima manakala tidak ada hadits lain yang menentangnya dan maknanya tidak menimbulkan kemusykilan.

Sedangkan hadits di atas cukup menimbulkan kemusykilan. Di satu sisi menyatakan perpecahan ummat Islam lebih banyak daripada perpecahan yahudi dan Nasrani, dan di lain segi menyatakan bahwa semuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan. Pernyataan yang kedua ini akan membuka peluang bagi masing-masing golongan untk meng-klaim bahwa dirinya adalah golonga yang selamat sedangkan golongan yang lainnya masuk neraka. Ini jelas akan menimbulkan perpecahan ummat dan permusuhan antar sesamanya.

Oleh karena itu, Al-Allamah Ibnu ‘I-Wazir melemahkan hadits ini secara keseluruhan, khususnya tambahannya. Karena hadits tersebut akan mengakibatkan saling menyesatkan dan saling mengkafirkan kalangan ummat Islam.

Setelah membahas keutamaan, Ummat Islam diperingatkan agar menjauhi takfir (mengkafirkan) sesama ummat, di dalam kitabnya al-‘awashim,belaiu (Ibnu ‘I-Wazir) berkata: “Janganlah sampai anda tertipu oleh (hadits lemah yang menyatakan) ‘semuanya di neraka kecuali satu golongan’. Itu adalah tambahan yang batil dan tidak benar bahkan merupakan rekayasa orang-orang Mulhid.”
Selanjutnya Ibnu Wazir berkata: Dari Ibnu Hazm: “Ini adalah hadits palsi. Tidak mauquf (sampai kepada sahabat) juga tidak marfu’ (sampai kepada Nabi saw). Demikian pula hadits-hadits tentang celaan terhadap Qadariah, Murju’ah dan Asy’ariah. Semuanya adalah hadits-hadits dla’if dan tidak kuat.”
3. Di kalangan ulama terdahuolu dan sekarang ada yang menolah hadits tersebut baik dari segi sanadnya ataupun dari segi matan danmaknanya.

Abu Muhammad Ibnu Hazm menolah orang yang mengkafirkan orang lain karena perbedaan mengenai masalah-masalah keyakinan. Di antara hal-hal yang dijadikan hujjah untuk mengkafirkan orang lain, kata Ibnu Hazm, adalah hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw:
a. “Golongan Qadariah dan Murji’ah adalah Majusinya ummat ini.”
b. “Ummat ini (Islam) akan berpecah belah menjadi 70 lebih golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu akan masuk surga.”

Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata, “kedua hadits ini dari segi sanad sama sekali tidak sah. Hadits seperti ini tidak dapat dijadikan hujjah menurut orang yang menerima khabar wahid (hadits ahad), apalagi menurut orang yang tidak menerima khabar wahid.”

Al-Imam al-Yamani al-Mujtahid, pembela sunah memadukan antara yang maÂ’qul (kontekstual) dan manqul (tekstual) serta Muhammad bin Ibrahin Al-Wazir dalam kitabnya al-washim waÂ’l-qawashim, menilai: :di dalam sanadnya terdapat nashibi. Hadits yang diriwayatkan tidak syah. Turmudzi juga meriwayatkan hadits seperti ini dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash, kemudian ia (Turmudzi) berkata hadits gharib. Ias Menyebutkannya di dalam bab keimanan dari jalan al-Afriki (Abdullah Rahman bin Ziyad) dari Abdullah bin Yazid.

Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari ‘Auf bin Malik bin Anas. Ibnu ‘I-Wazir berkata: riwayat-riwayat tersebut sama sekali tidak ada yang sesuai dengan syarat hadits shahih. Oleh sebab itu Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya sama sekali. Turmudzi men-shahihkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dari jalan Muhammad bin Amer bin’ Alqamah dengan tidakmenyebutkan: “semua di neraka kecuali satu golongan.” Ibnu Hazm mengatakan: Tambahan ini palsu. Hal ini disebutkan oleh pengarang kitab al-Barra ‘l-Munir, ketika menafsirkan ayat:
“..atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian yang lain.” (Qs Al-An-am: 65)

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata: Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan daribeberapa jalan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: “Ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya di dalam neraka kecuali satu golongan. Ibnu Katsir tidak menyebutkan hadits itu shahih atau hasan. Bahkan tidak menambahkan penjelasan lainnya selain dari apa yang dikatakannya tesebut, padahal secara panjang lebar ia menafsirkan ayat tersebut dengan menyebutkan hadits-hadits dan atsar-atsar yagn sesuai dengannya.

Sebagian ulama’ meng-hasankan hadits tersebut, sepreti al-Hafiszh Ibnu Hajar, atau men-shahihkannya seperti Syaikhu ‘I-Islam Ibnu Taimiah, karena banyaknya riwayat yang menyebutkannya, sekalipun demikian hadits tersebut tidak menunjukkkan bahwa perpecahan itu –dengan bentuk dan jumlah yang disebutkan- merupakan suatu keadaan yang abadi hingga hari kiamat. Bila pada suatu masa telah muncul perpecahan maka cukuplah itu sebagai bukti kebenaran hadits tersebut.

Bisa jadi sebagian dari golongan-golongan itu telah muncul kemudian berhasil ditumbangkan oleh kebenaran sehinggalenyap untuk selama-lamanya. Dan, inilah yang secara riil terjadi dengan golongan-golongan yang menyimpang (al-Firaqu ‘l-Munharifah). Sebagian daripadanya telah lenyap dan tidak punya eksistensi lagi.

Selain itu, hadits tersebut menunjukkan bahwa semua golongan itu adalah bagian dari Ummat Nabi saw, yakni Ummatu ‘l-Ijabah yang dinisbatkan kepadanya (Nbi saw). Karena Nabi saw menyebutkan “ummatku akan berpecah belah”. Ini berarti bahwa keluar dari Millah (agama) dan tidak pula terlepas dari tubuh Ummat Islam.

Adapun keberadaannya nanti ‘di neraka” tidak berarti akan tinggal di dalamnya untk selama-lamanya sebagaimana orang-orang kafir. Tetapi mereka akan masuk ke dalam neraka sebagaimana orang-orang mukmin yang melakukan maksiat.
Bahkan mungkin saja mereka akan mendapatkan syafaÂ’at orang yang berhak memberikan syafaÂ’at dari para Nabi atau Malaikat atau orang-orang muÂ’min. Mungkin juga mereka mempunyai kebaikan-kebaikan yang dapat menghapuskan dosa-dosanya atau mengalami cobaan-cobaan dan musibah-musibah yang dapat menutupi segala kesalahannya, sehingga terlindung darai siksa.
Atau mungkin Allah akan mengampuni mereka dengan karunia dan kasih sayang-Nya. Khususnya jika mereka sudah mengerahkan segala upayanya untuk mencari kebenaran tetapi mereka belum mendapatkannya atau salah jalan. Allah sendiri telah mengampuni dosa Ummat yang disebabkan oleh kekeliruan, kealpaan dan pemaksaan.

Demikian yang keterangan yang saya peroleh.
Semoga bermanfaat.
WassalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita

Sumber: Dr Yusuf Qardhawy, “Fiqhul Ikhtilaf”, penerbit: Rabbani Press.

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved