|
Suami Menuduh Istri Berzina Tapi tak Bisa Menunjuk Uneq-Uneq - Friday, 16 July 2004
Tanya: Assalamualaikum Mbak Nita. Apa hukumnya jika seorang suami menuduh istrinya berzinah, sedangkan istri tersebut menolak tuduhan sang suami. Suami sendiri tidak bisa memberikan bukti terhadap tuduhannya. Bagimana jika si istri menuntut sang suami Untuk menceraikannya ? apakah si istri masuk ke dalam dosa ?
Terimakasih atas jawabannya (mohon alamat email saya tidak di sertakan )
Wassalam
Jawab:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya saya mohon maaf karena terlambat (sangat terlambat) memberikan tanggapan terhadap email ukhti karena beberapa kendala pribadi yang datang menghampiri. Semoga ukhti berkenan memaafkan saya dan Allah memaafkan kelalaian saya. Aamiin.
Kebetulan, saya menemui kasus serupa di buku Syaikh Mutawalli As-Syar`rawi, “Fikih Perempuan (muslimah)”, penerbit Amzah.
Kasus yang ukhti sebutkan itu dalam islam disebut dengan Li`an. Berikut keterangan yang saya kutip dari buku tersebut.
Li`an adalah semacam tuduhan yang dilemparkan oleh pihak suami kepada istrinya bahwa istrinya tersebut telah melakukan zina. Dan pada saat itu, tidak ada satu saksi pun selain dirinya.Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk membaca kalimat syahadat sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dirinya termasuk ke dalam orang-orang yang benar, dan pada kali kelimanya, ia harus berkata,
”Kutukan Allah akan aku rasakan seandainya aku telah berkata bohong.”
Pada kondisi seperti ini, bagaimanakah seorang perempuan harus memposisikan diri? Apakah tuduhan zina tersebut dapat dibenarkan begitu saja?
Apabila istri terdiam dan tidak membantah tuduhan suaminya, secara tidak langsung hal tersebut merupakan pengakuannya dalam melakukan zina. Akan tetapi, seandainya perempuan tersebut menolak tuduhan dengan memberikan kesaksian atas nama Allah sebanyak empat kali dan yang kelimanya berkata: “Murka Allah akan aku dapatkan seandainya aku benar-benar telah melakukan zina.”
Maka, secara tidak langsung, perempuan tadi telah menolak tuduhan suaminya. Akan tetapi,kehidupan rumah tangganya tidak dapat diselamatkan. Akhirnya hakimlah yang akan memisahkan keduanya dengan proses perceraian, yang dinamakan dengan pemisahan karena hukum LI`an. Dan selesai sudah kehidupan suami istri di antara keduanyba. Adapun kebenarannya, kita serahkan kepada Allah SWT.
Sebenarnya, firman Allah yang berkenaan dengan hukum LI`an telah turun ketikma salah seorang sahabat Rasulullah saw bertanya kepada beliau: Seandainya saya pulang ke rumah, dan mendapatkan seorang laki-laki bersama keluarga saya, apakah saya tidak diperbolehkan untuk mengajukan permasalahan ini sampai mendapatkan empat orang saksi?”. Maka ketika itu turunlah ayat-ayat yang menerangkan tentang hukum Li`an.
Dalam ayat-ayat tersebut Allah berfirman: ”Dan orang-orang yang selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang bredusta. Ixtrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-oragn yang dusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (Qs An-Nuur:6-9)
Dalam ayat tersebut kita dapat melihat perbedaan antara kedua sumpah yang diikrarkan oleh pasangan suami siatri tersebut. Karena sang suami akan mengatakan bahwa seandainya ia berkata bohong, maka ia siap untuk mendapatkan kutukan Allah. Sedangkan sang istri mengucapkan bahwa ia seandainya suaminya dalam posisi yang benar, maka ai siap menerima murka Allah.
Hal tersebut dikarenakan tuduhan terhadap kaum perempuan akan lebih berbahaya dan berakibat fatal dibanding tuduhan terhadap kaum laki-laki. Karena perbuatan zina akan mengakibatkan tercampunya nasab.
Demikian yang saya kutip dari buku tersebut. Wabillahi Taufik wal Hidayah.
Semoga Bermanfaat
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar]
|
|