[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Tentang Arisan, bagaimana hukumnya?
Uneq-Uneq - Sunday, 18 July 2004

Tanya: Assalamu'alaikum wr wb Mba’ Ade
Alhamdulillah setelah membaca sebuah artikel yang ditulis oleh ibu Oleh: Hj. Dewi Setiani mulai tanggal 09-09-2003, saya mulai mengenakan jilbab dan terus berusaha untuk memperbaiki diri agar sesuai dengan syariah yang berlaku. Amin.
Beberapa hari yang lalu ada teman menceritakan perihal arisan yang dia ikuti di luar kantor kami dengan aturan permainan sebagai berikut:

Jumlah peserta ada 10 orang dengan iuran perbulan @Rp.100.000,- maka pada saat pengocokan pertama kali yang menerima uang itu pasti orang yang memegang arisan berarti pada dia akan mendapatkan uangnya sebesar Rp. 1.000.000. pada kocokan kedua dan seterusnya bagi mereka yang telah mendapat arisan harus menyetorkan uangnya lebih dari Rp.100.000,- sehingga peserta yang terakhir akan memperoleh lebih dari Rp.1.000.000,- hal ini dikarenakan mereka mengangap bahwa arisan ini adalah system pinjam meminjam Modal.

Yang saya ingin tanyakan :
1. apakah kegiatan arisan itu hukumnya bagaimana?
2. Arisan dengan system seperti diatas apakah sama dengan Riba?
3. Bagaimana hukumnya dengan arisan dengan system iuran @Rp.100.00,- dan peserta yang memperoleh uang arisan dengan jumlah yang sama untuk tiap peserta dari awal sampai akhir arisan dikocok (system arisan ini yang sedang saya ikuti) ?

Jawab:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kebetulan kasus serupa sudah pernah dibahas di situs lain (konsultasi syariah online), jadi, saya copy pastekan saja sehingga ukhti bisa membacanya.

Arisan adalah sebuah istilah yang praktek dan bentuknya bisa sangat variatif sekali.
JAdi masalah hukumnya kembali kepada bagaimana bentuk dan praktek dari arisan tersebut.

Namun barangkali yang umum kita tahu bersama tentang arisan adalah bentuk arisan RT atau arisan ibu-ibu. Misalnya ibu-ibu di RT 04 sepakat untuk mengadakan arisan sebulan sekali. Ada 20 orang anggota dan masing-masing membayar Rp. 100.000 tiap arisan. Dan sejak awal sudah ditentukan bahwa pertemuan arisan kita ini sebanyak 20 kali sesuai dengan jumlah anggota.

Lalu tiap bulan dikocoklah nama-nama anggota. Yang muncul namanya berhak untuk mendapatkan uang sebanyak Rp. 100.000 x 20 orang = Rp. 2.000.000,-.
Bulan depan, mereka berkumpul lagi dan melakukan hal yang sama, kali ini, yang namanya sudah pernah keluar tidak akan mendapat lagi. Dan begitu seterusnya hingga habis 20 kali arisan.
Model arisan seperti ini sama sekali tidak ada unsur judi, penipuan, pemerasan atau untung-untungan. Karena pada hakekatnya semua uang akan kembali lagi kepada pemiliknya. Tidak ada satu pun pihak yang dirugikan atau diuntungkan.

Kalaupun ada istilah 'menang arisan' maka sebenarnya dia tidak menang, hanya saja dia sedang mendapat giliran menerima uang arisan. Nanti pada kesempatan berikutnya, orang lainlah yang akan mendapat giliran. JAdi pada hakikatnya tidak ada istilah menang dan kalah, yang ada dapat giliran atau tidak.
Sedangkan bentuk arisan yang lain lagi, maka perlu dijelaskan dulu bagaimana ketentuan dan bentuknya, barulah kita bisa tahu apa hukumnya dalam pandangan Islam.
Wallahu a`lam.

Demikian semoga bermanfaat yah ukhti.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita

Narasumber: Konsultasi Syariah online

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved