[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Status Hukum Cincin Platina bagi Pria
Uneq-Uneq - Sunday, 18 July 2004

Tanya: assalamu'alaikum...
mbak ade, saya ingin bertanya.... apakah platina itu haram untuk dipakai laki2..?
kita memang mengenal platina itu dengan istilah 'emas putih'... tetapi apakah platina ini termasuk kedalam kategori 'emas' yg diharamkan untuk laki2 atau tidak...? soalnya kalau dilihat dari unsur kimianya sendiri... emas dan platina itu dua unsur yg berbeda, emas adalah Au, sedangkan platina bukan Pt.

Mohon pencerahannya mbak....
terima kasih,
wassalam.


Jawab:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dari Abu Musa Al-Asyari sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Dihalalkan emas dan sutra untuk wanita umatku dan diharamkan atas kaum laki-lakinya.” (Tirmidzi).

Ali bin Abi Thalib ra berkata:
”Nabi saw mengambil sutra dan diletakkan di tangan kanannya, dan mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR Ahmad, Abud Daud, Nasai, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah. Ibnu Majah menambahkan, ”Hillun li inaatsihim.” (Halal bagi orang perempuan).

Umar berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda:
”Janganlah kamu memakai sutra; karena barangsiapa yang memakai sutra di dunia maka dia tidak akan memakainya di akhirat.” (HR Bukhari – Muslim).

Nabi saw juga pernah bersabda mengenai pakaian dari sutra:
Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak ada bagian untuknya di akhirat nanti.” (HR Bukhari – Muslim).

Nabi saw pernah melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, lalu beliau melepas dan membuangnya, seraya bersabda:
”Salah seorang dari kamu sengaja meletakkan bara api neraka di tangannya.” Kemudian beliau bersabda kepada lelaki itu, “Ambillah cincinmu dan manfaatkan!” Lalu orang itu berkata, “Tidak! Demi Allah, saya tidak akan mengambil apa yang telah dibuang oleh Rasulullah saw itu.” (HR Muslim).

Sama hukumnya dengan cincin emas, apa yang kita lihat pada oragn-orang yang hidup mewah, seperti pulpen emas, jam emas, mangkok emas, kaling rokok emas, gigi emas, dan sebagainya.

Dari hadist di atas, yang diharamkan adalah emas, sedangkan Platina tidak ada dalil yang mengharamkannya, sedangkan asal dalam urusan dunia adalah halal sampai terdapat dalil yang mengharamkannya.

Rasulullah memperkenankan bagi laki-laki untuk memakai cincin perak. Bukahri meriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata:
”Rasulullah saw memakai cincin perak, kemudian sesudah itu cincin tersebut dipakai oleh Abu Bakar, sesudah itu dipakai Umar, dan sesudah itu dipakai oleh Utsman, hingga akhirnya jatuh ke dalam sumur Uwais.” (HR Bukhari dalam kitab al-Libas

Diriwayatkan dalam shahih Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang wanita yang menghibahkan dirinya:

”Carilah, walaupun hanya sebentuk cincin besi.” (HR Bukhari). Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini atas halalnya cincin besi. Dengan demikian diperbolehkan laki-laki menggunakan platina untuk cincin.

Untuk diketahui, bahwa Islam memberikan dispensasi kepada seseorang (laki-laki) untuk memakai sutra karena alasan kesehatan. Rasulullah saw telah memberikan izin kepada Abdur Rahman bin Auf dan Zubeir bin Awwam ra untuk memakai sutra, karena mereka terkena penyakit kulit (HR Bukhari).

Sedangkan penggunaan kedua jenis barang tersebut (sutra dan emas) untuk perhiasan yang lain selain cincin seperti gelang, kalung, dan anting adalah juga haram karena Rasulullah melarang laki-laki untuk memakai perhisan seperti kaum wanita, sebagaimana ditegaskan dalam hadits:

Dari Abu hurairah berkata, "Rasulullah saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakain laki-laki. “(Abu Dawud).

Diharamkannya kedua jenis barang ini bagi laki-laki, karena Islam bermaksud memberikan pendidikan akhlak yang tinggi. Sebab Islam adalah agama jihad dan kekuatan, ingin melindungi keperwiraan laki-laki dari simbol-simbol kelemahan,kejatuhan dan kemerosotan. Laki-laki yang telah diberi keistimewaan oleh Allah dengan susunan organik yang berbeda dengan susunan organik perempuan, tidak layak kalau dia meniru-niru wanita-wanita cantik yang melabuhkan pakaiannya ke tanah dan bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.

DI balik pengharaman ini terdapat tujuan sosial., yaitu sebagai bagian dari program Islam di dalam memberantas pola hidup mewah. Hidup mewah menurut pandangan al-Quran sama dnegan kemerosotan yang akan menghancurkan umat (bangsa). Hidup mewah merupakan simbol kezaliman sosial, dimana golongan kecil bermewah-mewah dengan mengenakan cincin emas atas biaya golongan mayoritas yang miskin papa. Di samping itu, hidup bermewah-mewah merupakan sikap permusuhan terhadap semua risalah kebenaran, kebaikan, dan perdamaian. Allah berfirman:

”Jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra:16)

Firman-Nya lagi:
”dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-oragn yang hidup mewah di negeri itu, berkata. “Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya.” (Saba:34)

Sejalan dengan semangat al-Quran, maka Nabi saw mengharamkan setiap lambang kemewahan dalam kehidupan orang Muslim. Di samping mengharamkan emas dan sutra bagai laki-laki,baliau juga mengharamkan bagi laki-laki dan perempuan sekaligus menggunakan bejana emas dan perak, sebagaimana akan dibicarakan.

Di balik semua itu, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, karena emas merupakan standard uang internasional, maka tidak patut ia dipergunakan untuk bejana atau perhiasan bagi kaum laki-laki.

Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum WarahmatullahiWabarakatuh
Ade Anita

Narasumber:
- DR Yusuf Qardhawi, “Halal dan Haram”, penerbit: Robbani Press.
- Dan dari berbagai rubrik tanya jawab syariah di situs islami lainnya.

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved