[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Setelah Ia Lahir
Kiat Muslimah - Sunday, 18 July 2004

KafeMuslimah Kelahiran buah hati menorehkan satu kebahagiaan tersendiri bagi ibu dan keluarga. Dialah pelita hati orang tua dan orang-orang yang mencintainya. Saat sang bayi lahir, setelah dibersihkan perawat atau bidan, sang ayah menggendongnya dengan penuh kasih dan rasa syukur yang dalam, lantas melafadzkan adzan dengan merdunya di telinga kanan buah hatinya serta iqamah disebelah kirinya.

Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Dari Husain bin Ali (Cucu Beliau SAW) “Rasulullah SAW telah bersabda: “Barang siapa anaknya lahir, maka telinganya yang kanan diazani dan telinganya yang kiri di iqamahi, niscaya selamatlah anak itu dari jin dan penyakit.” (Ibnu Sunni)


Berikan Nama yang Baik

“Apalah artinya sebuah nama”, itulah ungkapan bagi sebagian orang. Padahal nama adalah pancaran dari pemiliknya, nama adalah rangkaian doa dan harapan orang tua agar anaknya kelak tumbuh dan berkembang sesuai doa dan harapan tersebut.
Tak mudah memilih nama yang baik, bahkan menetapkan sebuah nama pun melalui proses, baik itu pencantumannya di akta kelahiran bahkan ada yang menggunakan acara syukuran.
Dari Isnad Jayyid, Abu Daud meriwayatkan dari Abi Darda ra, Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya kamu dipanggil pada hari kiamat dengan nama-namamu dan nama-nama bapak-bapakmu, maka baikanlah nama-namamu.”

Aqiqah
“Aisyah berkata: “Rasulullah SAW telah menyuruh kita supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing.” (HR. Tirmidzi dan Majah)

Satu rentetan rasa syukur atas kelahiran buah hati, orang tua atau orang yang wajib menanggung nafkah si anak disunnahkan melaksanakan aqiqah. Aqiqah yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari lahirnya anak, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja jumlah hewan ternak yang disembelih berbeda.
Sebagaimana yang diungkapkan dalam hadits di atas, bagi anak laki-laki 2 ekor kambing dan anak perempuan 1 ekor saja. Tetapi kalau belum mampu, diperbolehkan beberapa hari setelah hari itu, asal anak belum baligh (dewasa). Karena aqiqah adalah haknya sang anak.
Ada ulama yang berpendapat bahwa jika anak meninggal dunia sewaktu kecilnya, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada ibu bapaknya apabila keduanya tidak melaksanakan aqiqahnya.

“Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari ketujuh dari hari lahirnya, dan dihari itu juga hendaknya dicukur rambut kepalanya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Rungguhan adalah sebagaimana rungguhan yang harus ditebus dengan membayar utang. Begitu pula si anak ditebus dengan disembelihkan aqiqahnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu harus dilaksanakan, sebagaimana rungguhan terhadap orang berutang dan yang berpiutang.
Disunahkan dimasak dahulu, baru kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang beraqiqah pun boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana qurban.
Binatang yang sah untuk aqiqah sama dengan binatang yang sah untuk qurban, yaitu jenisnya, umurnya dan tidak cacat. (Fairuz)

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved