|
Perbedaan Perkosaan dan Perzinahan Uneq-Uneq - Sunday, 18 July 2004
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bersama surat ini saya ingin menyampaikan salam semoga Kyai Muhidin selalu sehat dan dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan baik.
Selanjutnya, saya ingin menanyakan beberapa masalah :
Saya adalah seorang guru di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Sebagai guru sudah selayaknya saya dekat dengan anak didik saya. Meskipun saya bukan guru BK (bimbingan konseling). Kebetulan seminggu yang lalu ada salah satu murid saya yang mengadukan hal yang membuat perasaannya bercampur aduk. Dia bercerita bahwa beberapa waktu belakangan dia sering diajak berhubungan seksual oleh abangnya sendiri. Anak murid saya merasa tertekan sekali, sebab dia merasa diancam bila tidak memenuhi keinginan abangnya sendiri. Dan saat ini dia belum berani mengadukan ini kepada orangtuanya.
Sebab disamping takut tidak dipercaya, dia juga malu. Pertanyaan saya : Apa yang sebaiknya saya perbuat dan saya katakan kepada murid saya? Apakah ini juga termasuk dalam kasus perkosaan? Apakah ada perbedaan antara perkosaan dengan perzinahan dalam hukum Islam ?
Bagaimana hukum agama Islam melihat kasus ini?
Demikian, saya menunggu jawaban dari Bapak
MAA, Sumenep
Jawab :
Ibu yang saya hormati, menanggapi persoalan ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Memang tidak selamanya ketetapan normatif dapat diterapkan dalam realitas kehidupan ini. Dan seringkali idealisme kita terbentur oleh kenyataan yang memaksa kita untuk “mengikuti” dan “mengalah” kepada kultur yang kita hadapi. Dalam masalah gender misalnya, secara normatif agama sudah menggariskan bahwa pelecehan dan ketidakadilan kepada perempuan merupakan perbuatan yang dilarang agama dan harus dihentikan. Namun kenyataan sehari-hari yang terjadi malah sebaliknya, masyarakat cenderung menyalahkan perempuan dari laki-laki. Laki-laki yang selingkuh mempunyai kedudukan “lebih mulia” di mata masyarakat dibandingkan perempuan yang menyeleweng. Begitu juga ketika terjadi tindak kekerasan kepada perempuan, masyarakat tetap cenderung menyalahkan kaum perempuan; salah perempuan sendiri yang membuat laki-laki tergoda. Maka sudah seharusnya kita berjuang untuk merubah kultur yang tidak Islami tersebut.
Dari itu, maka, yang dapat dilakukan apabila terjadi kekerasan pada perempuan, menyelesaikan dengan penuh kebijaksanaan, tidak hanya berpedoman pada aturan normatif saja. Sehingga malah kontra produktif. Penanganan yang dilakukan justru menambah beban serta memperparah penderitaan perempuan korban kekerasan. Termasuk juga masalah yang ibu tangani. Jangan sampai anak tersebut semakin menderita. Langkah terbaik memang dengan memberitahukan hal itu kepada orang tua anak tersebut. Namun tentu dengan penuh kebijaksanaan dan kehati-hatian. Pergunakanlah cara yang tidak menambah beban dan menyudutkan si anak. Jangan sampai membuat orang tua anak tersebut malah membenci si anak.
Dan jangan sampai kedua orang tua anak tersebut justru berbalik dan mencurigai anda. Sebab ada kemungkinan anak itu mungkir dan tidak mau berkata jujur ketika melakukan “testimony” di hadapan orang tuanya. Bisa karena takut kepada orang tuanya atau karena faktor lain. Jadi sekali lagi, gunakanlah cara-cara yang penuh hikmah yang sekiranya tidak akan memperbesar serta menjadikan masalah ini semakin rumit. Sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan solusi yang baik dan tidak merugikan semua pihak.
2. Yang disebut dengan perkosaan adalah segala bentuk hubungan senggama atau persetubuhan baik dengan pendekatan atau dengan paksaan yang dilakukan tidak atas dasar kesukarelaan dari salah satu pihak serta dengan adanya pemaksaan dari salah satu pihak. Baik itu dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki (homoseksual) dan seorang perempuan kepada perempuan lainnya (lesbian), ataupun dilakukan kepada seseorang yang mempunyai jenis kelamin yang berbeda (Adrina Taslim, Et al 30-33). Kalau memakai pengertian ini, apa yang dialami oleh murid ibu masuk pada ketegori perkosaan kalau memang itu dilakukan atas dasar keterpaksaan karena takut akan ancaman dari kakaknya.
3. Dalam Islam memang terdapat perbedaan antara perzinaan dan perkosaan. Namun perbedaan tersebut tidak sebagaimana persepsi KUHP yang membedakan antara orang melakukan hubungan senggama atas dasar sukarela, walaupun tidak terikat hubungan suami istri, dengan mereka yang melakukannya dengan pemaksaan dan kekerasan.
Menurut Islam, selama tidak terikat pertalian nikah yang sah, hubungan sebadan yang dilakukan itu tetap haram. Itulah perbuatan zina yang merupakan salah satu dosa besar. Walaupun dilakukan atas dasar suka sama suka. Dalam Islam yang membedakan antara perbuatan zina dan pemerkosaan hanya ditinjau dari akibatnya; dosa serta hukuman yang ditanggungnya.
Dalam kasus perzinaan kedua belah pihak mendapat dosa perbuatan zina yang mereka lakukan. Tetapi pada perkosaan, yang berdosa hanya si pemerkosa. Sedangkan perempuan yang diperkosa tidak dibebani dosa. Sebab ketika itu ada ia benar-benar terpaksa dan tidak berdaya. Sesuai dengan firman Allah SWT :
“Maka janganlah kamu paksa budak-budak perempuan kamu untuk melakukan pelacuran sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu mencari keuntungan dunia. Dan barang siapa yang memaksa mereka maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang (kepada) mereka setelah mereka dipaksa”. (QS. An-Nur ayat 33)
Perbedaan kedua dalam kasus perkosaan yang dihukum hanyalah si pemerkosa sedangkan orang yang diperkosa tidak bisa dihukum. Tapi orang yang melakukan perzinahan, kedua-duanya mendapat hukuman (DR. Wahbah Azzuhaili, Nadhariyah al-Dlarurah Al-Syar’iyah, 89).
Kesimpulannya, Islam melarang perbuatan kekerasan tersebut, apalagi dilakukan oleh saudara sendiri tentu dosanya lebih besar.
Kewajiban kita para pendidik adalah membimbing mereka dengan penuh kebijaksanaan dan kesabaran agar mereka menjadi manusia yang selamat dunia akhirat.Yang pendosa sekalipun harus kita “dekati” agar mereka dapat kembali ke jalan benar. ]
Tanya Jawab ini diasuh oleh Kyai Muhyidin, diambil dari www.rahima.or.id.
[ 0 komentar]
|
|