[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Status Hukum Hajinya Wanita yang Sedang Menstruasi
Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Sunday, 18 July 2004

Tanya
Bagaimana hukumnya seorang wanita yang mengalami menstruasi selama menunaikan ibadah haji? Apakah ibadah haji yang dilakukannya sah?

Jawab
Apabila seroang wanita mengalami menstruasi selama masa haji, maka ia dia boleh melakukan semua acara ritual haji selain thawaf di Ka'bah dan sa'i(berlari-lari) di antara bukit Shafa dan Marwah.Dia tidak boleh melakukan kedua tindakan tersebut sampai kembali suci. Ketika telah kembali suci, dia harus mandi besar dan segera melaksanakan thawaf serta berkeliling. Apabila menstruasinya datang, dan acara ritual yang sempat dilakukannya haanyalah thawaf qudum, kemudian dia pulang ke rumahnya tanpa dapat melaksanakan thawaf-thawaf yang lain karena dia tidak dituntut untuk melaksanakannya (karena terhalang kondisinya), maka Hanya sah. Dasar yagn dipakai untuk menetapkan ketentuan ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al Trumudzi dan Abu Dawud dari Abdullah Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Apabila wanita-wanita yang sedang mengalami nifas(mengeularkan darah setelah melahirkan) dan yang sedang mengalami haid (mengeluarkan darah haid) itu menuju ke miqat (tempat untuk mulai memasuki kondisi ihram), maka mereka harus mandi (ghusl) terlebih dahulu, kemudian masuk ke dalam kondisi ihram dan menjalankan semua acara ritual Haji selain thawaf di Baitullah (Ka'bah)"

Dalam kitab shahih, diriwayatkan dari Aisyah bahwa beliau mengalami menstruasi sebelum menyempurnakan semua kegiatan ibadah Umrah dan ternyata Nabi saw menyuruh beliau agar memasuki kondisi ihram untuk ibadah haji serta melarang beliau melakukan thawaf di baitullah sampai menjadi suci kembali. Nabi saw menyuruh Aisyah agar melakukan semua acara ritual haji dan menggabungkannya dengan ibadah umrah (secara qiran)

Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Shafiyah, salah satu istri Nabi saw, mengalami menstruasi dan dilaporkan kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw bertanya, "Apakah Shafiyah dapat menghalangi kita?" Mereka menjawab, "Dia telah selesai melakukan thawaf ifadhah." Rasulullah saw bersabda, "kalau begitu dia tidak akan menghalangi kita. " Dalam riwayat lain, Aisyah berkata, "Shafiyah mengalami menstruasi setelah dia selesai melakukan thawaf ifadhah. Saya melporkan menstruasinya kepada Rasulullah saw dan beliau bersabda, "Apakah dia dapat menghalangi kita?" Saya menjawab, "Ya Rasulullah saw, dia telah selesai melakukan thawaf ifadhah di Masjidil Haram." Kemudian Nabi saw bersbda, "Kalau begitu mari kita berangkat." Dan semoga shalwat dan salam dari Allah selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya

Syaih Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, dan Syaikh Ibnu Jibrin
Cuplikan dari buku Wanita Bertanya Ulama Menjawab. Penerbit Mitra Pustaka
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved