|
Menggantikan Haji Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Monday, 26 July 2004
Tanya
Ayah dan ibu saya telah meninggal dunia, dan mereka belum menunaikan ibadah haji. Apakah saya boleh menggantikan haji salah seorang dari mereka?
Jawab
Pada dasarnya masalah ibadah khususnya ibadah badaniyah harus dikerjakan sendiri. Namun demikian, apabila seseorang tidak dapat mengerjakannya sendiri, maka anak-anaknya dapat menunaikannya sesudanya. Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk usahamu"(HR Abu Daud)
Anak seseorang adalah bagian darinya, dan bagian dari amalannya. Selain itu anak dianggap sebagai pelanjutnya setelah ia meninggal dunia, sebagamana disebutkan dalam hadits: Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw bersabda: "Apabila anak Adam(manusia) meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya (HR Muslim)
Maka anak yang saleh adalah penyambung kehidupan orang tuanya dan penyambugn keberadaannya. Karea itu anak boleh menghajikan orang tuanya. Kalau mereka tidak bisa melaksanakannya sendiri maka boleh mewakilkannya kepada orang lain. Pernah ada seorang wanita yang menanyakan hal ini kepada Nabi Saw. Ia mempunyai ayah yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, tetapi tidak dapat menunaikannya karena telah tua renta. Sebelum menunaikan kewajibannya ayahnya meninggal dunia. Wanita itu bertanya apakah dia boleh menghajikannya (berhaji untuknya)? Beliau menjawab "Boleh, dan hajikanlah untuknya!"
Selain itu ada pula wanita lain --sebagimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas-- yang menanyakan kepada Nabi Saw, apakah boleh menghajikan ibunya yang telah bernadzar akan berhaji karena Allah tetapi meninggal dunia terlebih dahulu. Beliau menjawab
"Hajikanlah dia! Bagaimanakah pandanganmu seandainya dia mempunyai utang, apakah engkau boleh melunaisnya?" Wanita itu menjawab, "Ya," Beliau bersabda, "Maka tunaikanlah, Karena utang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi"
Dalam riwayat lain dengan redaksi berikut: "Maka utang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi."
Apabila seorang anak bisa mlunasi utang orang tuanya dalam urusan harta beda, maka begitu pula dalam urusan-urusan ruhiyah dan ibadah. Dengan demikian, anak wanita atau anak laki-laki dapat menghajikan orang tuanya, atau minimal mewakilkannya kepada orang lain untuk menghajikannya, dengan catatan harus berangkat dari negeri tempat tinggalnya. Misalnya orang Qatar, bila hendak mewakilkan kepada orang lain, maka hendaklah orang itu menghajikannya dengan berangkat dari Qatar, bukan dari negara lain; jika orang Syam maka hendaklah dia berkangkat haji dari Syam, dan begitu seterusnya.
Akan tetapi jika keuangan si mati tidak mencukupi --jika ia dulu hendak naik haji dengan uangnya sendiri-- maka hal itu dapat ditunaikan jika memungkinkan. Apabila anak yang akan mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan orang tuanya menggunakan uangnya sendiri, maka hal itu tergantung pada kemampuan keuangannya.
Namun perlu diperhatikan, bagi orang yang akan menghajikan orang lain disyaratkan hendaklah ia sudah terlebih dahulu menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri . Wallahu a'lam
Dr Yusuf Qardhawi
Disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 1
Gema Insani Pers [ 0 komentar]
|
|