[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Naik Haji Dalam Keadaan Hamil, Bolehkah?
Uneq-Uneq - Monday, 26 July 2004

Tanya:
Assalamualaikum wr wb, bapak dan ibu yth. Begini sebagai calon jemaah haji, Apakah boleh calon haji yang sedang hamil umur sudah 20 minggu berangkat haji? Atas bantuan dari bapa & ibu kami banyak trima kasih.
wasalam
hormat ibu calon haji




Jawab:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jika bertanya boleh apa tidak, jika tidak salah, oleh Departemen Agama (khususnya bagian yang mengurusi Haji), wanita yang sedang hamil akan dianjurkan untuk tidak berangkat haji. Artinya, mereka yang akan berangkat Haji, salah satu point dalam pemeriksaan kesehatannya adalah mengetes apakah dia dalam keadaan hamil atau tidak. Jika dia dalam keadaan positif hamil, maka akan dianjurkan untuk tidak berangkat haji dengan menolak kehadiran wanita tersebut dalam perijinan. Kecuali ketika hasil test pemeriksaannya negatif (bagaimana caranya untuk mendapatkan hasil test yang negatif? Bisa jadi ketika ditest tidak dalam keadaan hamil, bisa juga karena akal-akalan lain. Untuk yang terakhir ini, patut dipikirkan lagi karena hendaknya kita memulai segala ibadah kita dengan niat yang suci).

Mengapa anjuran ini dikeluarkan? Ini mengingat betapa padatnya jamaah Haji yang berkumpul disana (padat). Sehingga suasana berdesak-desakan tidak bisa dihindari. Disamping itu, perjalanan yang harus dilakukan juga jauh dan panjang, ditambah lagi dengan cuaca yang kurang familiar bagi orang Indonesia (perbedaan cuaca ini menyebabkan orang Indonesia harus beradaptasi cukup lama). Dengan demikian, maka diperkirakan justru akan membahayakan kondisi ibu dan calon bayinya. Terlebih pada usia kandungan tri bulan pertama (kurang dari 21 minggu) dimana masih sangat rentan terhadap bahaya keguguran. Jika terjadi keguguran, maka masalah yang ukhti alami akan lebih panjang lagi urusannya. Untuk menghindari masalah tersebut maka wanita hamil sangat tidak dianjurkan untuk tidak berangkat haji.



Jika ditanyakan lebih lanjut, sebenarnya bagaimana pandangan Islam sendiri dalam hal ini terhadap masalah tersebut? Hmm… Saya sendiri belum menemukan hadits yang membahas tentang masalah tersebut (bisa jadi karena keterbatasan ilmu dan bahan bacaan yang saya miliki saat ini, karenanya jika diantara pembaca ada yang tahu, bisa disampaikan di bagian komentar tentang pengetahuan atau rujukannya agar bisa membantu ukhti yang bertanya disini). Yang berhasil saya temukan adalah beberapa nash yang berhubungan dengan wanita yang mengalami nifas dan haid (Nifas dialami oleh mereka yang keguguran atau melahirkan) sehubungan dengan kegiatan haji.

Wanita yang haid dan nifas mubah untuk melakukan Ihram dan wuquf di Arafah, serta semua amalan haji dan umrah lainnya kecuali Thawaf di sekeliling Ka’bah. Thawaf di sekeliling Ka’bah tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang menjalani masa haid serta nifas, kecuali setelah bersuci dan mandi. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah kepada Aisyah ra:

Kerjakanlah seperti orang yang menjalankan ibadah Haji, kecuali melakukan thawaf di Ka’bah sehingga kamu bersuci.” (HR Muttafaqun’Alaih)

Kaum muslimin sepakat bahwa thawaf Ifadhah (Jumhur Ulama sepakat artinya memutari Ka’bah sebanyak tujuh kali dan merupakan salah satu rukun haji; Abu Hanifah mengatakan bahwa empat pertama adalah rukun haji sedangkan tiga berikutnya adalah wajib haji bukan rukun haji). Jika rukun/wajib ini ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi batal.

Dari satu dasar ini saja, ditambah kenyataan yang ada, yaitu betapa padatnya manusia di tanah suci sana, maka lahirlah anjuran untuk melarang wanita yang sedang hamil untuk melakukan ibadah haji dan anjuran bagi para wanita untuk meminum pil guna menunda datangnya haid.

Dari keterangan singkat ini semoga Ukhti bisa menerima penjelasan saya.

”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Qs Ali Imran: 97)
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita, bekerja sama dengan Kajian Pemberdayaan Anak, Keluarga dan Komunitas FISIP UI.

Bahan bacaan:
Sajian Kartun diambil dari buku: A. Luqman & Cahyo Baskoro, “Cara Mabrur Naik Haji dan Umrah”, Penerbit Nirmana, Jakarta.

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, “Fiqih Wanita”, edisi lengkap, Penerbit Al-Kautsar.

Arizal Widhanarko bin Marah Ali, “Tuntunan Praktis Haji dan Umroh”, penerbit Palinggam.

Penyusun: Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnad, “Fatwa-fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia”, penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved