|
Shalat Mendahului Azan Selesai Uneq-Uneq - Thursday, 26 February 2004
Pertanyaan 1: Mo tanya nich, singkat aja : Apakah boleh disaat azan sedang dikumandangkan ( belom selesai ) bisa langsung mengerjakan sholat ( dalam arti diri kita bukan berada di mesjid, tapi di rumah ).
Terima kasih
Pertanyaan 2: Bolehkan saya tidak mengerjakan shalat ketika azan selesai berkumandang. Bukan karena saya malas, tapi karena saya bekerja dan harus menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu sehingga mengalami kesulitan untuk mengerjakan shalat tepat waktu. Makasih atas jawabannya.
Jawab :
AssalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertanyaannya singkat-singkat, tapi semoga tidak keberatan jika saya memberi jawaban rada panjang (hal ini karena ada perbedaan perlakuan pada masing-masing waktu shalat sementara ukhti yang bertanya tidak menyebutkan waktu shalat yang dimaksud). ^_^
Dari buku “Fiqih Wanita”, yang disusun oleh Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah (penerbit: Pustaka Al Kautsar, 1998), bab shalat, dituliskan keterangan yang berhubungan dengan pertanyaan diatas. Berikut saya kutip secara utuh:
Waktu dan Jumlah RakaÂ’at dalam Shalat
a. Shalat shubuh.
Waktu shalat shubuh itu dimulai dari terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari. Shalat inijuga disebut dengan shalat fajar, karena dikerjakan pada awal fajar. Disunnahkah bagi wanita muslimah untuk mengerjakannya pada awal waktu, sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam sebuah hadits dari Abu Mas-ud Al-Anshari ra:
“Bahwa Rasulullah mengerjakan shalat shubuh pada saat masih gelap (pagi buta), dan pernah juga ketika waktu pagi telah mulai terang. Akan tetapi, selanjutnya shalat shubuh beliau dikerjakan setelah waktu malam berlalu (pagi buta) sampai beliau meninggal dunia dan tidak pernah lagi mengerjakan shalat shubuh pada waktu pagi telah mulai terang.” (HR Abu Dawud dan Baihaqi)
Dari Aisyah ra, ia bercerita: “Kami semua adalah wanita beriman yang ikut menyaksikan shalat fajar bersama Nabi sambil menyelimuti tubuh dengan kain yang tebal. Kemudian kami kembali ke rumah masing-masing. Pada saat mengerjakan shalat, tidak seorang pun dari kami yang mengetahui siapa yang berada didekatnya karena pekatnya malam.”(HR Jama’ah)
Shalat shubuh ini dikerjakan dalam rakaÂ’at. Barangsiapa mendapatkan satu rakaÂ’at shubuh sebelum keluarnya waktu, berarti ia mendapatkan shalat shubuh. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Barangsiapa telah mendapatkan satu raka’at dalam shalat, maka ia mendapatkan shalat tersebut.”(HR Jama’ah)
Ini menyangkut semua shalat yang diwajibkan Allah kepada wanita muslimah. Oleh karena itu apabila telah mengerjakan satu rakaÂ’at pada waktunya, berarti telah dianggap mengerjakan shalat secara utuh.
b. Shalat Zhuhur
Waktu shalat Zhuhur dimulai dari tergelincirnya matahari, yaitu condongnya matahari dari tengah-tengah langit, sampai bayangan benda sama dengan bendanya. Saat itulah dimulai masuknya waktu shalat Ashar. Jumlah rakaÂ’at dalam shalat Zhuhur ada empat.
c. Shalat Ashar
Awal wakatu shalat Ashar dimuali ketika bayangan benda sama dengan bendanya sampai menguningnya matahari di ufuk barat. Jumlah rakaÂ’at shalat Ashar ada empat. Dari Jabir ra ia berkata:
“Rasulullah mengerjakan shalat Zhuhur pada saat terik panas sesudah tergelincirnya matahari dan shalat Ashar tatkala matahari bersih (terang sinarnya). Shalat Maghrib ketika matahari terbenam, dan shalat Isya’ terkadang diakhirkan dan terkadang diawalkan waktunya. Yaitu, apabila melihat para sahabat telah berkumpul beliau mengawalkan waktunya, dan jika tidak beliau mengakhirkannya. Sedangkan waktu shalat Shubuh Nabi saw dan para sahabatnya adalah ketika gelap malam masih menyelimuti (pagi buta).” (HR Muttafaqun’Alaih)
Shalat Ashar ini dikerjakan dalam empat rakaÂ’at dan disebut juga sebagai shalat Wushtha, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:
“Shalat Wushtha itu adalah shalat ashar.” (HR. Muttafaqun’Alaih)
d. Shalat Maghrib
Masuknya waktu shalat Maghrib dimulai dari sejak terbenamnya matahari sampai sebelum menghilangnya awan merah di ufuk barat. Setelah awan merah menghilang, berarti memasuki waktu shalat IsyaÂ’.
Apabila seorang wanita muslimah telah mengerjakan satu rakaÂ’at dari shalat Maghrib masih pada waktunya., baik itu karena alasan atau tanpa adanya alasan. Maka ia telah mengerjakan shalat maghrib secara keseluruhan. Shalat maghirib ini berjumlah tiga rakaÂ’at.
Perlu diketahui oleh para wanita muslimah,, bahwasanya tidak disunatkan untuk mengakhirkan shalat Maghrib sampai menghilangnya awan merah. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah:
“Ummatku masih tetap baik selama merka tidak mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai bintang-bintang terlihat gemerlapan.”(HR Ahmad)
Selain itu, juga karena kaum muslimin pada umumnya secara berjamaÂ’ah melakukannya dalam satu waktu, yaitu pada awal waktunya.
e. Shalat IsyaÂ’
Masuknya waktu shalat IsyaÂ’ adalah sejak menghilangnya awan merah, yaitu warna merah yang tampak di langit sebagai pengaruh dari sinar matahari. Apabila awan merah tersebut telah menghilang, berarti telah masuk waktu shalat IsyaÂ’. Shalat IsyaÂ’ dikerjakan dalam empat rakaÂ’at.
Imam Ahmad mengatakan, bahwa akhir dari shalat Isya’ adalah pada sepertiga malam. Karena, dalam sebuah hadits tentang malaikat Jibril disebutkan, bahwa beliau pernah shalat bersama Nabi saw untuk kedua kalinya pada sepertiga malam, dimana Nabi bersabda yang artinya:”Waktu shalat Isya’ adalah antara dua waktu ini.” Juga dalam hadits dari Burairah disebutkan, bahwa Nabi mengerjakan shalat Isya’ pada hari yang kedua hingga memasuki sepertiga malam.
Demikian pula dari Aisyah ra dinyatakan, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Kerjakanlah sahalt Isya’ pada waktu terbenamnya awan merah sampai sepertiga malam yang pertama.” (HR Muttafaqun ‘Alaih)
Abu Hanifah berpendapat, bahwa akhir dari waktu shalat Isya’ itu adalah sampai pertangahan malam. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, dimana ia bercerita: “Rasulullah mengakhirkan shalat Isya’ sampai pertengahan malam.” (HR Bukhari)
Demikian uga hadits dari Abdullah bin Umar ia berkata; bahwa Nabi saw telah bersabda: “Waktu shalat Isya’ itu sampai pertengahan malam.” (HR Abu Dawud)
Berkenaan dengan masalah ini penulis (penyusun buku Fiqih wanita tersebut maksudnya; ket dari: Ade Anita) berpendapat : Diperbolehkan bagi wanita muslimah mengakhirkan shalat IsyaÂ’ sampai pertengahan malam, dimana hal itu disebut sebagai waktu darurat yang hukumnya sama seperti waktu darurat dalam shalat Ashar. Jadi, diperbolehkannya melaksanakan sahalat IsyaÂ’ pada sepertiga malam yang pertama, atau pertengahan malam dan bahkan sampai hampir memasuki fajar adalah apabila benar-benar berada dalam kondisi darurat. Adapun yang afdhal (lebih utama) adalah mengerjakan shalat tepat pada waktunya untuk menambah pahala dari Allah SWT.
Waktu Shalat Yang Utama
Waktu shalat yang utama (afdhal) adalah pada awal waktunya. Mengenai waktu dimaksud terdapat tiga kategori yaitu: Waktu yang diutamakan, waktu yang diperbolehkan dan waktu-waktu darurat. Waktu yang diutamakan adalah yang paling baik karena di dalamnya terdapat keutamaan dan pahala.
Rasulullah saw mengakhirkan waktu shalat zhuhur hingga panas matahari mereda. Yang demikian itu dimaksudkan sebagai rahmat bagi manusia, sehingga tidak menghilangkan kekhusyuÂ’an. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
“Apabila udara sangat panas, maka Rasulullah menunggu sampai panas itu reda. Apabila udara sudah beranjak dingin beliau segera mengerjakan shalat.”(HR Bukhari)
Inilah petunjuk Rasulullah saw yang senantiasa memperhatikan situasi dan kondisi yang dialami umatnya. Sementara itu,, dimakruhkan tidur sebelum mengerjakan shalat IsyaÂ’. Karena, dikhawatirkan tidur tersebut akan menjadi penyebab diakhrikannya pelaksanaan shalat IsyaÂ’. Sebagaimana dimakruhkannya menunda atidur (berbincang-bincang) setelah mengerjakan shalat IsyaÂ’. Kesemuanya itu dimaksudkan agar orang yang tidur tidak kehilangan kesempatan mengerjakan shalat IsyaÂ’ pada waktunya. Telah diriwayatkan dari Barzah Al-Aslami:
“Bahwa Nabi suka mengakhirkan waktu yang para sahabat menyebutkan sebagai Al-Atamah (mengakhirkan shalat Isya’), dan beliau tidak suka tidur sebelum mengerjakannya serta tidak pula berbincang-bincang sesudahnya.”(HR Jama’ah)
Nabi saw juga pernah bersabda: “Seandainya tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka mengakhirkan shalat Isya’ pada sepertiga malam atau pertengahan malam.” (Hadits hasan shahih)
Hendaklah wanita muslimah mengetahui, bahwa mereka tidak berdosa apabila mengerjakan shalat di awal waktunya pada shalat yagn disunnatkan untuk mengakhirkannya. Sebaliknya, tidak berdosa apabila mengakhirkan shalat yang disunnatkan untuk dikerjakan pada awal waktunya.
Mengerjakan Shalat Sebelum Waktunya
Wanita (--karena ini buku Fiqih wanita, tapi saya pikir ini berlaku untuk semua muslim/ah, ket: Ade-Anita--) yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktunya, maka shalatnya tidak sah, baik disengaja maupun tidak. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abi Musa Al-AsyÂ’ari rra, bahwa keduanya pernah mengulangi shalat shubuh, karena keduanya mengerjakannya sebelum masuk waktunya.
Sekarang, saya kembali mengutip dari buku yang lain yang masih membahas seputar masalah mengerjakan shalat pada saat adzan masih berkumandang. Dari buku “Fatwa-fatwa Kontemporer”, penulis DR. Yusuf Qardhawi (jilid 1, Penerbit Gema Insani Press).
Pertanyaan:
Apakah boleh mengumandangkan adzan beberapa saat –satu atau setengah jam—sebelum masuk fajar shadiq? Bolehkan muadzin mengucapkan kalimat ash shalaati khairum minan naum pada adzan tersebut? Bolehkan melakukan shalat sunnah fajar dan shalat shubuh pada waktu itu?
Jawaban dari Qardhawi:
Pada dasarnya, adzan dimaksudkan untuk memberitahu bahwa waktu shalat telah masuk. Karena itu harus terlebih dahulu masuk waktu shalat sebelum muadzin mengumandangkan adzan. Dengan demikian, tidak boleh melakukan adzan sebelum masuk waktu shalat, karena dapat merusak maksud dan tujuan adzan itu sendiri. Pengecualian dalam hal ini adalah untuk shalat shubuh yang memang diperbolehkan mengumandangkannya sebelum masuk waktu, sebagaimana yang dilakukan oleh Bilal ra, muadzin Rasulullah saw. Mengenai hal ini Rasulullah saw pernah bersabda:
“Sesungguhnya Bilal melakukan adzan ketika masih malam, karena itu makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan.”(Muttafaq ‘Alaih)
Maka dari itu setelah Bilal melakukan adzan Nabi saw tetep memperbolehkan orang-orang untuk makan, minum dan makan sahur bagi yang hendak berpuasa sampai Ibnu Ummi Makatum mengumandangkan adzan –karena ia melakukan adzan setelah masuk waktu subuh.
Adzan sebelum masuk waktu shalat subuh diperlukan untk membangunkan orang-orang yang pada umumnya masih tidur ketika fajar. Sehingga mereka dapat bersiap-siap untuk menunaikan shalat subuh atau bagi yang hendak berpuasa mempunyai kesempatan untuk makan sahur. Hal ini berbeda dengan waktu shalat lainnya, ketika pada umumnya manusia masih jaga.
Perlu diperhatikan, tidak boleh melakukan adzan sebelum masuk waktu (sebelum shubuh) kecuali orang yang sudah biasa melakukannya serta sudah dikenal suaranya oleh penduduk setempat. Hal ini supaya orang-orang tidak keliru karena mengira telah masuk waktu shubuh. Selain itu, harus ada muadzin lain yang mengumandangkan adzan setelah masuk waktu, sebagaimana yang dilakukan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum.
Dengan demikian, apabila orang-orang mendengar adzan Bilal, mereka akan mengetahui bahwa adzan tersebut dilakukan sebelum masuk waktu shubuh untuk membangunkan mereka. Sedangkan bila mereka mendengar Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, mereka tahu bahwa ketika itu waktu shalat shubuh telah datang. Pada saat adzan yang kedua inilah kita diperbolehkan shalat sunah (qabliyah shubuh), kemudian melakukan shalat shubuh.
Menurut sunnah, adzan yang awal tidak usah menggunakan kalimat ‘shalat itu lebih baik daripada tidur’. Dan hal inilah perbedaan yang panting antara adzan awal dan adzan kedua. Kalimat tersebut memang disyariatkan untk adzan fajar (shubuh). Dengan ketentuan seperti ini para ulama memperbolehkan adzan sebelum masuknya waktu fajar (shubuh). Wallahua’lam.
Kesimpulan dari Saya (ade anita):
1. Hendaklah wanita muslimah mengetahui, bahwa mereka tidak berdosa apabila mengerjakan shalat di awal waktunya pada shalat yang disunnatkan mengakhirkannya (yaitu shalat Ashar dan IsyaÂ’). Sebaliknya, tidak berdosa apabila mengakhirkan shalat yang disunnatkan untuk dikerjakan pada awal waktunya (shalat shubuh dan maghrib). Adapun yang afdhal (lebih utama) adalah mengerjakan shalat tepat pada waktunya untuk menambah pahala dari Allah SWT.
2. Pada dasarnya, adzan dimaksudkan untuk memberitahu bahwa waktu shalat telah masuk. Juga berisi ajakan untuk shalat berjamaah di masjid. Tapi jika memang keadaan tidak memungkinkan, tidak mengapa shalat di rumah. Hanya saja, terkadang antara masjid yang satu dan masjid yang lain sering terjadi ketidak seragaman waktu (lebih banyak disebabkan karena penunjuk waktu yang terdapat di dinding masjid yang satu dan masjid yang lain tidak menunjukkan jarum penunjuk jam yang sama/seragam) maka untuk lebih berhati-hati ada baiknya kita menunggu adzan yang terdekat dengan rumah selesai terlebih dahulu baru mengerjakan shalat. Sekedar untuk memastikan bahwa kita tidak shalat sebelum masuk waktunya. Hal ini karena mereka yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktunya, maka shalatnya tidak sah, baik disengaja maupun tidak. WallahuaÂ’lam.
WassalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita [ 0 komentar]
|
|