[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Kumpulan Pertanyaan
Uneq-Uneq - Thursday, 26 February 2004

Assalammu'alaikum Wr Wb
Ana mau bertanya nih:
1. apakah cairan putih / keputihan itu najis?
2. bagaimana cara menetralisir perasaan cinta agar tidak terlalu berlebihan?
3. apakah seorang wanita itu dapat bermimpi basah?
4. apabila hutang puasa kita belum terlunasi sampai Romadhon berikutnya, apakah hukumnya?
jazakumulloh. wassalammu'alaikum

jawab:

Apakah cairan putih / keputihan itu najis?
Ada beberapa jenis cairan putih/keputihan berdasarkan sebab keluarnya. Pertama disebut Wadi, yaitu cairan keputihan yang biasanya keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi.

Kedua disebut Madzi, yaitau cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu atau ketika nafsu syahwat mulai teransang. Terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, Madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.

Ketiga darah putih yang keluar sesudah darah merah (cairan putih kekuningan yang keluar lewat kemaluan wanita di luar waktu haid/nifasnya. Hukumnya sama dengan dengan daarah perempuan mustahaslah (perempuan yang sakit keluar darah), yaitu darah yang keluar sesudah darah haid). Mereka tetap wajib shalat dan shaum, dianggap najis harus disucikan seperti halnya Madzi, Wadi dan kencing.

Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan: “Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang wanita muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu’ serta tidak diharuskan untuk mandi.” (HR. Ibnu Mundzir)

Dan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Tentang mani, wadi dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi)

Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan: “Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab putrinya adalah istriku. Maka orang yang disuruh itu pun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu’lah dan cuci kemaluanmu!” (HR. Bukhari dan lainnya).

Dari Ummu ‘Athiyah ra, ia berkata: “Kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang berwarna kekuning-kuningan atau yang berwarna keruh setelah lewat masa bersuci.” (HR. BUKhari) ket: Apabila wanita melihat darah berwarna kekuning-kuningan setelah hari-hari haidnya tersebut, maka ia tidak perlu menghitungnya sebagai darah atau haid. Sedangkan apabila ia melihat darah yang keluar kekuning-kuningan dan yang berwarna keruh itu pada saat tengah menjalani masa haid,maka darah tersebut termasuk darah haid, sehingga ia belum diharuskan untk mandi, melaksanakan shalat dan puasa.
(narasumber: “Soal Jawab Berbagai masalah agama”, A. Hassan jilid 4, bab Thaharah.,. “Fiqh Wanita”, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, bab thaharah dan bab haid dan nifas)

Bagaimana cara menetralisir perasaan cinta agar tidak terlalu berlebihan.
Ada kiatnya sih. Tapi mungkin rada berat menjalankannya. Pertama, kamu tanamkan dalam benak kamu bahwa sebesar apapun kamu mencintai si dia, suatu hari kelak kamu pasti akan kehilangan dia. Karena sesungguhnya, si dia yang kamu cintai itu adalah manusia biasa yang hatinya sering berbolak-balik. Mungkin ada kalanya dia saat ini sangat terlihat manis, tapi suatu hari kelak dia bisa terlihat kebalikannya. Kondisi hatinya yang selalu berubah ini juga menyebabkan dia jadi tidak bisa dibaca suasana hatinya. Bisa jadi hari ini si dia terlihat sangat mencintai kamu, tapi kecenderungan hatinya bisa berubah sehingga bukan tidak mungkin suatu hari dia melupakan kamu atau bahkan meninggalkan kamu. Jadi, buat apa mencintai secara utuh dan bulat-bulat seseorang yang kamu sendiri tidak tahu pasti akan dapat membalas cinta yang kita berikan dengan sempurna selamanya. Jadi, daripada buang energi dengan mencintai seseorang secara bulat utuh, biar suatu hari kelak kamu tidak terlalu jatuh ketika harus kehilangan dia, lebih baik sisakan setengah cinta itu di dalam hati untuk orang lain seperti anak, orang tua, saudara, sahabat, orang miskin dan anak yatim.

Kedua, kamu tanamkan dalam benak kamu bahwa setinggi apapun harapan kamu bergantung padanya, pada suatu hari kamu tetap tidak bisa mengandalkan sidia selamanya. Semua manusia itu ada batas kemampuannya, juga ada batas waktunya. Jadi, daripada membesarkan rasa cinta di dalam dada dengan melihat bahwa hanya sidialah yang “the best” lebih baik kamu meleburkan diri untuk meningkatkan kemampuan kapasitas diri sendiri. Jika suatu hari kelak sidia ternyata tidak bisa membantu kamu, kamu tetap bisa mengandalkan diri kamu dan kemampuan yang sudah terlatih atau lingkungan yang sudah terkondisikan dalam suasana tolong menolong untuk mencair kebaikan bersama.

Ke tiga, kamu tanamka dalam benak kamu bahwa segala sesuatunya itu adalah milik Allah dan hanya Allah-lah yang punya keputusan untuk memberikan yang terbaik bagi kamu karena memang hanya Dialah yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Artinya, jika kamu mencintai seseorang, cintailah dia karena mengharapkan keridhaan Allah semata. Jika kamu ingin melakukan sesuatu pada orang yang kamu cintai lakukan yang terbaik semata karena orang yang kamu cintai itu adalah amanah yang sedang dihadirkan oleh Allah SWT ke hadapan kamu saat ini dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.

Apakah seorang wanita itu dapat bermimpi basah?
Jawabnya bisa. Yaitu jika wanita tersebut bermimpi melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya sehingga dia mengeluarkan cairan putih dari kemaluannya. Hukumnya seperti yang sudah dijelaskan pada point pertama di atas.

Apabila hutang puasa kita belum terlunasi sampai Romadhon berikutnya, apakah hukumnya?
Hutang itu kan harus dibayar yah. Jika sampai tiba ramadhan berikutnya ternyata kamu belum lunas membayarnya, maka kamu bisa membayarnya setelah masa ramadhan berakhir dengan mengakumulasikan jumlah hari yang kamu tidak bisa menjalankan puasa karena haid. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa meski sudah membayar hari tidak berpuasa dengan hari puasa di bulan lain, wanita tetap punya kewajiban untuk membayar fidyah, sedangkan sebagian ulama lain mengatakan bahwa wanita yang sudah membayar hutang puasanya dengan fidyah tidak lagi wajib menjalankan puasa di hari lain selain bulan ramadhan. Madzab SyafiÂ’I (yang banyak dianut oleh sebagian penduduk Asia), memegang keyakinan bahwa meski sudah membayar fidyah tapi hutang puasa tetap harus dibayar dengan puasa juga di hari lain selain bulan ramadhan, selama wanita itu masih sanggup untuk berpuasa. WallahuÂ’alam. Semoga bermanfaat.

WassalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved