|
Sudahkah Kalian Bertaubat? Jurnal Muslimah - Monday, 26 July 2004
Kafemuslimah.com Berbuat zina tuh dosa besar! Ini sih kita udah tau. Namun, mungkin
banyak di antara kita yang belum tahu seberapa besar dosa menuduh
zina tanpa mendatangkan empat saksi mata. Berapa besar bila
dibandingkan dengan dosa berbuat zina itu sendiri? Dan mungkin
sebagian besar di antara kita belum tahu bahwa bisa saja kita pernah
mengemukakan tuduhan zina tanpa menyadari bahwa kita telah
melontarkan tuduhan itu.
Hukuman bagi pezina (yang tidak berstatus kawin) menurut an-Nur [24]:
2 adalah 100 pukulan dera. Sedangkan hukuman pagi penuduh zina yang
tidak dapat mendatangkan empat saksi mata, menurut an-Nur [24]: 4,
adalah 80 pukulan dera. Dengan kata lain, besarnya dosa bila kita
menuduh zina tanpa bisa menghadirkan empat saksi mata adalah 80% dari
dosa berbuat zina itu sendiri.
Apakah angka 80% itu menunjukkan dosa besar juga 'kan? Kalau engkau
menganggap enteng angka itu, perhatikanlah ayat berikut.
"Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan [zina] kepada
perempuan-perempuan baik-baik [yaitu pada kenyataannya tidak berzina]
dan tak dapat mendatangkan empat saksi mata [untuk memperkuat
tuduhannya], deralah dengan delapan puluh kali pukulan, dan
sekali-kali janganlah kauterima kesaksiannya, sebab mereka itu
orang-orang fasiq, kecuali yang sesudah itu bertaubat dan memperbaiki
diri, karena sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (an-Nur
[24]: 4-5)
"Sesungguhnya orang-orang yang melemparkan tuduhan [keji semacam itu]
kepada perempuan-perempuan baik-baik, beriman dan tidak tahu-menahu
[tuduhan itu], mereka dilaknat di dunia dan di akhirat; dan bagi
mereka azab yang berat." (an-Nur [24]: 23)
Meskipun latar belakang turunnya ayat-ayat ini adalah kasus seorang
perempuan, yaitu 'Aisyah r.a., kata yang digunakan ternyata berbentuk
jamak dan tidak menyebut identitas tertentu. Dengan demikian, ada
kemungkinan dosa sebesar itu berlaku pula bila kita mengemukakan
pandangan bahwa sebagian anggota masyarakat telah berzina tanpa
mendatangkan empat saksi mata bagi masing2 pezina. Aku khawatir,
jangan2 banyak di antara kita pernah bersikap semacam ini (dan belum
bertaubat dari sikap buruk ini) tanpa merasa berdosa sama sekali.
Contohnya, aku pernah menerima email yang meng-copy artikel dari
sebuah situs Islami (tanggal publikasi: 11 Maret 2003) yang
mengemukakan "survey di Yogyakarta menyebutkan 97,05% mahasiswa
[perempuan] di Yogya tidak perawan. ... Jelas, data yang tercatat
[ini] menunjukkan sebuah ketakutan yang luar biasa bagi para orang
tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke Yogya." Kurasa, engkau pernah
mendengar hasil survei itu yang dikemukakan seorang penulis muda di
sebuah buku best-seller yang dikutip di artikel tsb. Aku tidak tahu
pasti berapa angka mahasiswi di Yogya, tapi kuperkirakan mencapai
puluhan ribu orang. 97% dari puluhan ribu tentunya masih puluhan ribu
pula. Dengan kata lain, menurut laporan itu, "ada puluhan ribu
mahasiswi Yogya tidak perawan." Berapapun angkanya, kita bisa
mengajukan pertanyaan kepada si pengirim email, penulis artikel,
pengelola situs, si penulis buku, penerbit, pengedar, dan penjual
buku itu: "Dapatkah kalian menghadirkan empat saksi mata bagi masing2
kejadian zina yang menyebabkan semua ketidak-perawanan tersebut?
Kalau tidak dapat, siapkah kalian menanggung dosa besar lantaran itu?
Kalau tidak siap, sudahkah kalian bertaubat?"
Peringatan akan besarnya dosa itu kutekankan di sini, lebih2
mengingat bahwa keilmiahan survei tersebut sangat meragukan. Menurut
hasil sebuah penelitian ilmiah yang jauh lebih dapat dipercaya, 92%
remaja Yogya yang sedang atau pernah pacaran tidak bersenggama. (Bila
yang tidak pernah pacaran dimasukkan, tentunya remaja Yogya yang
masih perawan lebih dari 92%.) Dalam penelitian ilmiah itu, sesuai
tradisi ilmiah, angka yang bersenggama juga disebut, yaitu 8%.
Sayangnya, justru angka seksual semacam inilah yang biasanya
ditonjolkan ke masyarakat, tanpa mempertimbangkan kemungkinan dosa
lantaran tiada empat saksi mata bagi masing2 kejadian zina itu.
Namun, karena memperhitungkan dosa ini, di bukuku (MCMD, hlm. 75),
aku hanya mencantumkan bahwa 92% remaja Yogya yang sedang atau pernah
pacaran tidak bersenggama (tanpa menyebut yang bersenggama, karena
aku belum mampu mengajukan empat saksi mata bagi setiap kejadian zina
ini).
Gitu dulu ya, 'kultum' dariku. Komentarmu kutunggu lho... Sebagai
penutup, kusampaikan kembali sebuah nasihat dari seorang kiai dalam
sebuah pengajian tafsir ketika mengulas ayat2 tsb di atas: "Bila
engkau melihat perempuan hamil di luar nikah, janganlah berpikiran
bahwa dia telah berzina apabila kamu tidak dapat menghadirkan empat
saksi mata!"
Aisha
[email protected]
Aisha Chuang
Penulis buku Manajemen Cinta ‘Musim Dingin’: Ada ukhuwah abang
disayang, tak ada ukhuwah abang ditendang (Surakarta: Bunda Yurida, November
2003)
[ 0 komentar]
|
|