|
Ayam Sembelihan dan Daging Yang Diimpor dari Negara Lain Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Monday, 26 July 2004
tanya:
Bagaimana hukum makan daging ayam dan daging kaleng yagn diimpor dari luar negeri?
Jawaban:
Ayam dan daging kaleng yang diimpor dari luar negeri itu bermacam-macam, di antaranya ada yang berasal dari kalangan ahli kitab. Al Quran memperbolehkan kita memakan makanan dan sebelihan yang berasal dari ahli kitab. Firman Allah SWT:
..Makanan(sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.." Al Ma'idah: 5
Namun demikian, cara menyembelihnya harus diketahui dan harus disebut nama Allah ketika melakukannya, demikian syarat yang harus dipernuhi menurut sebagian kaum muslimin. Sedangkan sebagian lagi mempermudah urusan ini dengan alasan bahwa Nabi saw. pernah ditanya oleh sebagian sahabat, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, sedangkan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak pada waktu menyembelihnya." Kemudian beliau bersabda:
"Sebutlah nama Allah atasnya dan makanlah" HR Bukhari)
Dari peristiwa ini sebagian ulama menetapkan kaidah bahwa apa yang gaib(tidak terlihat) bagi kita tidak perlu kita tanyakan. Apabila kita mengetahui suatu makanan dari ahli kitab, kemudan kita sebut nama Allah pada waktu hendak memakannya,maka hal ini dianggap sudah cukup.
Adapun daging sembelihan yang datang dari orang-orang atau negara komunis tentu saja berbeda dengan kasus tersebut. Maka tidak semua penyembelih halal sembelihannya; hanya sembelihan orang islam dan ahli kitablah yang dihalalkan.
Sebagian lagi memasukkan orang yagn mempunyai semacam kitab suci sebagai orang yagn boleh dimakan sembelihannya -- misalnya orang Majusi-- walaupun jumhur fuhaqa tidak memperbolehkan memakan sembelihan orang Majusi, dengan alasan hadits berikut:
Perlakukanlah mereka (kaum Majusi) seperti perlakuanmu terhadap ahli kitab, hanya saja tidak boleh menikah perempuan-perempuan mereka dan tidak boleh memakan sembelihan mereka."
Bagaian terakhir dari hadits ini yakni: "Hanay saja tidak boleh menikah perempuan-perempuan mereka dan memakan sembelihan mereka." bersanad dhaif . Karena itu Abu Tsaur dan Ibnu Hazm serta beberapa ulama lainnya tidak mengambilnya sebagai dalil, dan mereka memperbolehkan orang muslim memakan sembelihan ahli kita dan orang yang mempunyai kitab yang serupa kitab suci semisal kaum Majusi.
Ada yang perlu saya tekankan di sini bahwa larangan memakan sembelihan sembarang penyembelih --karena penyembelih disyaratkan harus muslim atau orang yang beriman kepada kitab samawi-- disebabkan menyembelih binatang berarti melenyapkan ruh ciptaan Allah Azza wa Jalla. Maka dalam hal ini Allah hanya mengizinkan orang yang beriman kepada-Nya dan beriman bahwa Dia menurunkan wahyu, seta beriman akan adanya akhirat. Sedang persyaratan demikian hanya dapat dipenuhi oleh muslim dan ahli kitab.
Adapun orang yang mengingkari adanya Allah, mengingkari risalahNya, maka Allah tidak memberi mereka hak untuk mnyembelih atau mlenyapkan nyawa semua jenis binatang. Mereka tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin dari-Nya.
wabillahi taufiq
Dr Yusuf Qardhawi
disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers [ 0 komentar]
|
|