[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Janji Menikah Yang Tidak Dapat Terpenuhi
Uneq-Uneq - Monday, 26 July 2004

Tanya Assalamu’alaikum Mbak Ade

Mbak, saya ingin minta tolong dibantuain memecahkan masalah yang saya hadapi. Tapi tolong jangan dimuat di "uneg-uneg" ya mbak, tolong dijawab via email saja. Terima kasih banyak mbak.
Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya bila kita tidak menepati janji?

Ceritanya begini mbak, Saya pernah menjalin hubungan serius dengan seorang pria,dan kamipun telah mengenal keluarga masing-masing.
Di awal hubungan kami, kami pernah saling mengucapkan janji setia bahwa saya hanya akan menikah dengannya (begitupun sebaliknya), dan apabila akhirnya nanti saya/dia menikah dengan orang lain maka saya tidak akan memperoleh keturunan dari pria tersebut. Setelah hubungan ini berjalan beberapa tahun, Saya mulai mempelajari agama islam, saya mulai menyadari bahwa hubungan yang saya jalani ini salah, sayapun mulai menjaga jarak darinya. Dan akhirnya sayapun memutuskan hubungan dengannya, karena saya merasa dia tidak dapat membimbing saya untuk mempelajari dan mendalami agama islam.

Saat ini saya teringat akan janji saya dahulu dengan dia, saya benar-benar bingung mbak apakah saya harus menepati janji itu? Bagaimana bila saya tidak menepati janji tersebut? Apakah akibat dari janji itu bahwa saya tidak akan memperoleh keturunan dari pria lain akan menimpa saya?

Atas jawaban dan bantuan dari mbak Ade saya ucapkan terima kasih
wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh

jawab

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya saya perlu memberitahu bahwa rasanya sulit bagi saya untuk suatu saat tidak akan menayangkan uneg2 kamu ini di kafemuslimah.com. Karena bisa jadi suatu saat saya tetap akan menayangkan uneg2mu ini disana. Lagipula, Coba bayangkan jika semua orang minta uneg2nya dibalas lewat imel saja (dan memang imel yang sampai pada saya begitu rata2) lalu apa yang harus saya tampilkan di kafemuslimah? …^_^.... jadi, begini saja komprominya... saya tetap akan menayangkan uneg2mu ini tapi insya Allah saya akan menghilangkan semua identitas kamu, yang saya tayangkan hanya permasalahannya saja dan jawabannya. Lalu kita bersama-sama berharap bahwa yang kita siarkan itu semata untuk saling menyebarkan semangat Amar Ma’ruf nahi Munkar bagi pembaca Kafemuslimah, agar tegaklah kebenaran dan Allah senantiasa meridhai apa yang kita kerjakan. Aamiin. Setuju yah?

Baik.
Tentang Janji untuk menikah dengan mantan pacar dan bersumpah tidak akan memperoleh anak jika salah satu dari kalian menikah dengan orang lain.

Ukhti yang Dirahmati Allah SWT
Selain kelahiran, kematian, hari esok maka jodoh dan apa yang terjadi di hari esok itu semua adalah takdir yang berada di dalam kekuasaan Allah SWT. Artinya, kita tidak punya kuasa apa-apa untuk mengaturnya. Betul sekali, kita harus berusaha dengan segenap daya dan upaya yang kita miliki untuk mencapai hari esok yang lebih baik. Tapi tetap, apa yang terjadi di hari esok itu adalah takdir yang tiada seorang manusiapun yang mengetahuinya karena pengetahuannya hanya dimiliki oleh Allah semata.

Itu sebabnya Islam menganjurkan agar tiap-tiap harapan yang direncanakan untuk masa yang akan datang iringin dengan kalimat, “Jika Allah mengizinkan” atau “Semoga Allah berkenan mengabulkannya”, atau lazim mengawali dengan satu kalimat baik, “Insya Allah”. Adapun yang terjadi dengan telah terkeluarkannya sebuah “janji” atau “sumpah” atau “nadzar” dari mulut seseorang seringkali disertai dengan keyakinan bahwa janji atau sumpah atau nadzar tersebut dapat menyebabkan dipercepatnya atau diperlambatnya atau dihindarkannya atau didatangkannya sebuah konsekuensi dari sebuah takdir. Hal ini tentu saja tidak benar adanya. Takdir yang sudah ditetapkan tidak akan berubah hanya karena sebuah janji atau sumpah atau nadzar yang diucapkan oleh mulut seseorang. Artinya, jika hari ini atau esok ukhti menikah dan tidak punya anak, itu bukan karena ukhti tidak melaksanakan janji ukhti pada mantan pacar ukhti. Juga jika hari ini atau besok ukhti atau pacar ukhti belum juga bertemu dengan “jodoh” atau pasangan hidup yang sesuai dan cocok, sekali lagi, itu terjadi bukan karena janji ukhti dan mantan pacar ukhti yang tidak bisa terealisasikan. Semua hal itu terjadi karena bisa jadi Allah telah memberikan sebuah takdir tertentu pada diri ukhti dan diri mantan pacar ukht dimana dalam perhitungan Allah sebuah takdir yang diberikan-Nya itu adalah yang terbaik bagi kalian berdua, agar kalian mau berpikir dan bisa menjadi hamba yang pandai bersyukur.

”… maka apabila telah datang ajalnya, mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat pula memajukannya.” (Al A’raf: 34)

”…Dan sekali-kali tidak dapat dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh)….” (Fathir:11)

Yusuf Qardhawy mengatakan bahwa dalam masalah nadzar atau janji atau sumpah ini ada beberapa hal yang harus diingat:

1. Bernadzar itu hukumnya makruh menurut kebanyakan ulama, walaupun apa yang dinadzarkan itu merupakan ibadah, seperti shalat, puasa dan sedekah. Misalnya, “Jika saya lulus ujian saya akan berpuasa dua hari.”

Dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan lain-lainnya dari Ibnu Umar, yang berkata:
:Rasulullah SAW melarang bernadzar seraya berkata, “Sesungguhnya nadzar itu tidak dapat menolak sesuatu dan nadzar itu hanya keluar dari orang yang bakhil.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
:Nadzar itu tidak dapat mendatangkan kebaikan dan sesungguhnya dia hanya keluar dari orang yang bakhil.”

Hikmah tidak disukainya (dimakruhkannya) nadzar itu ialah karena dikhawatirkan sebagian manusia beritikad bahwa nadzar itu dapat menolak takdir, atau mereka mengira bahwa nadzar itudapat memastkan keberhasilan apa yang diinginkannya, atau menganggap bahwa Allah akan mewujudkan keinginannya karena nadzarnya itu.

Selain itu menunjukkan bahwa niat dalam bertaqarrub kepada Allah tidak ikhlas dan tidak murni. Keadaan seperti ini sebenarnya merupakan keadaan orang bakhil yang tidak mau mengeluarkan sebagian hartanya kecuali jika mendapatkan ganti yang lebih besar dari yang ia bayar.

2. Isi nadzar atau sumpah atau janji hendaklah hanya benar adanya. Yaitu hanya berisi Qurbah yaitu pendekatan diri pada Allah. Seperti sedekah, shalat, puasa, amal-amal kebajikan dan sebagainya.

Adapun jika isinya adalah sesuatu yang berisi kejelekan, seperti bersumpah tidak akan menyambung hubungan keluarga, tidak akan bersedekah pada orang miskin, bersumpaah akan membalas dendam keluarga atas kematian ayah (kayak yang sering muncul di film Silat…hehehe) atau seperti yang ukhti buat dengan mantan pacar ukhti, yaitu tidak akan memperoleh anak dari pasangan hidup kalian kelak jika kalian tidak menikah, maka hukumnya wajib merusakkan sumpah atau janji atau nadzar itu (= tidak memenuhinya) dan ia wajib membayar kaffarat untuk sumpah atau janji atau nadzar tersebut..

”… Tetapi Dia (Allah) menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpah kamu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar), dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepada kamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Al Maidah:89). Hikmah dari diberlakukannya kaffarat ini adalah, agar tiap-tiap kita semua tidak mudah mempermainkan sumpah atau janji atau nadzar. Seakan nadzar atau sumpah atau janji itu adalah sebuah hal yang ringan untuk dipermainkan kapan dan dimana saja. Padahal biar bagaimanapun, kita tidak punya kuasa apapun untuk menentukan segala sesuatu yang terjadi di hari esok. Allah-lah Yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui.

Demikian ukhti. Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita

Sumber: Yusuf Qardhawy, “Fatwa-Fatwa Kontemporer” jilid 1, Penerbit: Gema Insani Press.
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved