|
Hak Dan Kewajiban Istri Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Monday, 26 July 2004
Kafemuslimah.comPertanyaan: Apa hak-hak dan kewajiban-kewajiban istri?
Jawaban:
Hak-hak mutlak dan kewajiban-kewajiban istri tidak disebutkan rinciannya di dalam syari’at, tapi standarnya adalah “Tradisi” yang patutu, berdasarkan firman Allah:
”Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa: 19)
dan firmanNya yang lain:
”Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al Baqarah:228)
Dengan demikian, hal-hal yang berlaku secara tradisi/kebiasaan maka itulah yang wawjib. Adapun yang tidak berlaku secara tradisi maka tidak wajib,kecuali jika tradisi itu bertentangan dengan syari’at, maka yang jadi patokannya adalah ketetapan syariat. Jika tradisi yang aberlaku adalah suami tidak memerintahkan istri untuk shalat dan tidak bersikap baik, maka ini tradisi yang batil. Namun jika tradisi ini tidak bertentangan dengan syar’at maka Allah mengembalikan kepada ayat-ayat tadi.
Kewajiban setiap penangung jawawb rumah tangga adalah bertakwa kepada Allah dalam menangani orang-orang yang urusannya telah diserahkan Allah kepadanya, baik laki-laki maupun perempuan, maka jangan sampai meremehkan mereka. Adakalanya seorang ayah tidak memperdulikan anak-anaknya, baik yang laki-laki maupu yang perempuan, tidak menanyakan siapa yang sedang tidak di rumah atau yang ada di rumah, tidak duduk-duduk bersama mereka, bahkan selama sebulan atau dua bulan tidak pernah berkumpul bersama anak-anak dan istrinya. Ini kesalahan besar. Kami sarankan kepada saudara-saudara kami, hendaknya mereka berusaha keras menciptakan kebersamaan, bukan perpecahan (bersikap masing-masing)m hebdaknya makan siang dan makan malam dilakukan bersama-sama, tapi dalam hal ini para wanita tidak boleh berkumpul bersama laki-laki yang bukan mahromnya. DI sebagian masyarakat, ini merupakan tradisi, tapi jelas initradisi yang bertentangan dengan syariat, karena berkumpulnya wanita dan laki-laki yagn bukan mahrom ketika makan bersama hukumnya dilarng. Semoga Allah memberikan petu8njuk kepada kita semua.
----------semoga berguna
Diambil dari buku: “Fatwa-fatwa Terkini”, jilid 1, penerbit: Darul Haq, penyusun: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullahbin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin, dll.
[ 0 komentar]
|
|