|
Merencanakan Untuk Pasang Alat Kontrasepsi Uneq-Uneq - Monday, 02 August 2004
Tanya: Mbak.. langsung saja yah. Ana mau tanya tentang alat kontrasepsi karena ana berencana untuk mengikuti program keluarga berencana. Alat kontrasepsi apa yang aman dalam pandangan Islam. Maksih yah Mbak.
Jawab:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Terus terang, saya kurang menguasai permasalah yang ukhti tanyakan. Tapi ada beberapa bahan bacaan yang sekiranya bermanfaat untuk disimak di bawah ini. Afwan.
Dari buku Halal dan Haram yang ditulis oleh Yusuf Qardhawy, disebutkan bahwa di antara sekian banyak alasan yang membolehkan seseorang melakukan keluarga berencana ialah:
Pertama;Karena takut akan keselamatan hidup si ibu pada waktu mengandung atau melahirkan, setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya. Allah berfirman:
”Janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan.” (Al Baqarah: 196)
“Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisa: 28)
Kedua Karena khawatir terjatuh ke dalam kesulitan duniawi yang kadang-kadang bisa membawa kepada kesulitan dalam agamanya, sehingga dia mau menerima yang haram dan melakukan hal-hal yang terlarang demi kepentingan anak. Sedangkan Allah berfirman:
”Allah menghendaki kemudahan buat kamu, dan Dia tidak menghendaki kesulitan buat kamu.” (Al Baqarah: 185)
”Allah sama sekali tidak ingin membuat kesulitan atas kamu.” (Al Maidah: 6)
Ketiga Khawatir terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anaknya.
Dari Usamah bin Zaid meriwayatkan: “Bahwasanya seoranglaki-laki datang kepada Rasululllah saw seraya berkata, “Wahai Rasulullah saya melakukan ‘azl terhadap istri saya. “ Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya, “Mengapa kamu lakukan itu?” Dia menjawab, “Saya kasihan kepada anaknya –atau ia berkata: anak-anaknya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Seandainya hal (menyetubuhi istri yang hamil) itu berbahaya (terhadap kesehatan anaknya), niscaya akan membahayakan bangsa Persi dan Romawi.” (HR Muslim)
Seolah-olah Nabi saw mengetahui bahwa kondisi individual itu tidak membahayakan bangsa secara keseluruhan, dengan dasar bahwa tindakan semacam itu tidak membahayakan bangsa Persi dan Romawi, padahal mereka saat itu merupakan bangsa yang terkuat di dunia.
Keempat:Khawatir terhadap wanita (istri) yang menyusui apabila dia hamil lagi dan melahirkan anak yang baru.
Nabi saw menamakan persetubuhan pada waktu menyusui ini dengan istilah ghilah dan ghail, karena kehamilan wanita yang sedang menyusui dapat merusak air susu dan melemahkan kondisi si anak. Nabi saw menamakannya ghilah dan hail karena perbuatan itu merupakan kejahatan tersembunyi terhadap anak yang sedang menyusui. Karena itu perbuatan itu dinamakan dengan pembunuhan rahasia.
Nabi saw selalu mengupayakan kesejahteraan umatnya. Karena itu beliau memerintahkan mereka melakukan hal-hal yang membawa kemaslahatan bagi mereka dan melarang mereka melakukan hal-hal yang membahayakan mereka. Di antara upaya beliau untuk umatnya itu ialah sabda beliau:
Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu dengan rahasia, karena ghail itubiasa dilakukan oleh orang-orang Persi kemudian merobohkan mereka.” (HR Abu Daud)
Akan tetapi Nabi saw tidak memperkeras larangan ghilah ini sampai tingkat haram, kaena beliau melihat bangsa-bangsa yang kuat pada masa itu juga melakukan perbuatan ghilah, tetapi tidak membahayakan mereka. Dengan demikian, maka bahaya yagn dikhawatirkan itu tidak terjadi. Di samping itu juga karena dikhawatirkan suami akan berbuat dosa (zina) apabila larangan menyetubuhi wanita yang menyusui diperketat, padahal masa menyusui kadang-kadang sampai dua tahun bagi orang yang mau menyempurnakan susuannya. Oleh karena itu beliau bersabda:
”Sesungguhnya aku ingin melarang ghilah, tetapi kemudian aku melihat bangsa Persi dan bangsa Romawi melakukannya, namun tidak membahayakan anak-anak mereka sedikitpun.” (HR Muslim)
Di dalam menjelaskan hubungan hadits ini dengan hadits terdahulu yagn berbunyi: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia.” Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
Nabi saw memberitahukan pada salah satu segi bahwa ghail ituberarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, seakan-akan menginjak dan mengalahkannya. Hal itu menimbulkan semacam gangguan tetapi tidak sampai mematikan dan membinasakan si anak, meskipun dapat menimbulkan semacam gangguan bagi si anak tersebut. Maka Rasulullah saw membimbing mereka untuk meninggalkannya, tetapi tidak melarangnya sampai ke tingkat haram. Kemudian beliau berkeinginan melarangnya sebagai usaha menutup pintu bahaya yagn dapat menimpa anak yang disusui. Akan tetapi menutup pintu ini tidakmenghindarkan bahayaa yang dapat timbul akibat tertahannya hubungan biologiss selama masa menyusui, lebih-lebih bagi orang muda dan orang-orang yang kuat libidonya yang tidak dapat diredakan kecuali dengan melakukan hubungan biologis dengan istrinya. Maka beliau melihat bahwa kemaslahatan ini lebih kuat daripada menolah mafsadah dengan menutup pintunya. Kemudian beliau melihat dua bangsa 0yang paling banyak jumlahnya dan paling kuat (Persi dan Rowawi) melakukan ghilah ini dengan tidak merasa perlu menjauhinya, sementara mereka tetap kuat dan tangguh. Olehkarena itu beliau tidak jadi melarangnya.”
Di zaman kita sekarang ini sudah ada alat-alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya sebagaimana yang diinginkan oleh Rasulullah saw, yaitu melindungi anak yang masih menyusui dari bahaya –termasuk mafsadah yang lain- dengan tidak menggauli istri selama menyusui tetapi hal ini sangat memberatkan suami.
Atas dasar ini kita dapat memperkirakan bahwa jarak yang ideal antara dua anak ialah tiga puluh atau tiga puluh tiga bulan bagi yang ingin menyempurnakan susuannya.
Imam Ahmad dan lainnya menetapkan bahwa yang demikian itu diperbolehkan apabila istri mengizinkan, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak dan dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Diriwayatkan dari Umar bahwa dia melarang ‘azl kecuali dengan izin istri.
Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak wanita di saat dunia belum mengakui hak-hak mereka.
Selain itu, saya (ade anita) juga menanyakan masalah yang ukhti tanyakan di atas kepada Dewan Dakwah Islam, Jakarta. Menurut mereka pada prinsipnya semua alat kontrasepsi itu boleh digunakan (kecuali vasektomi dan tubektomi, karena keduanya masuk kategori merubah ciptaan Allah), tapi, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pada saat memasang atau memakai alat kontrasepsi tersebut. Hal-hal tersebut adalah:
1. Niat. Pada saat memasang alat kontrasepsi tersebut, niatnya bukan “menghindari kehamilan” tapi diniatkan untuk “pengaturan kehamilan”. Niatnya bukan untuk tidak hamil tapi untuk menunda kehamilan… Hmm.. tipis sekali memang bedanya. Silahkan simak bab Niat di buku agama ukhti.
2. Izin. Hendaknya, rundingkan terlebih dahulu rencana mengikuti program keluarga berencana tersebut dengan suami. Apakah dia setuju dan mengijinkan. Karena, keluarga itu adalah hasil kerja sama dari sepasang suami istri dan istri dalam hal ini, merupakan amanah bagi suami. Artinya, sebagai pemimpin, dia sepatutnya tahu apa yang dilakukan oleh mereka yang dipimpinnya.
3. Usahakan untuk melakukannya tidak berdua saja di kamar praktek tersebut, khususnya jika dokter yang melakukannya laki-laki. Ajak serta seorang mahram yang ukhti percaya.
Demikian, semoga bermanfaat. Keterangan lebih jelas, bisa ditanyakan di http://www.Syariah-online.com, Saya rasa mereka lebih kompeten dan lebih menguasai untuk menjawab pertanyaan ukhti lebih rinci. Mohon maaf atas segala kekurangan saya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar]
|
|