|
Pelestarian Kekerasan di RCTI Muslimah & Media - Monday, 13 September 2004
Kafemuslimah.com Kamis malam, pukul 20:00-21:000 RCTI menyiarkan sinetron berjudul “Kisah Sedih Di Malam Minggu.” Dalam episode malam itu diceritakan Marvin ( Gaden Marten) dan Usman (Adi Bin Slamet) serta tante Ira (Ira Wibowo) membalas dendam kepada Tante Usman (Meriam Bellina), Rosa (Putri Pak Usman) dan Pembatunya, Inem. Tante Usman dan Rosa dimasukkan ke dalam kerangken yang berukuran sempit (mirip kandang ayam) sehingga untuk bisa masuk kedalam kerangken tersebut harus dalam posisi duduk. Lalu Mereka kemudian disiram air.
Pada episode yang lain pernah juga Tante Usman bekerja sama dengan Rossa dan Inem menghukum Tante Ira dan Imel (Marshanda) dengan cara memasung kakinya. Menyekap dalam kamar dengan tidak memberinya makanan.
Tayangan-tayangan demikian mengingatkan kita pada bentuk-bentuk penyiksaan (torture) yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Memasukkan orang dalam kerangken yang sempit,misalnya, lazim digunakan pada saat rezim Khemer Merah pimpinan Pol Pot di Kamboja dalam menyiksa tawanan mereka. Pemasungan kerap digunakan terhadap orang gila agar tak melarikan diri atau mengamuk. Pemasungan juga lazim digunakan sebagai terapi bagi pecandu narkoba yang sedang ‘sakaw’.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melarang tegas penyiksaan dalam segala bentuk. Untuk itu PBB mengeluarkan konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, dan diterima sebagai resolusi PBB No: 34529 pada tangal 9 Desember 1975. Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Walapun memang konvensi itu tidak mengatur tayangan penyiksaan di TV, namun bagi saya tayangan penyiksaan di TV tetap perlu dilarang. Dengan fungsinya sebagai sarana sosialisasi, maka TV (RCTI) dapat ‘melestarikan’ budaya penyiksaan bila meraka tidak membatasi diri dalam tayangan penyiksaan.
P3 dan SPS memang dengan tegas melarang tayangan penyiksaan. Pasal 32 (2) lembaga penyiaran menyajikan program dan promo perogram yang mengandung adegan yang dianggap diluar perikemanusiaan atau sadistis.
(3) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Hai RCTI bagaimana ini?
---- dikirim oleh: Raga Makkuraga, di milis Pantausiaran
[ 0 komentar]
|
|