[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Shalat
Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Sunday, 03 October 2004

Pertanyaan
Apkah puasa orang yang meninggalkan shalat diterima? Atau apakah ibadah-ibadah itu saling berkaitan sehingga yagn satu tidak diterima apabila yang lain ditinggalkan?

Jawaban
Orang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara keseluruhan yaitu menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan haki ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa yagn meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban ini tanpa udzur, dia telah melanggar perintah Allah.

Mengenai masalah ini para ulama islam berbeda pendapat. Ada yagn berpendapat kafir terhadap orang yang meninggalkan salah satunya, ada yagn menganggap kafir terhadap orang yagn meninggalkan shalat dan tidak mengeluarkan zakat, dan ada pula yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat saja mengingat kedudukannya yang sangat penting dalam agama, selain juga didasarkan pada hadits Rasulullah saw:
"(Hal yang membedakan) antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat." (HR Muslim)

Mereka yagn mengafirkan orang yang meninggalkan shalat beranggapan bahwa puasa orang yang meninggalkan shalat tidak diterima Allah. Alasannya, ibadah orang kafir sama sekali tidak diterima Allah.

Selain itu, ada pula yagn berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap dalam keadaan iman dan islam selama dia masih membenarkan Allah dan Rasul-Nya beserta semua ajaran yang beliau bawa, dengan tidak meningkarinya atau meragukannya. Mereka hanya menyifati orang tersebut durhaka terhadap perintah Allah. Barangkali pendapat ini --wallahua'lam-- merupan pendapat yagn paling adil dan paling mendekati kebenaran.

Jadi, oarng yang tidak memenuhi sebagian kewajiban karena malas atau karena mengikuti hawa nafsunya --tetapi tidak meningkari dan meremehkan ajaran Allah serta masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lain-- masih tetap dianggap orang Islam meskipun Islamnya tidak sempurna dan imannya lemah. Memang dikhawatirkan imannya akan bertambah rusak bila ia terus menerus meninggalkan sebagian kewajiban tersebut. Tetapi Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala amal kebajikan yang dilakukan seseorang, bahkan yang bersangkutan berhak mendapatkan pahala di sisi Allah sesuai dengan kadar amal yang ditunaikannya. Begitu pula ia menanggung dosa mengenai mengenai kewajiban yang disia-siakannya, Firman Allah:
"Dan segala urusan yang kecil maupun besar adalah tertulis" (Al Qamar : 53)

"Barangsiapa yagn mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. Dan barangsiap ayagn mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula "(Al Zalzalah: 7-8)

Dr. Yusuf Qardhawi
Disarikan dari: Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved