|
Makan Sahur Ketika Adzan Fajar Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Sunday, 10 October 2004
tanya
Apabila seseorang terlambat makan sahur karena terlelap tidur, misalnya, dan ia mendengar adzan fajar pada waktu sedang makan, apakah ia harus menghentikan makan seketika ia mendengar adzan? Atau, bolehka ia meneruskan makannya sehingga selesai adzan?
jawab
Apabila jelas dan tegas bahwa adzan fajar itu dilakukan tepat pada waktunya, sesuai dengan kalender negeri tempat orang tersebut berpuasa, maka wajib atasnya meninggalkan makan dan minum seketika ia mendengar adzan. Bahkan seandainya di dalam mulutnya masih ada makanan, dia wajib memuntahkannya sehingga sah puasanya. Adapun jika ia mengetahui bahwa adzan itu dikumandangkan sebelum masuk waktunya slema beberapa menit, atau setidaknya masih diragukan, maka ia boleh makan atau minum sehingga ia yakin akan terbitnya fajar.
Pada masa sekarang hal ini mudah diketahui dengan adanya kalender (jadwal imsakiyah) dan jam yang terdapat hampri pada setiap rumah. Pernah ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, "Saya makan sahur, maka apabila saya ragu-ragu saya berhenti."
Ibnu Abbas menjawab, "Apabila seseorang merasa ragu-ragu tentang terbitnya fajar mak abolehlah ia makan sampai ia yakin benar bahwa fajar telah terbit."
Imam nawawi berkata, "Sahabat-shabat Imam Syafi'i sepakat tentang diperbolehkannya makan(sahur) bagi orang yang ragu-ragu mengenai terbit fajar. Dasarnya ialah bahwa Allah Ta'ala memperbolehkan makan dan minum pada malam bulan puasa hingga telah jelas batas terbit fajar. Allah berfirman:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar... "Al Baqarah 187
Dari sini nyatalah bhawa saat imsak untuk beberapa waktu lamanya sebelum fajar secara tetap tidak ada ketentuannya di dalam Alquran dan Sunnah. Dan hal seperti ini termasuk sikap berlebihan di dalam agama, serta meniadakan makna mustahab bagi orang yang mengakhirkan sahur sebagaimana dianjurkan oleh nabi Muhammad SAW..
Wallahu'alam
Dr. Yusuf Qardhawi
Disarikan dari: Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers [ 0 komentar]
|
|