|
Membatalkan Puasa Beberapa hari di bulan Ramadhan Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Sunday, 17 October 2004
pertanyaan
Bagaimana hukum orang yang berpuasa beberapa hari dalam bulan Ramadhan tetapi berbuka (tidak berpuasa) selama beberapa hari dengan sengaja? Apakah hari-hari selama ia berpuasa itu diperhitungkan?
jawaban
Pertanyaan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya, namun begitu saya akan tetap menjawabnya. Mengenai hal ini saya berpendapat bahwa segala sesuatu masing-masing ada perhitungannya. Dan dalam kasus ini letak permasalahannay bukanlah pada perhitungan hari-hari ia berpuasa, tetapi mengenai hari-hari pada saat ia tidak berpuasa--dapat diganti ataukah tidak.
Satu hari dari bulan Ramadhan tidak dapat digantikan kecuali oleh satu hari dari bulan Ramadhan yang lain. Sedangkan pada setiap bulan Ramadhan seorang muslim senantiasa mempunyai kewajiban berpuasa, dan kewajiban ini tidak mungkin dapat dihindarkan. Oleh karia itulah Abu Hurairah r.a. pernah berkata: "Barangsiapa tidak berpuasa sehari dari hari-hari Rmadhan maka tidak dapat digantikan oleh hari yang lain dari hari-hari dunia."*
Diriwayatkan pula bahwa ada seorang laki-laki yang berbuka (membatalkan) puasa pada bulan Rmadhan, lalu Abu Hurairah berkata: "Tidak diterima darinya puasa setahun (sebagai gantinya)."
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud beliau berkata:
"Barangsiapa yang tidak berpuasa selama satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah untuknya, maka tidaklah dia dapat menggantikannya meskipun dengan berpuasa setahun."
Fatwa seperti ini diriwayatkan pula dari Abu Bakar dan Ali. Oleh karena itu hendaklah setiap muslim takut kepada Allah dalam urusan agamanya, dan hendaklah ia memiliki kemauan yang keras unutk melaksanakan puasa Ramadhan serta mengalahkan hawa nafsu dan syahwatnya. Barangsiapa yagn kalah (gagal) dalam menghadapi perutnya sendiri, maka ia tidak akan mendapat kemenangan dalam lapangan apa pun.
Dr Yusuf Qardhawi
disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers
*Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan lafal ini. Selain itu, diriwayatkan pula oleh Abu Daud, Nasa'i , Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah, tetapi di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang menjadi pembicaraan. [ 0 komentar]
|
|