|
Hukum Bekerja di Bank Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Monday, 15 November 2004
tanya
Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah berusaha mencari pekerjaan tetapi tidak mendapatkannya kecuali di salah satu bank. paddahal, saya tahu bahwa bank itu melakukan praktek riba. Saya juga tahu bahwa agama melaknas penulis riba. ABagaimanakah sikap saya terhadap tawaran pekerjaan ini?
jawaban
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
Hal ini telah disinyalir di dalam Al Quran dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [178]" (Al Baqarah 276)
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."(Al baqarah 278-279)
Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah" (HR Hakim)*
Dalam peraturan dan tutunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil, perbuatan ataupun perkataan.. Dalam sebuah hadits hasan, Rasulullah saw bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
"Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi)
Sedangkan tentang khamar beliau saw bersabda:
"Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang memintah diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap.
"Rasullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah ra meriwayatkan:
"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim)
Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
"Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yagn memberi makan ari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya" (HR Ahma, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sementara itu dalam riwayat lain disebutkan:
"Orang yang makan riba, orang yang memberi makan engan riba, dan dua orang saksinya -- jika mereka mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga hari kiamat "(HR Nasa'i)
Hadits-hadits shahih yang sharih itulah yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktifitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah(persekutuan), tetapi hal ini suah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yagn berhubungan engan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw:
"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia kaan terkena debunya." (HR Abu Daud Ibnu Majah)
Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya engan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam membacahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.
Setiap muslim yan gmempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembankan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.
Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasi oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Paa akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan engan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut--meskipun hatinya tidak rela-- engan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahanm menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan atas kebaikan iatnya:
"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan" (HR Bukhari)
Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Konidsi inilah yang mengharuskan saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki sebagaimana firman Allah SWT:
"...Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al Baqarah 173)
Dr Yusuf Qardhawi
disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers
catatan
[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
*Hakim mengatakan baha hadits ini sahih isnadnya. [ 0 komentar]
|
|