[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Hukum Mengusap Kaos Kaki Ketika Berwudhu
Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Monday, 13 December 2004

Pertanyaan:
Bolehkan mengusap kaos kaki ketika berwudhu untuk shalat?

Jawaban
Boleh mengusap kaos kaki pada saat berwudhu apabila dipakai dalam keadaan suci. Jadi, apabila wudhu seseorang batal lalu hendak berwudhu lagi sementara di amemakai kaos kaki, maka ia diperbolehkan mengusap kedua kaos kakinya itu untuk menggantikan membasuh kedua kakinya. Kebolehkan ini berlaku selama dua puluh empat jam apabila dia muqim (tidak musafir), dan bagi musafir berlaku selama tiga hari.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan orang dalam berwudhu khususnya pada hari-hari yang sangat dingin, ketika orang merasa takut melepaskan kaos kaki dan membasuh kedua kakinya dengan air dingin. Sedangkan Islam, sebagaimana kita ketahui, adalan din yang mudah, tidak sulit.

Lebih dari sepuluh orang sahabat berfatwa tentang diperbolehkannya mengusap kaos kaki ini. Sementara di sisi lain, sebagian fuqaha mensyaratkannya dengan syarat-syarat yang berat, seperti kaos kaki tersebut harus dapat digunakan untuk berjalan tanpa alas yang lain lagi, tidak boleh ada lubang selebara tiga jari, dan sebagainya. Syarat-syarat ini tidak mendapat dalam Sunnah Nabi saw., dan sebenarnya semua urusan didasarkan pada kemudahan.

Apabila para sahabat telah berfatwa tentang diperbolehkannya mengusap kaos kaki pada saat berwudhu, maka asudah selayaknya setiap kaum muslimin menerima rukhshah (kemurahan) ini. Dewawa ini kita temuai banyak orang meninggalkan shalat hanya karena merasa keberatan melepaskan kaos kakinya. Keberatan ini kebanyakan disebabkan kaos kaki yang dipakainya terikat, sehingga orang yang tidak memiliki kemauan yang kuat dan keimanan yang kokoh merasa berat untuk melepas kaos kaki dan sepatunya untuk berwudhu.

Apabila kita membolehkan seseorang mengusap kaos kaki asalkan sebelum memakainya dalam keadaan suci, maka hal ini akan memberi banyak kemudahan kepada mereka. Saya sendiri telah mencoba dan menerapkan hal ini, dan saya saksinya pengaruhnya pada masyarakat sekarang.

Dengan demikian, di antara kewajiban seorang ulama ialah memberi kemudahan kepada manusia sedapat mungkin dan memelihara kondisi zamannya. Inilah metode yang saya tempuh, yaitu memberikan dan kemudahan dan tidak mempersulit masalah-masalah praktis dalam ad-Din. Menurut saya, metode ini kuat karena dua alasan:

Pertama: Tasir(pemberian kemudahan) merupakan ruh syariat Islam dan ruh ad-Din ini, dan Allah telah mengakiri ayat thaharah dengan firman-Nya:

"... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak memberikan kamu dan menyempurnakan nikmah-Nya bagimu supaya kaum bersyukur." (Al Maa'idah:6)

Dan ketika mengakhiri ayat shiam, Allah berfirman:
"... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.." (Al Baqarah: 185)

Kedua: Manusia sekarang sedang berada pada zaman yagn penuh dengan fitnah dan orang yang berpegang teguh pada agamanya bagaikan memegang bara api. Maka menjadikan kewajiban kita untuk membantu oarng lain agar mereka melaksanakan Dinul Islam dan tidak lari darinya. Memudahkan mereka berarti mendekatkan mereka kepada ad-Din, sedangkan memperberat sama dengan membuat mereka lari darinya. Dan siapa pun yang berlari meninggalkan ad-Din, dia akan memikul tanggung jawab yang besar di ahdapan Allah 'Azza wa Jalla.

Oleh karena itu, saya katakan kepada setiap muslim bahwa sesungguhnya Islam adalan din yang mudah, tidak sulit, dan Allah telah menghilangkan kesulitan dari umat Islam. Di dalam Islam sama sekali tidak ada kesulitan atau pembebanan yang melebihi kemampuan.

Kesimpulan jawaban saya kepada saudara penanya: apabila sesorang selesai berwudhu lalu dia mengenakan kaos kaki dalam keadaan suci, kemudian batal dan ia hendak berwudhu lagi, maka ia boleh mengusap kaos kakinya. Batas diperbolehkannya ialah selama dua puluh empa tjam bagi orang yagn berada di kampungnya sendiri, dan bagi musafir selama tiga hari tiga malam. Ketentuan ini merupakan rukhshah yang diberikan Allah untuk memudahkan urusan hamba-hamba-Nya.

Dr Yusuf Qardhawi
disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved