[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Masbuq dan Rakaat yang Didapat
Uneq-Uneq - Wednesday, 15 December 2004

Tanya aku mau tanya

1.klo kita masbuk lalu imam telah membaca surat pendek ,
apakah kita harus mengikuti imam membaca surat pendek atau membaca al fatihah saja.

2.sebenarnya hitungan kita mendapatkan hitungan satu
rakaat apabila kita sempat ikut bersama2 rukuk dgn imam
atau hitungan 1 rakaat baru hanya kita dapatkan jika kita
sempat membaca al fatihah.

Jawab

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Makmum yang ketinggalan disebut dengan Masbuq. Jika pada saat ukhti masbuq imam telah sampai membaca surat pendek, maka, ukhti lakukanlah takbiratul ihram, lalu bacalah al Fathihah dan ketika imam ruku ikutlah ruku, insya Allah ukhti mendapat rakaat itu.

Tapi ketika Al Fathihah tidak sempat ukhti baca dan imam sudah terlanjur ruku, maka ikutlah ruku bersama imam, tapi harus ukhti ingat bahwa ukhti tidak dapat rakaat itu, nanti setelah imam mengucapkan salam, ukhti bangkit berdiri dan mengerjakan rakaat yang tertinggal. Hal ini karena, yang dimaksud dengan satu rakaat shalat sempurna dalam syariat Islam adalah membaca takbir, Al-fathihah, ruku’, bangkit, sujud, duduk antara keduanya, sujud kedua dan berdiri lagi. Seperti yang diterangkan dalam hadits di bawah ini:

”Bahwasanya Abu Bakrah telah pergi hendak turut Nabi sembahyang, sedang Nabi dalam ruku’, lalu ia ruku’ (dari jauh) sebelum ia sampai di barisan sembahyang. Sesudah itu ada orang khabarkan kepada Nabi akan hal yang terjadi itu, maka sabda Nabi, “Mudah-mudahan Allah menambah akan kemauan (engkau kepada kebaikan), tetapi jangan engkau kerjakan lagi (yang seperti itu).” (HR Bukhari)

Hadits di atas sah, tetapi tidak menunjukkan bahwa Abi Bakrah itu, dapat rakaat yang ia dapati ketika Nabi sedang di dalam ruku’itu. Maka dari itu, tetaplah bahwa orang yang mendapat imam yang sedang ruku’ itu, tidak dianggap dapat rakaat itu, tambahan pula, ada diriwayatkan dari Nabi dengan jelas begini:

”Jika engkau dapati orang berjamaah di dalam ruku’, janganlah engkau anggap dapat rakaat itu.” (HR Bukhari)

”Barangsiapa dapat imam sedang di dalam ruku’, maka hendaklah ia ruku’ bersama imam, tetapi hendaklah ia ulang rakaat itu.” (HR Tirmidzi)

Dengan dua hadits di atas, cukuplah keterangan yang mengatakan bahwa bertemu imam yang sedang di dalam ruku’ itu tidak dinamakan dapat serakaat itu.

Demikian semoga bermanfaat

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita

Rekomendasi Bahan Bacaan:
A. Hassan, “Soal Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, jilid 1.”, penerbit: CV Diponegoro, Bandung.

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved