|
Menyembeli Hewan Saat Menempati Rumah Baru Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Sunday, 09 January 2005
pertanyaan:
Sebagian orang beranggapan bahwa orang yang hendak endiami rumah baru, harus menyembelih kambing atau binatan gapa saja. Kalau tidak, rumahnya akan ditempati jin yang kelak akan mengganggunya.
Apakah tanggapan tersebut benar?
jawaban
Pada kenyataannya gambaran orang banyak mengenai alam yang tidak terlihat oleh mata yakni alam jin ini berbeda-beda. Ada yang berlebih-lebihan dalam mmenetapka nkeberadaannya dan ada pula yang berlebih-lebihan dalam menafikannya.
Ada kaum yang meningkari dan tidak mengakui adanya alam jin, karena mereka hany apercaya kepada apa yang dapat dicapai panca indera. Sikap seperti ini menrupakan sikap yang berlebih-lebihan (ghuluw). Sebaliknya ada pula kaum yang mengakui keberadaan jin dan menganggap jin itu masuk dalam semua hal dan tempat, baik yang kecil maupun besar. Menurut anggapan mereka, jin itu ada di kepala mereka dan di celah-celah rumah mereka. Ada jin malam, jin siang, dan jin di semua tempat. Alhasil mereka menggambarkan seolah-olah jin itulah yang mengatur alam ini. Sikap seperti ini juga merupakan sikap berlebih-lebihan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam adalah agama moderat yang mengakui keberadaan jin dan alam jin. Terdapat riwayat-riwayat yang mutawatir tentang datangnya jin dan masalah mendatangkan jin, sebagaimana yang diberitakan dari generasi ke generasi. Dan orang-orang yang mengatakan dapat mendatangkan ruh itu sebenenarnya hanyalah mendatangkan jin, bukan ruh (orang mati), sebagaimana yang dikemukakan oleh orang-orang yang mengkaji gejala-gejala ini
Jadi, Jin itu memang ad dan tidak dapat diragukan lagi keberadaannya. Adapun anggapan bahwa jin itu memiliki kekuasaan dan pengaruh terhadap alam semesta sebagaimana tersebut tadi, itu anggapan tidak benar. Anggapan bahwa jika kita menempati rumah baru perlu adanya acara penyembelihan hewan --sebab kalau tidak, rumah kita akan ditempati jin atau kita diganggu jin-- ini adalah anggapan yang sama sekali tidak didukung oleh wahyu dan tidak dibicarakan dalam agama.
Kita tidak dapat menetapkan suatu pendapat mengenai perkara gaib tersebut kecuali jika ada keterangan dari Nabi saw. Apa saja yang tidak ada keterangannya dari beliau dan tidak ada asalnya dari beliau, kita tidak boleh membenarkan dan menetapkannya sebagai ajaran agama.
Berdasarkan keterangan ini, pendapat yang mewajibkan menyembeli kambing (kerbau, sapi, atau lainnya) ketika hendak mendiami rumah baru merupakan pendapat yang tidak ada dasarnya sama sekali.
Upacara-upacara penyembelihan hewan sudah terkenal dalam Islam dan ada hubungannya dengan peristiwa-peristiwa tertentu, seperti kurban dan akikah ketika memberi nama kepada anak yang dilahirkan.
Dr Yusuf Qardhawi
disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers [ 0 komentar]
|
|