|
Hukum Menjual Perlengkapan Valentine Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Sunday, 06 February 2005
tanya
Hukum memanfaatkan momen valentine bagi orang islam dengan menjual barang yang berhubungan dengan valentine
Reda, Malang
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah dalam kitab beliau Iqtidha’ As-Shirath Al-Mustaqim Li Mukhalafati Ashabil Jahim’ menyebutkan bahwa setiap muslim dilarang ikut menyukseskan hari besar agama lain. Dan menurut beliau setiap hari besar yang dirayakan, pastilah ada kaitannya dengan keagamaan atau kepercayaan tertentu. Termasuk hari valentine yang sangat erat kaitannya dengan tokoh agama nasrani itu. (Keterangan tentang apa hakikat valentine dan siapakah sosok pelakunya bisa Anda search di situs ini juga).
Menurut beliau, hari besar yang kita diharamkan untuk terlibat di dalamnya adalah semua jenis hari raya atau tempat untuk merayakan oleh pemeluk agama lain selain Islam. Bahkan beliau meluaskan mengertiannya bahwa tidak hanya yang terkait dengan hari besar agama non Islam, tetapi hari raya apapun yang tidak ada dasarnya dalam Islam pun juga diharamkan untuk menjalankannya. Semua itu termasuk yang haram untuk dirayakan secara khusus.
Dan kalau merayakannya adalah haram, maka ikut menyukseskannya dalam berbagai bentuknya tentu terkait juga dengan hukum keharamannya. Meski tanpa diirngi dengan niat untuk merayakannya. Karena paling tidak, sudah ikut menyukseskan perayaan itu.
Dan hal-hal yang tetap tidak bisa dilepaskan dari ikut merayakan antara lain adalah :
-Ikut memberikan hadiah atau tukar menukar.
-Memberi ucapan selamat atau tahni’ah.
-Ikut berjualan benda atau jasa yang terkait dengan syiar perayaan itu.
-Menyediakan hidangan atau menyembelih hewan terkait dengan perayaan itu.
-Memasang lilin, hiasan, dekorasi dan praktek yang terkait dengannya.
-Masuk ke ruangan dimana sedang dilakukan perayaan itu.
-Ikut merasa gembira dengan perayaan itu.
-Berpakaian atau berpenampilan sebagaimana mereka yang merayakannya.
Karena itu agar kita terlepas dari dosa seperti itu, maka sebaiknya segera kita hindari perbuatan itu agar kita tidak dimintai pertanggung-jawaban oleh Allah SWT kelak di akhirat. Dan agar kita tidak terlalu mudah ikut-ikutan merayakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada dasarnya dalam Islam.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber: Syariahonline.com [ 0 komentar]
|
|