|
Hukum Potong Rambut Model Pendek Bagi Muslimah dan Kandungan Gelatin di Kosmetik Uneq-Uneq - Wednesday, 16 February 2005
Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullah
Mbak pengasuh yang dirahmti 4JJI,langsung aja ya,saya
pengen nanya tentang hukum potong rambut ,khususnya yang
model pendek (menyerupai pria),terus-terang selama ini saya
nggak pernah m-permasalahkan, karena niatnya kan biar
praktis dan nggak gerah, tapi ada temen saya yang agak
"ribut", jadi saya jadi kepikiran juga.
Satu lagi tentang kandungan gelatin dalm produk kosmetika
yang dikonsumsi (berbentuk obat untuk kesehatan kulit),
apakah halal utk konsumsi, mengingat -setahu saya- gelatin
itu terbuat dari binatang yg haram.
Makasih banyak ya mbak atas jawabannya.
wassalamu'alaikum
Jawab:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hal yang dilarang dalam Islam itu adalah, jika ada seorang wanita yang menyerupai laki-laki dan atau laki-laki yang menyerupai wanita. Seperti apa penerapannya?
Misalnya seperti: jika ada seorang wanita yang berbicara, tertawa, berjalan, dan bergaya seperti laki-laki. Atau jika ada seorang laki-laki yang jika dia berbicara, tertawa, berjalan dan bergaya maka dia meniru atau menyerupai wanita.
Misalnya lagi seperti: seorang wanita yang mengenakan pakaian atau aksesoris pria hingga dia menyerupai laki-laki. Atau sebaliknya, jika ada seorang pria yang mengenakan pakaian atau aksesoris wanita hingga dia menyerupai wanita.
Tapi, pada jaman sekarang ini, dimana mode pakaian dan rambut serta aksesoris dan bahkan benda-benda untuk merawat kecantikan begitu beragam, maka tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang ada persamaan benda yang bisa digunakan baik oleh pria maupun wanita. Seperti apa misalnya? Misalnya seperti sisir, pembersih wajah, perawatan rambut, juga pelindung kulit dari sinar matahari dan debu dan sebagainya. Termasuk disini adalah model rambut dan beberapa model pakaian.
Secara garis besar, mesti banyak sekali barang-barang dan model-model yang serupa untuk digunakan oleh pria dan wanita, tapi secara khusus semua benda ini selalu dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Jadi serupa tapi tak sama.
Misalnya: model rambut. Memang sama-sama pendek. Tapi, model rambut pendek yang dikenakan pada laki-laki, biasanya ditujukan untuk menonjolkan sisi maskulin mereka hingga model dan cara memotongnya amat sangat berbeda pada model rambut pendek yang dikenakan pada wanita. Biasanya, model rambut pendek yang ada pada wanita, ditujukan justru dengan dua tujuan. Pertama, demi kepraktisan dan kebaikan si wanita tersebut dan sekaligus untuk menonjolkan sisi kecantikan mereka. Pria berambut pendek karena bentuk pekerjaan mereka biasanya adalah kerja yagn lebih kasar ketimbang yang dikerjakan oleh wanita, dan biasanya pria lebih banyak terkena matahari. Dari fisiknya sendiri, pria lebih banyak mengeluarkan keringat ketimbang wanita. Ditambah dengan kebiasaan pria yang biasanya malas untuk menata rambutnya berlama-lama maka pria lebih disarankan untuk memiliki rambut pendek.
Tapi wanita, kini juga ternyata memiliki beban pekerjaan yang hampir serupa dengan pria. Terkena sinar matahari, melakukan pekerjaan yang sama kasarnya. Terkadang, karena wanita mengalami perubahan hormon yang berubah drastic tiap bulannya, keadaan ini menyebabkan wanita bisa mengalami kerontokan rambut yang lebih sering ketimbang pria. Untuk mengatasi hal ini, maka diupayakanlah untuk diberikan model rambut pendek dimana bisa mengatasi masalah yang dihadapi wanita tapi sekaligus tetap menonjolkan sisi feminin mereka dan sekaligus tetap menampilkan kecantikan yang mereka miliki. Dan ini berlaku bukan hanya untuk model rambut saja, tapi pada semua barang yang dikenakan oleh pria dan wanita. Selalu ada perbedaan, meski amat tipis dan sepele, antara barang-barang yang digunakan oleh pria dan wanita.
Nah, bisa jadi, yang dimaksud dengan larangan menyerupai dalam Islam adalah mereka yang secara sengaja memang mengenakan pakaian atau aksesoris atau gaya atau model yang disediakan untuk lawan jenisnya, meski secara sadar mereka tahu bahwa pakaian atau aksesoris atau gaya atau model tersebut sebenarnya tidak dibuat untuk jenis kelamin seperti mereka. Allahualam.
Jadi, untuk pertanyaanmu, saya akan katakan, bahwa semua itu kembali kepada niat dari si wanita/lelaki tersebut. Jika diniatkan memang untuk menyerupai lawan jenisnya, atau mengelabui orang lain dengan cara menyerupai lawan jenisnya, tentu saja hal ini dilarang oleh Syariat Islam. Tapi jika niatnya untuk kesehatan, kepraktisan dan kebaikan lain maka masih bisa ditoleransi (bisa dibayangkan betapa kasihannya pada ibu-ibu yang sedang menyusui anaknya yang baru lahir, dimana mereka mengalami masa kerontokan rambut yang hebat saat itu jika rambut mereka panjang dan megar?)
Untuk pertanyaanmu yang kedua, gelatin memang terbuat dari binatang. Tapi bukan berarti haram. Ada gelatin yang halal dan ada gelatin yang haram. Biasanya tertera di bagian ingredient obat tersebut atau bisa ditanyakan pada apoteker yang mengeluarkan obat tersebut, dari apa gelatin itu dibuat.
Misalnya, ini setahu saya yah karena saya kebetulan pakai, tabung kapsul untuk produk vitamin yang diproduksi oleh Malaysia, dan beberapa produk vitamin keluaran Australia, gelatinnya sudah dinyatakan halal. Kehalalan ini tercantum dengan tulisan halal gelatin Tapi bukan berarti semua kapsul dari produk vitamin keluaran kedua negara tersebut halal, ada juga yang masih diragukan dan bahkan ada juga yang haram (karena terbuat dari babi atau binatang lain yang tidak disembelih dengan cara yang halal). Jadi berusahalah untuk cari tahu apakah itu sudah dinyatakan halal atau belum.
Produk kecantikan lain yang juga masih diperdebatkan dan mungkin harus diwaspadai adalah, produk kecantikan dengan bahan baku placenta, khususnya produksi negara China (obat China memang banyak, tersebar dan terkenal). Placenta biasanya dibuat dari bagian selaput ari-ari binatang. China, terkenal dengan produk placenta yang dibuat dari ari-ari manusia (biasanya dari bayi yang baru dilahirkan atau yang meninggal dalam perut ibunya). Karena sama-sama dari manusia, maka keampuhannya beradaptasi dengan kulit manusia memang luar biasa sehingga produk placenta China terkenal dan berkembang. Apakah ini halal? Allahualam. Silahkan tanya yang lebih mengerti soal ini. Jika belum sempat bertanya dan cari tahu, maka bersikap hati-hati mungkin lebih baik.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar]
|
|