|
Taklim Bagi Wanita Yang Haid Uneq-Uneq - Saturday, 23 April 2005
Tanya: Assalamu'alaikum
Bagaimanakah hukum mengadakan Ta'lim di Mesjid bagi wanita yang sedang Haidh.
Wassalamu'alaikum
Jawab:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Wanita dalam waktu haid itu boleh mengerjakan apa saja kecuali beberapa hal yang tersebut di bawah ini:
1. Tidak boleh mengerjakan shalat, menurut yang telah diriwayatkan:
‘Telah berkata Aisyah, bahwa Fathimah pernah berkata kepada Rasulullah saw: Sesungguhnya saya ini seorang wanita yang mustahadhah (berpenyakit tumpah darah) dan selamanya tidak suci, maka bolehkan saya meninggalkan shalat? Maka bersabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya darah (mu) itu, darah penyakit bukan darah haid, maka apabila datang (masa) haid tinggalkan shalat….”’(HR Bukhari, Nasai dan Abu Dawud).
2. Tidak boleh bershaum di bulan Ramadhan atau shaum yang sunnat. Adapun dalilnya menurut yang telah diriwayatkan:
‘Telah berkata Abu Sa’id, bahwa Nabi saw pernah berkata kepada wanita-wanita: “Bukankah wanita itu bilamana berhaid tidak (boleh) shalat dan sahum? Menjawab mereka: Betul.”’ (HR Bukhari dan Muslim).
3. Tidak boleh duduk di masjid, oleh karena menurut Hadits yang diriwayatkan dari Ummi Salamah:
‘Telah masuk Rasulullah saw ke halaman mesjid ini kemudian ia seru dengan setinggi-tinggi (sekeras-keras) suaranya: “Sesungguhnya masjid itu tidak halal (duduk disitu) bagi perempuan yang berhaid dan orang yang berjunub.”’ (HR Ibnu Majah dan Thabaranie)
4. Tidak boleh thawaf, oleh karena Aisyah telah berkata:
‘Bahwa Nabi pernah bersabda: “Wanita yang berhaid itu, (boleh) menjalankan sekalian manasik (pekerjaan haji) kecuali thawaf.”’ (HR Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah).
5. Tidak boleh bersetubuh, sebab menurut firman Allah yang melarang hal itu dengan keras sekali:
“Kalau mereka bertanya kepadamu dari hal haid, katakanlah bahwa haid itu (adalah) gangguan, maka dari itu jauhilah wanita pada waktu haid, dan jangan sekali-kali kamu menghampiri (mencampuri) mereka hingga mereka bersih…” (Al Baqarah: 222).
Dan sudah sependapat sekalian dokter bahwa bersetubuh di waktu haid itu, membahayakan kesehatan wanita dan anak yang akan jadi dari persetubuhan itu.
Lalu bagaimana dengan mengikuti taklim aau pengajian? Kondisi jaman sekarang tentu berbeda dengan ketika jaman Rasulullah SAW dahulu dan juga jaman para sahabat r.a. Jaman dahulu belum dikenal alat pengeras suara.
Sekarang, kita sudah mengenal alat pengeras suara. Rasanya hampir tidak mungkin menemukan masjid yang tidak memiliki alat pengeras suara. Begitu juga dengan penyelenggaraan taklim (pengajian). Bisa dikatakan penggunaan alat pengeras suara adalah sebuah keharusan. Jadi, kalau ukhti bertanya pada saya, bagaimana hukumnya bagi seorang muslimah untuk mengikuti acara taklim di masjid-masjid, maka saya akan jawab, sejauh dia (si muslimah yang sedang haid) tersebut tidak membaca Al Quran, tidak masuk ke dalam Masjid (tempat orang mengerjakan shalat), maka silahkan ikut saja. Insya Allah boleh. Si Muslimah bisa duduk di luar masjid yang bersih dan bisa diduduki (yaitu tempat yang memang tidak diperuntukkan untuk shalat; biasanya tempat anak-anak bermain atau pedagang istirahat atau menggelar dagangannya). Dengan demikian, proses belajar dan memperkaya cakrawala berpikir serta proses memperbaharui kembali pemahaman yang mulai terasa sempit bisa terus diberlakukan. Insya Allah hal ini berguna untuk mencegah terjadinya krisis dekadensi ke-Islaman kita karena dilanda futur yang diakibatkan ruhiah kita kurang memperoleh asupan yang santapan rohani yang cukup.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita
[ 0 komentar]
|
|