[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Shalat Tanpa Mukenah, Boleh Nggak?
Uneq-Uneq - Saturday, 23 April 2005

Tanya: Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya mau tanya, apa hukumnya seorang akhwat sholat tanpa pakai mukena? tp Insya 4JJI sudah menutup aurat (pakai baju muslim dengan jilbab terjulur menutup dada). soalnya saya pernah dengar bahwa kl sholat telapak tangan bagian atas atas harus tertutup juga. mohon penjelasannya beserta dalil yang mendasarinya. Syukron. Wassalam.Wr.Wb.

Jawab:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Insya Allah boleh ukhti seorang muslimah shalat tanpa mengenakan mukenah. Hal ini berdasarkan pada :

Aisyah, istri Rasulullah saw, menunaikan shalat dengan memakai baju kurung (baju panjang) dan jilbab.” (HR Imam Malik dalam Al-Muwaththa’)

Maimunah menunaikan shalat dengan memakai baju kurung (baju panjang) dan jilbab dengan tidak memakai sarung.”(HR Imam Malik dalam Al-Muwaththa).

Subai’ah al-Aslamiyah berkata, ‘Aku rangkapkan pakaian-pakaianku pada diriku pada sore hari’”(Bukhari dan Muslim).

Wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan jangan pula memakai kaos tangan.” (HR Bukhari)

Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah saw memakaikan kepadaku qubthiyyah (pakaian dari katun tipis) yang kasar, hadiah dari Dihyah al-Kalbi. Kemudian kupakaikan kepada istriku. Lalu beliau bertanya, “Mengapa engkau tidak memakai qubthuyyah?’ Saya menjawab, ‘ Saya pakaikan kepada istriku.’ Beliau bersabda, ‘Suruhlah ia memakai ghilalah (rangkapan) di bawahnya karena aku khawatir akan tampak lekuk-lekuk tulangnya.’” (HR Imam Ahmad)

Dari Abdullah bin Umar ra, dia menceritakan, Rasulullah saw telah bersabda: “Barang siapa menarik (menyeret) pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya.” Lalu Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya?”. “Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari pertengah betis kaki).” Jawab Rasululllah saw. Selanjutnya Ummu Salamah berkata: “Kalau begitu kaki merkea tetqap tampak?” Beliau berkata: “hendaklah mereka menurunkan satuhasta dan tidak boleh melebihinya.” (HR. An-Nasa’I)

Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’raf:26)

Jadi, selama seluruh tubuh (kecuali wajah dan telapak tangan) tertutup, tidak tampak aurat, tidak membentuk lekuk tubuh, tidak tipis hingga membayang lekuk tubuh, bukan pakaian sombong (dikenakan penuh kebanggaan karena berbahan mahal dengan maksud untuk pamer atau ingin tampil menonjol ketimbang yang lain), serta tidak mengganggu pandangan atau pikiran (membuat orang begunjing atau berprasangka buruk) orang lain, tidak mengapa seorang muslimah shalat tidak memakai mukenah dan sarung.

Demikian, Wassalamu’alaikum Wabarakatuh
Ade Anita


[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved