|
Menolak Khitbah Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Monday, 27 November 2006
Kafemuslimah.com
Pertanyaan:
The Ninih yang baik,saya mahasiswi 19 thn. Kini saya sedang menghadapi masalah, dan ingin bertanya kepada Teteh, apakah hukumnya menolak pinangan (khitbah) seorang ikhwan yang Insya Allah sudah mantap secara ilmu agama dan amteri? Saya melakukannya karena merasa masih belum siap, dan ikhwan itu tidak sesuai dengan kriteria yang saya dambakan.
Kusumaningrum di Sleman, Yogyakarta
Jawaban:
Saudariku yang mudah-mudahan selalu diberkahi Allah, ketika seorang ikhwan yang sudah mantap secara ilmu agama dan materi, mengkhitbah (meminang) Ukhti, sebaiknya tidak ditolak pinangannya. Namun, ketika ada kriteria lain yang belum dimiliki oleh ikhwan tersebut, maka itu menjadi hak wanita untuk menolaknya. Misalnya karena tidak ada cinta sama sekali, Insya Allah tidak menjadi masalah menolak khitbah-annya. Tentunya dengan cara bijaksana. Alangkah baiknya jika meminta petunjuk Allah lewat shalat istikharah.
Semoga Allah memberikan kekuatan iman kepada Ukhti untuk tetap menjadi Muslimah yang bermanfaat bagi orang lain. Amin.
Ninih Muthmainnah
Disadur dari �Curhat Muslimah�,
Ummu Ghaida Muthmainnah
[ 0 komentar]
|
|