[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

apa syarat muslim harus melaksanakan qurban ?
Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Thursday, 07 December 2006

Kafemuslimah.com

Pertanyaan :
Assallaykum, Berhubung saat ini sudah mendekati masa idul adha, dimana banyak muslim dan muslimat mengeluarkan qurban. Yang ingin saya tanyakan apakah syarat/tanda tanda seorang muslim harus melaksanakan qurban. Perlu diketahui kami sedang membangun rumah kami dalam tahapan finishing, sehingga uang kami dialokasikan untuk menyelesaikan rumah kami. Apakah kami wajib menjalankan qurban?. Kami menyadari bahwa semakin banyak orang bersedekah Allah tidak akan menghentikan rejeki. Nah berdasarkan hal tersebut kami minta pertimbangan apakah kami wajib menjalankan qurban atau tidak. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Wss

Jawaban :
Waalaikumsalam wrwb

Terimakasih atas partisipasi mbak Rina di kolom Tanya jawab ini. Tentang pertanyaan mbak Rina, sebelumnya saya paparkan terlebih dahulu tentang orang yang berkewajiban Qurban.

Orang yang disyariatkan berqurban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini, pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : �Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami�. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban. Nah, secara aturan syar'i tidak ada ukuran pasti syarat wajib qurban, semua berpulang kepada mbak Rina dan keluarga. Jika masih memiliki alokasi dana untuk berqurban ada baiknya melakukan ibadah Qurban. Sebagai wujud dari kesyukuran dan ketatan kita. Wallahu�alam bishawab.


Dari : www.rumahzakat.org


[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved