|
Hukum Mempercayai Ramalan Oase Ilmu - Thursday, 03 January 2008
Kafemuslimah.com
Assalamu�alaikum wr wb
Pada tahun baru ini di berbagai TV Swasta ditampilkan
ramalan oleh para peramal. Padahal sesungguhnya mempercayai ramalan adalah haram:
"Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal lalu
mempercayai apa yang diramalkan, maka ia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkankepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ." (HR. Tirmidz...
Belum ada komentar |
|