[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

MBA, perlu nikah ulang tidak?
Uneq-Uneq - Wednesday, 03 December 2008

Tanya Selamat Siang, menurut orang - orang tentang pernikahaan yang hamil dulu,an ada yang mengatakan bahwa setelah anak tersebut dilahirkan maka kedua pasangan tersebut harus dinikahkan kembali. yang saya tanyakan apakah pendapat itu benar & apa dalil & hadisnya pada hukum ilam ? terimakasih. Jawab Selamat siang juga. Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil ...


name*
email*
Komentar*

Masukkan kode*

Belum ada komentar

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved