Bagaimana Hukumnya Pernikahan Karena Hamil Duluan Uneq-Uneq - Tuesday, 15 September 2009
Tanya: Assalamualiakum Ibu Ade,
Ibu saya mau tanya,saya punya saudara, dia sewaktu menikah sudah hamil duluan,menikah tetap dengan orang yang menghamilinya,.yang saya mau tanyakan adalah saya dapat info bahwa wanita sebelum nikah sudah hamil tetap harus dinikahkan,tapi tidak boleh berhubungan suami istri sampai anak yang dikandung dilahirkan, setelah lahir mereka harus menikah lagi,apab...
Belum ada komentar |