[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Bagaimana Hukumnya Pernikahan Karena Hamil Duluan
Uneq-Uneq - Tuesday, 15 September 2009

Tanya: Assalamualiakum Ibu Ade, Ibu saya mau tanya,saya punya saudara, dia sewaktu menikah sudah hamil duluan,menikah tetap dengan orang yang menghamilinya,.yang saya mau tanyakan adalah saya dapat info bahwa wanita sebelum nikah sudah hamil tetap harus dinikahkan,tapi tidak boleh berhubungan suami istri sampai anak yang dikandung dilahirkan, setelah lahir mereka harus menikah lagi,apab...


name*
email*
Komentar*

Masukkan kode*

Belum ada komentar

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved