|
MEMAHAMI HUKUM-HUKUM DALAM ISLAM 4 Oase Ilmu - Wednesday, 03 March 2004
Bagian ke empat: ushul fiqih lanjutan
Pada bagian ke tiga sebelumnya, kita sudah membahas tentang Pengertian Ushul Fiqih (yaitu satu ilmu yang dengannya dapat ditentukan sesuatu hukum bagi sesuatu masalah, dan kita dapat mengeluarkan masalah-masalah yang tidak tegas bersama hukumnya, dan dengannya pula dapat didudukkan sesuatu masalah pada tempatnya, dan lain sebagainya), serta pembagia...
Belum ada komentar |
|